Ramai-Ramai Minta Dispensasi Kawin, Ada Apa?


Oleh Erik Sri Widayati, S.Si.

Ratusan anak ABG di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan mengajukan permohonan dispensasi kawin atau Diska. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo Ali Hamdi menjelaskan, total 191 anak yang mengajukan permohonan Diska sepanjang tahun 2022. Dengan berbagai macam alasan termasuk hamil duluan. Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. (Viva.co.id., 14/01/23)

Di Jombang, Jawa Timur, sepanjang 2022, tercatat sebanyak 392 pasangan nikah dini telah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama (PA) Jombang. Jumlah ini lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Pada 2021 terdapat 472 pasangan. Bahkan tahun 2018 angkanya tembus hingga 1.336 kasus. (RadarJombang.com, 07/01/23)

Di berbagai daerah pun demikian. Angka dispensasi kawin makin marak seiring merebaknya pergaulan bebas di kalangan remaja. Bukan angka prestasi, tetapi itu terjadi karena banyak remaja hamil di luar nikah. Dispensasi kawin pun menjadi solusi akibat pergaulan bebas tanpa batas. Siapakah pihak yang patut dipersalahkan atas fenomena miris ini?
 
Semua ini terjadi akibat sekularisme, memisahkan agama dari kehidupan semakin menjauhkan remaja dari aturan Islam, melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Prinsip ini membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tahu enak jauh dari tanggung jawab, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan nafsu syahwat dengan berbuat apapun termasuk berpacaran hingga berzina. 

Pandangan liberal serba bebas tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan. Maka wajar, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat (campur baur laki-laki perempuan), khalwat (berduaan) dan tabaruj (berdandan menor), lekat dengan kehidupan sehari-hari remaja kita. Mayoritas diantara mereka adalah muslim. Mengapa ini terjadi?

Generasi muda perlu dilindungi dari sekularisme yang melahirkan liberalisme, dan hedonisme, yaitu:
pertama, pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, yakni pola berpikir dan pola bersikap sesuai tuntunan Islam. Pendidikan di rumah oleh orang tua sejalan dengan sekolah yang memiliki kurikulum yang islami. 

Kedua, menerapkan aturan sosial sesuai syariat Islam. Di antaranya, (1) hubungan seksual diharamkan hanya ada dalam pernikahan. Selain itu haram. (2) perintah menundukkan pandangan, tidak melihat dengan syahwat. (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan. (4) larangan khalwat. (5) larangan tabaruj (berdandan menor). (6) aturan safar bagi perempuan dan (7) perintah menjauhi perkara syubhat.

Ketiga, negara mencegah hal-hal yang merangsang naluri seksual seperti konten pornografi-pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan sebagainya.

Keempat, menerapkan sistem sanksi Islam secara sebagai wujud tindakan preventif dan kuratif. 

Keempat hal ini akan menjaga generasi muda dari pergaulan bebas. Energi mereka yang besar tersalurkan dengan berbagai aktivitas yang bermanfaat. Seperti mencari ilmu dan mengembangkannya dengan berbagai penemuan yang berguna dalam kehidupan. Mereka akan menjadi generasi cerdas dan kreatif jauh dari pikiran jorok penuh syahwat. 

Inilah cara Islam melindungi generasi muda. Generasi calon pemimpin yang akan membawa masyarakat beradab. Saatnya umat ini merindukan kembalinya Islam dalam kehidupan. []

Post a Comment

Previous Post Next Post