Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023. Ketahui sejumlah fakta narkoba jenis baru sabu cair.
"Tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas kasus narkoba, dengan modus likuid yang berbahan methamphetamine," kata Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, pada Rabu (30/11/2022).
Sabu cair ini, akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape. Namun, upaya penyelundupan itu gagal dan pengiriman sabu-sabu cair tersebut tetap bisa terdeteksi dan langsung digagalkan oleh petugas.
Lagi dan lagi, kasus narkoba menjadi buah bibir di berbagai media dalam beberapa hari ini karena menimpa kalangan generasi dan juga publik figur di Indonesia salah satunya Aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih juga marak. Hukuman vonis mati untuk pengedar kelas kakap juga tidak membuat jera.
Darurat Narkoba
Indonesia memang dikenal sebagai salah satu basis penting peredaran narkoba di dunia. Selain menjadi tempat lalu lintas peredaran narkoba, jumlah penduduknya yang besar serta wilayahnya yang luas dan terbuka menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar menggiurkan bagi sindikat narkoba internasional.
Bahkan, diduga kuat, Indonesia pun sudah menjadi basis produksi beberapa jenis narkoba.
Tidak heran jika dalam rentang waktu 2021 hingga pertengahan 2022 ini saja, BNN RI berhasil mengungkap 55.392 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 71.994 orang tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya berupa 42,71 ton sabu-sabu, 1.630.102,69 butir ekstasi, 186,4 kg kokain, dan 71,33 ton ganja,
Selain itu, dalam rentang waktu yang sama, BNN RI pun berhasil mengungkap 20 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba dan mengamankan 25 orang tersangka dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp122.508.814.354.
Jika dihitung dari rentang tahun-tahun sebelumnya, tentu angkanya akan sangat besar dan tersangkanya akan lebih banyak.
Terkait wilayah-wilayah yang rentan menjadi pintu masuk peredaran narkoba, BNN RI mengungkap bahwa sebanyak 80% peredaran narkotika internasional masuk ke Indonesia melewati jalur lautan.
Titik yang paling banyak ada di Sumatra, khususnya mulai Aceh ke bawah hingga ke Tanjung Balai, Asahan, kemudian lanjut ke Kalimantan Utara. Namun, jalur darat dan udara Indonesia pun cukup terbuka, misalnya dari Kalimantan Utara bisa sampai ke Jakarta.
Yang pasti, peredaran narkoba sudah hampir merata terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Berbagai jaringan internasional telah menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama bisnis mereka.
Semua kalangan pun telah dijadikan sebagai sasaran, baik pengguna maupun pengedar. Bahkan, mereka berhasil memalingkan pihak-pihak yang seharusnya ada di garda terdepan peperangan untuk menjadi kaki tangan kejahatan dengan iming-iming keuntungan yang sangat menggiurkan.
Ini membuktikan narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya pemudanya. Berulangnya kasus , apalagi dilakukan oleh publik figur menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan.
Hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan. Selain itu juga menunjukkan lemahnya sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera . Juga bukti langkah negara tidak menyentuh akar permasalahan.
Tentu saja persoalan ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Apalagi berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, namun juga sebagai pabrik narkoba
Di tengah gaya hidup sekuler yang tidak memikirkan halal/haram maupun pahala/dosa cenderung membawa manusia kepada kebiasaan buruk mengonsumsi yang haram, termasuk narkoba demi kesenangan sesaat di dunia.
Gaya hidup mereka yang hedonistik dan terbiasa “berada” dan juga beratnya beban hidup di tengah kondisi ekonomi sedang goyah—yang diperparah oleh pandemi Covid-19 ini—tak jarang membuat mereka stres dan depresi yang ujung-ujungnya mencari pelarian masalah dengan menenggak narkoba. Padahal, justru itu makin membuat masalah yang lebih besar dan berujung pada kesengsaraan.
