Penyempitan Fungsi Masjid Dampak Sekulerisme


Oleh Qonita
Pemerhati Masyarakat 

Salah satu tokoh negeri ini mengatakan bahwa Masjid maupun rumah ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan partai politik maupun lainnya. Hal ini disampaikan usai adanya pengibaran bendera. Salah satu partai politik di masjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat. (Republika.co.id).

Setahun mendatang memang dirancang sebagai tahun pemilihan kembali penguasa nomor satu atas negeri ini. Sebagaimana paslon-paslon sebelumnya, mereka sudah mulai menggeliat, mendulang suara masa melalui kampanye-kampanye ilegal. Sebab jika mereka tidak mendapatkan suara terbanyak mereka akan gagal dalam kontestasi pemilihan. Untuk itu mereka melakukan berbagai upaya agar mendapat suara sebanyak-banyaknya, termasuk memanfaatkan masjid. 

Umat Islam seharusnya menyadari fungsi masjid yang sebenarnya. 

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pada masa kepemimpinan beliau sebagai Kepala Negara Islam di Madinah, Masjid Nabawi tidak hanya digunakan sebagai tempat salat dan beribadah namun juga mengurusi kepentingan kaum muslimin. Dalam sirah tercatat setidaknya ada 10 fungsi masjid pada zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yaitu tempat ibadah ritual sebagaimana shalat, dzikir, tilawah al-Qur'an,  tempat konsultasi dan komunikasi umat tentang berbagai persoalan kehidupan, tempat pendidikan, tempat pembagian zakat dan lain-lain, tempat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berdiskusi dengan para sahabat mengenai strategi perang dan bernegara tempat latihan militer atau perang tempat pengobatan dan perawatan para korban perang. Tempat pengadilan sengketa, tempat menerima tamu, tempat menawan tahanan, dan pusat penerangan Islam. 

Saking pentingnya fungsi masjid untuk eksistensi sebuah negara Islam, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meruntuhkan bangunan masjid sebuah daerah satu jam perjalanan dari Madinah. Bangunan ini disebut kaum munafik sebagai masjid namun faktanya tidak difungsikan untuk membangun ketakwaan tetapi malah untuk memecah belah umat. 

Bani Ghanim bin Auf, penggagas pembangunan masjid kaum munafik, mengundang juga Rasulullah saw., tetapi ketika itu Rasul sedang bersiap-siap menuju Tabuk.

Sekembalinya dari Tabuk dan setelah selesainya pembangunan masjid Bani Ghanim itu, Rasulullah saw. bersiap-siap menuju ke sana untuk salat, tetapi sebelum melangkah turun firman Allah Swt., surat At-Taubah (9) ayat 107 yang artinya,

''Dan orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudaratan terhadap orang-orang mukmin secara khusus, dan masyarakat secara umum, dan untuk kekafiran dan tujuan pengingkaran kepada Allah Swt., serta untuk memecah belah antara orang-orang mukmin....''

Fungsi masjid seperti ini tidak berubah hingga kepemimpinan setelah Nabi Muhammad wafat yang disebut Khilafah Islamiyah. Para khalifah mendirikan masjid-masjid di daerah-daerah yang tunduk pada kekuasaan Islam. Fungsi masjid ini juga tidak banyak berbeda dengan fungsi masjid di Madinah. Aktivitas demikian merupakan definisi mengurusi kepentingan kaum muslimin yang di dalam fiqih Islam disebut politik.  Dalam Islam politik atau asiasah didefinisikan sebagai pengaturan urusan-urusan masyarakat dalam dan luar negeri berdasarkan syariat Islam. Politik ini dilaksanakan secara langsung oleh negara Islam atau Khilafah serta diawasi oleh individu dan rakyat salah satu di antaranya dari sabda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, 

"Dulu Bani Israil diatur urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak ada nabi sesudahku yang akan ada adalah para khalifah dan jumlah mereka banyak." (HR. al-bukhari dan Muslim).

Umat dalam Cengkeraman Sistem Kufur

Sayangnya kaum muslimin saat ini dalam cengkraman sistem sekulerisme demokrasi yakni sistem kepemimpinan yang bukan berasal dari Islam. Sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga kaum muslimin hanya memposisikan fungsi masjid sebagai tempat beribadah tidak ada lagi aktivitas mengurusi urusan umat sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Begitu pula sistem politiknya tidak menggunakan sistem politik Islam melainkan politik demokrasi. Sistem politik demokrasi memperbolehkan manusia berdaulat atas hukum. Sehingga mereka bisa menjadikan kekuasaan mereka untuk menguasai yang lain dan memuluskan kepentingan mereka sendiri. Sistem politik demokrasi juga hanya melahirkan penguasa bermuka dua karena mereka begitu manis ketika memanfaatkan momentum tertentu demi mendulang suara. Namun saat menjabat mereka melalaikan dan melupakan semua janji-janji kampanye sebab legalitas kekuasaan dalam sistem demokrasi dinilai dari suara mayoritas. Karenanya wajar jika ada sebagian paslon memanfaatkan masjid untuk melancarkan tujuan tersebut. Maka publik akan mendapati politik saat itu begitu kotor dan penuh intrik. 

Tidak sebagaimana politik dalam Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Wajar Jika ada yang mengkhawatirkan terpecah belahnya umat akibat masjid untuk kegiatan politik muncul. Hal itu karena lemahnya pemahaman umat akan politik yang hanya membatasi dalam politik praktis sebagaimana juga yang diamalkan oleh parpol hari ini. Ancaman terpecah belahnya umat sejatinya sudah muncul sejak partai Islam bukan lagi partai ideologi Islam.
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post