PHK Besar Besaran, Bagaimana Nasib Rakyat di Masa Depan ?



Oleh Siti Juni Mastiah, S.E.
(Anggota Penulis Muslimah Jambi dan Aktivis Dakwah)

Awal tahun 2023 kita disuguhkan berita terkait "badai" PHK pada sektor industri dan start up yang mencapai 919 ribu sepanjang tahun 2022. PHK besar-besaran ini bisa tembus mencapai 1,6 juta, dikarenakan tidak semua perusahaan melaporkan data PHK.

Dilansir dari,bnbcindonesia.com, (14/01/2023), Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J Supit telah mengungkapkan pernyataan tersebut. Guna mengatasi persoalan industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, hingga furniture diperlukan aturan yang jelas terkait menjaga keberlangsungan industri.

Selain itu menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan banyak faktor yang memicu PHK sepanjang tahun lalu hingga tahun ini. Tidak hanya disebabkan imbas pandemi Covid-19 akan tetapi juga disebabkan oleh penurunan kinerja ekspor perusahaan, serta pengaruh UMP sehingga perusahaan melakukan efisiensi.

Beginilah yang terjadi dalam ranah kehidupan kapitalisme. Perusahaan pada sistem ini akan mengambil solusi PHK saat kondisi ekonomi dan persaingan bisnis sedang tidak stabil. Realitas ini menjadi bukti bahwa posisi buruh atau pekerja sangat lemah. Dalam kontrak kerja mereka direkrut dan di PHK sesuai dengan kepentingan industri.

Dalam sistem kapitalisme, pekerja hanya dipandang sebagai bagian dari biaya produksi. Di mana dalam konsepnya beban biaya produksi harus seminimal mungkin. Konsep yang berpijakan pada "modal sekecil-kecilnya, dengan meraih keuntungan sebesar-besarnya." Walhasil jika terjadi ketidakstabilan maka perusahaan akan mengambil solusi untuk PHK para pekerjanya. Perusahaan tidak akan peduli terhadap keberlangsungan kehidupan rakyat setelah menjadi pengangguran.

Inilah yang ditunjukkan sistem kapitalisme saat ini yang telah gagal menjamin dan melindungi hak-hak rakyat sebagai pekerja. Karena sistem ini bertumpu pada modal sehingga pemilik modal lah yang akan meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, sekalipun mengabaikan hak-hak orang lain. Mirisnya lagi negara hanya bertindak sebagai regulator, yang justru membuat regulasi untuk membebaskan perusahaan bertindak semaunya.

Selain itu, negara juga tidak menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya, terutama untuk para pencari nafkah. Hal ini sangat berbeda sekali dengan sistem Islam, di mana rakyat yang berada dibawah naungan Islam akan dijamin untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang layak. Sebagiamana pesan Rasulullah saw. dalam hadis yang artinya : "Khalifah adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya." (HR. Muslim)

Dalam riwayat hadis lain disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham untuk membeli kapak kepada seseorang yang meminta pekerjaan kepada Beliau, dan memerintahkan agar kapak tersebut digunakan untuk mencari kayu sebagai mata pencahariaannya untuk menafkahi dirinya dan keluarganya.

Kewajiban negara Islam untuk memberikan pekerjaan bagi laki-laki yang mampu diwujudkan dengan memberikan jaminan pendidikan. Rakyat di dalam daulah Islam akan mendapatkan pendidikan gratis hingga level perguruan tinggi. Dengan begitu rakyat berkesempatan besar meningkatkan kualitas mereka, sehingga dapat membantu mereka mengusahakan pekerjaan yang lebih baik.

Dalam menjamin terbukanya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, negara dalam sistem Islam akan menghindari liberalisasi investasi dan perdagangan yang memberikan mudarat (keburukan) bagi negara dan rakyat termasuk kepada para pekerja. Pasalnya investasi asing di negeri-negeri Muslim saat ini telah menyebabkan pihak swasta atau asing mudah untuk menjarah dan menguasai kekayaan negeri-negeri Muslim.

Selain itu pihak asing dengan mudah mengakses informasi penting dan strategis di negeri Muslim, menjadikan negeri Muslim semakin bergantung dengan utang ribawi, mencegah negeri Muslim melakukan revolusi industri, dan semakin memberikan kekuatan kepada negara-negara kafir yang menjadi musuh umat Islam.

Investasi atau penanaman modal dari asing seperti fakta di atas menjadi haram, disebabkan mengikuti kaidah wasilah "jika sesuatu itu menghantarkan pada yang haram maka hukumnya haram". Dikarenakan investasi tersebut dapat memberikan jalan bagi negara kafir untuk menguasai kaum muslim dan membahayakan mereka.

Namun akan berbeda hukumnya jika investasi tersebut tidak membahayakan dan tidak ada tujuan buruk di dalamnya. Maka hukum investasi tersebut sama dengan hukum pinjaman modal yang diperbolehkan. Kebijakan investasi dan perdagangan dalam Islam akan mendukung terciptanya lapangan pekerjaan yang luas serta mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang sesuai koridor syariah Islam.

Hal tersebut didukung dengan konsep kepemilikan  yang tidak sama dengan konsep kepemilikan ala kapitalis. Dimana kepemilikan dalam Islam akan dibedakan antara kepemilikan individu, kepemilikan rakyat (umum), dan kepemilikan negara. Dalam Islam sumber kekayaan alam yang ada itu adalah milik rakyat maka haram dikuasai oleh pihak swasta bahkan asing. Negara lah yang berkewajiban mengelolahnya, membangun industri hingga terbuka lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyatnya, sebab industri yang dibangun membutuhkan tenaga ahli dan terampil dalam jumlah besar.

Inilah beberapa pandangan di dalam Islam terkait ketenagakerjaan. Maka harapan kebdepan hanya pada sistem Islam yang akan mampu membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, tidak akan ditemukan PHK besar-besaran seperti yang terjadi dalam sistem sekuler kapitalis hari ini.

Marilah kita buktikan dengan menerapkan Islam secara menyeluruh. Insya Allah kehidupan kedepan akan tercerahkan, sejahterah, dan jauh dari kezaliman dan ketidakadilan. Karena sistem Islam itu berasal dari yang mencipkatan kehidupan.

 Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post