SEJAHTERA DENGAN PENDIDIKAN VOKASI HANYA MIMPI

Oleh: Arbiah, S.Pd

Pendidikan adalah kebutuhan yang sangat penting yang harus dipenuhi. Karena, dengan pendidikan akan lahir generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Dalam dunia pendidikan generasi dibekali dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan bukan hanya melahirkan generasi yang hanya sekadar siap bekerja di industri para korporasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, 70 persen atau sekitar 144 juta orang pekerja berada dalam usia produktif akan sejahtera di masa senjanya pasca purnabakti.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022, tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Dalam aturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kemendikbud Ristek ditugasi untuk membawahi pendidikan vokasi, dengan leading sector berada di bawah Kemenaker. Airlangga mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi para pekerja ke depannya. Sehingga pendidikan kerja sepanjang umur harus terus dilakukan, agar kompetensi pekerja tidak lekang dimakan waktu. (kumparanBISNIS, 30/10/2022).

Dalam acara festival pelatihan Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu 30 Oktober 2022 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal positif soal upah minimum provinsi (UMP) 2023. Ida menyebut akan ada kenaikan UMP. Namun, ia masih merahasiakan besaran kenaikan tersebut.

Ia mengatakan kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi. Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. (CNN Indonesia, 30/10/2022).

Di tengah gencarnya penguasa dan pengusaha menyiapkan generasi yang siap kerja melalui pendidikan vokasi dan kenaikan UMP di tahun 2023, perusahan Philips akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menyusul anjloknya penjualan akibat penarikan ventilator dan peralatan medis dari pasar. Jumlah pekerja yang bakal terkena PHK mencapai 4.000 orang. Pada kuartal III tahun ini, penjualan turun 6 persen menjadi 4,3 miliar euro, disebabkan masalah pasokan. (kumparanBISNIS, 24/10/2022).

Menyikapi permasalahan pendidikan di Indonesia tak henti-hentinya untuk dibahas dan dikritik, sebab kebijakan yang diterapkan dalam dunia pendidikan nyaris tidak pernah memberikan solusi dan malah menimbulkan berbagai permasalahan. Sebagaimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022, tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Pendidikan vokasi dijadikan wadah untuk mencetak generasi yang siap bekerja untuk kepentingan industri kapitalisme yang tentunya diiming-imingkan dengan lapangan pekerjaan yang mudah didapat dan gaji yang tinggi.

Padahal sejahtera dengan pendidikan vokasi hanyalah mimpi di siang bolong, sekadar khayalan belaka sebab pendidikan vokasi sejatinya hanya mencetak tenaga kerja teknis, dan bukan ahli, yang tentunya standar gajinya tidaklah tinggi.

Pengaturan ini menunjukkan pemerintah telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan secara independen karena terkooptasi oleh kepentingan industri. Hal ini wajar terjadi sebab sistem kapitalisme menjadikan para pemilik modal (industri) menjadi penguasa sesungguhnya. Sementara penguasa sebagai corong regulator yang memuluskan kepentingan mereka sehingga pendidikan vokasi hanya mencetak tenaga kerja, bukan tenaga ahli.

Ketika mereka masuk dalam kancah bekerja tentunya standar gaji yang mereka peroleh tidak lah tinggi. Maka teori yang merumuskan, jika angkatan produktif siap bekerja dan mendapatkan upah, upah itu bisa menyejahterakan dan menggerakkan ekonomi tidaklah tepat. Sebab pada kenyataannya lapangan pekerjaan dalam sistem kapitalisme yang menyediakan adalah industri. Industri menganggap upah sebagai variable cost yang paling mudah ditekan.

Sekalipun ada regulasi kenaikan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, regulasi ini tidak akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama buruh. Sebab dapat dipastikan para pelaku industri tentu akan lebih memilih UU Ciptaker dari pada regulasi UMP 2023 terbaru nanti.

Padahal pengesahan UU Ciptaker membuat para buruh sangat dirugikan karena tidak ada jaminan gaji, jaminan kerja dan hak-hak buruh lainnya. Selain itu pada faktanya sejahtera tidak hanya ditentukan dari gaji saja, namun ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan semisal biaya beban hidup.

Dalam sistem kapitalisme layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan menjadi barang komersil. Aturan ini tentu bagi rakyat yang ekonomi atas mungkin tidak akan menjadi masalah. Akan tetapi bagi masyarakat yang berekonomi rendah seperti buruh jelas kedua kebutuhan dasar ini tidak sanggup dipenuhi. Dan pada faktanya beban biaya pendidikan dan kesehatan semakin tinggi. Maka sejahtera masih menjadi mimpi.