Lantas, bagaimana nasib bangsa ini ke depan jika generasi muda makin akrab dengan narkoba dan berbagai tindak kejahatan? Bagaimanapun, selain sebagai suatu kejahatan, penyalahgunaan narkoba pun akan memicu kejahatan lanjutan dan dipastikan akan berdampak pada kualitas akal, mental, dan fisik generasi ke depan.
Selanjutnya, tentu situasi ini akan menjadi ancaman bagi peradaban umat di masa depan, yakni lost generation.
Tidak heran jika peredaran narkoba di Indonesia disebut-sebut terindikasi telah menjadi instrumen proxy war oleh negara luar.
Targetnya adalah melemahkan ketahanan bangsa sehingga mudah dijajah dan dijarah kekayaannya. Terlebih negeri ini adalah negara muslim terbesar. Saat generasi mudanya berhasil dilemahkan, tentu akan sulit bagi bangsa ini untuk meraih kebangkitan dengan kehebatan ideologi Islam.
Oleh karena itu, sudah saatnya generasi umat ini diselamatkan dengan penerapan sistem Islam. Hanya sistem Islam yang punya visi penyelamatan generasi ke depan, bahkan menjadikan generasi muda sebagai benteng perubahan sekaligus benteng peradaban
Dalam sistem Islam, generasi umat benar-benar terjaga. Ini karena negara benar-benar memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga. Dimensi ruhiah yang lekat dengan kepemimpinan Islam, membuat negara atau para penguasa tidak abai dengan moral rakyatnya.
Mereka terus memastikan tidak ada satu perkara pun yang akan membahayakan akal, fisik, dan mental mereka. Bahkan, urusan akhirat rakyatnya juga menjadi perhatian negara.
Negara Islam pun menjadi support system lahirnya keluarga dan masyarakat ideal. Fungsi keduanya benar-benar berjalan karena ditopang oleh penerapan sistem hidup yang juga ideal.
Berbagai sistem Islam, yakni ekonomi, sosial, hukum dan sanksi, pendidikan, media massa, dan sistem Islam lainnya, benar-benar menjamin kehidupan yang penuh ketenteraman, kesejahteraan, dan keberkahan.
Sistem Sanksi dalam Islam terhadap Masalah Narkoba
Ideologi Islam itu lengkap dan paripurna, memuat segala permasalahan manusia mulai dari urusan bersuci (thaharah) hingga urusan pemerintahan dan politik (pengurusan segala kebutuhan umat/rakyat oleh negara).
Sistem Islam juga mengatur tentang sanksi dalam masalah penyalahgunaan narkoba. Dalam tulisan K.H. M. Shiddiq al-Jawi yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba Dalam Fiqih Islam” disebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir. Hukuman ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain.
Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba, atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Ta’zir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Sistem sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (mencegah orang lain berbuat pelanggaran serupa) dan jawabir (penebus dosa manusia di kehidupan akhirat kelak). Fungsi ini tidak akan dapat kita temui jika sistem kehidupan dan hukum yang dijalankan adalah sistem sekuler kapitalisme seperti saat ini.
Justru sistem kapitalismelah yang menyuburkan kasus penyalahgunaan narkoba di dunia. Apa yang menimpa satu atau dua selebritas Indonesia ini hanyalah seperti fenomena gunung es. Artinya, sebenarnya jauh lebih banyak lagi kasus narkoba yang tidak terungkap atau tidak tertangkap.
Maka, sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalisme sekuler yang tabiatnya merusak generasi (terutama generasi muslim) dengan melanggengkan keberadaan narkoba tersebut dan sengaja tidak memberantasnya hingga ke akar-akarnya.
Sudah saatnya kita beralih kepada pengaturan Islam yang sempurna demi kelangsungan generasi yang bersih akal dan jiwanya, generasi yang kuat tak mudah stress dan jatuh pada penyalahgunaan narkoba, generasi yang saleh salihah penggerak peradaban Islam yang gemilang.
Inilah yang Allah Swt. janjikan dalam Al-Qur’an. Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf: 96)
Oleh karenanya, sampai kapan sistem rusak ini kita pertahankan? Tidakkah kita rindu hidup di bawah naungan sistem kepemimpinan Islam?
Post a Comment