Perempuan dan Anak Butuh Perlindungan Hakiki


Oleh Dewi Kusuma
Pemerhati  Umat

Dunia kembali dikagetkan dengan berita mutilasi terhadap seorang perempuan. Sungguh tragis. Duka mendalam bagi keluarga khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tidak ada lingkungan aman yang membuat perempuan terjaga dari perbuatan jahat. 

Seperti yang dikatakan oleh Polda Metro Jaya bahwa wanita korban mutilasi di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Angela diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019.

Hal yang sama dikatakan oleh   aktivis lingkungan hidup dan mantan Direktur Eksekutif Walhi Indonesia, Chalid Muhammad pada 16 November 2019 dalam cuitan twiter-nya.
Korban tersebut memang  kawannya, aktivis walhi yang dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Juni 2019. (Beritasatu.com, 7/1/2023)

Sistem sekuler telah gagal menjaga keselamatan kaum perempuan dan anak.  Bahaya terus mengintai di setiap saat. Sering kita dengar berita tentang kasus mutilasi, penculikan dan pemerkosaan. 

Sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, membuat kejahatan kerap terjadi. Pelaku kekejaman ini semestinya dihukum seberat-beratnya.
Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus kejahatan ini.

Namun, negara telah gagal melindungi warga negaranya. Akibatnya, tidak ada rasa aman dan nyaman bagi rakyat. Segala bentuk kejahatan terus mengintai di mana-mana.

Dalam salah satu sila Pancasila disebutkan bahwa 'kemanusiaan yang adil dan beradab'. Maka, sudah semestinya rakyat diperlakukan secara adil. Kehormatan dan martabatnya dijaga. Namun, norma agama telah dijauhkan dari kehidupan. 

Hal ini membuat masyarakat bebas berbuat dan mengabaikan aturan Allah yang wajib ditaati.
Para pelaku kejahatan dengan mudah menghabisi nyawa seseorang. Padahal dalam Islam, nyawa seorang manusia sangat dijaga dan lebih berguna dari pada dunia seisinya.

Perempuan sebagai sosok "al ummu warabatul bait" seharusnya dihormati. Seorang ibu adalah "madrasatul ula" bagi anak-anaknya, pencetak generasi perubahan yang akan mendidik para calon pemimpin bangsa. Di tangan pemuda,  perubahan suatu negeri akan terjadi. Apabila tidak ada rasa aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak, bagaimana mungkin ia akan mendidik anak-anaknya? Bagaimana pula nasib masa depan anak-anak? 

Al-Qur'an adalah pedoman dan petunjuk bagi umat islam. Oleh karena itu, sejumlah surat dan ayat  Al-Qur'an menjelaskan mengenai persoalan hidup di dunia dan akhirat. Salah satunya, persoalan kemuliaan manusia, termasuk perempuan. 

Dalam Islam, pembunuhan sangat dicela. Allah melaknat setiap pelaku pembunuhan tanpa hak. Pelaku pembunuhan akan dihukum dengan hukuman yang setimpal. Islam memberikan hukuman setiap  pelaku kejahatan dengan hukuman yang  menimbulkan efek jera. Adanya efek jera ini akan membuat orang lain berpikir panjang sebelum  melakukannya, agar tindak kejahatan bisa diminimalisir. 

Hukuman dalam Islam menjadi pencegah bagi orang lain dari melakukan tindak kriminal (jawazir), sekaligus penebus (jawabir) dosa pelaku kriminal di akhirat. 
Secara syar'i, had yang bentuk jamaknya hudud berarti hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ dan dilaksanakan oleh negara untuk mencegah terjerumusnya seseorang ke dalam kejahatan yang sama dan menghapus dosa pelakunya. Dengan demikian, penetapan hukuman secara syar'i itu akan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan berbagai kejahatan tersebut.

Betapa hukum-hukum Allah itu adil kepada seluruh umat manusia. Inilah efek keadilan yang tampak dengan menjalankan hukuman yang berasal dari Allah Swt. 
Sangat kontras jika kita bandingkan dengan hukuman yang diterapkan dalam sistem sekuler. 

Saatnya kita beralih kepada aturan Allah Swt., agar  kehidupan manusia menjadi aman dan tenteram.

Allah Swt. berfirman: 
“… barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah: 32)

Wallahu a'lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post