Ditambah dengan situasi ekonomi yang dalam ancaman resesi, PHK bisa jadi takkan terelakkan lagi. Sebut saja perusahaan Philips melakukan PHK kepada 4.000 karyawannya, yang tentunya akan beresiko terhadap lulusan pendidikan vokasi. Inilah bukti kegagalan kapitalisme ketika diterapkan untuk mengurusi dan mengatur kehidupan manusia.

Sangat berbeda dengan Islam. Melalui institusi negara khilafah telah terbukti mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menutup pembajakan pada generasi terdidik untuk kepentingan korporasi. Konsep sistem ekonomi Islam mewujudkan negara untuk memastikan setiap warga negaranya terjamin kebutuhan hidupnya.

Dalam ekonomi Islam kebutuhan manusia dibagi menjadi dua yaitu kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik. Jaminan kebutuhan pokok diwujudkan dengan peran negara yang menjadi pengendali terbukanya lapangan pekerjaan.

Sehingga orientasi terbukanya lapangan pekerjaan dalam khilafah adalah pemenuhan kemaslahatan umat, contoh untuk pengelolaan sumber daya alam. Khilafah memerlukan tenaga terdidik untuk mengurusi hal tersebut. Tenaga terdidik dan terampil ini akan disiapkan oleh lembaga pendidikan khilafah.

Oleh karena itu, kurikulum pendidikan Islam akan disusun untuk membekali lulusannya dengan ilmu-ilmu terapan yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga ketika di tingkat perguruan tinggi hendaknya diadakan/dibuka berbagai jurusan dalam berbagai cabang ilmu keislaman, disamping diadakan jurusan lainnya seperti kedokteran, teknik, ilmu pengetahuan alam dan sebagainya. Nantinya lulusan ini disiapkan untuk memenuhi kemaslahatan umat. (Syekh. Taqiyuddin an-Nabhani, Nizham al-Islam).

Sedangkan masalah upah, Islam memiliki cara pandang terkait upah. Antara buruh dan pengusaha terikat akad ijarah yang saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan dengan jasa yang diberikan pekerjaan, sementara pekerjaan diuntungkan dengan upah yang diberikan. Adapun pemberian upah sesuai dengan besaran jasa yang diberikan pekerjaan, jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja tidak dikaitkan dengan standar hidup minimum masyarakat. (Syekh. Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqthishadi fi Al-Islam).

Konsep ini akan menjamin upah para pekerja layak dan ma'ruf untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan. Dengan demikian tidak akan terjadi pembajakan potensi generasi terdidik dan kezaliman bagi para buruh demi kepentingan korporasi. Generasi terdidik bisa mengerahkan semua potensi yang mereka miliki untuk kebaikan Islam dan kaum muslimin. Sementara masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan hidup mereka.

Sedangkan, kebutuhan dasar publik meliputi pendidikan, kesehatan dan keamanan akan menjadi tanggung jawab khilafah secara mutlak. Negara yang akan menanggung beban biaya tersebut secara keseluruhan, karena kebutuhan tersebut memerlukan biaya yang besar untuk mengadakannya.

Mekanisme ini akan membuat semua masyarakat baik dari golongan miskin ataupun kaya dapat menikmati fasilitas layanan umum dengan kualitas terbaik bahkan gratis. Tidak ada diskriminasi layanan publik seperti yang terjadi saat ini. Dengan demikian masyarakat hanya perlu mengalokasikan gajinya untuk pemenuhan kebutuhan pokok mereka dan keluarganya.

Inilah gambaran bagaimana Islam mengatur dan mensejahterakan umat secara merata dengan adil baik ranah pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, pekerjaan dan lain-lain. Sebab itulah Islam dikatakan sebagai agama rahmatan lil'alamin, Islam adalah agama sekaligus mabda yang diterapkan dalam institusi khilafah Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Maka saat ini umat membutuhkan sistem yang peduli terhadap rakyatnya, adil dan bijaksana. Islam lah yang mampu memenuhi hal itu.

Oleh karena itu mari kita rapatkan barisan, luruskan niat, dan berjuang dijalan kebenaran menolong agama Allah dan menjemput bisyarah Rasulullah yaitu kembalinya kehidupan Islam, InsyaAllah.

Wallahualam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post