Narkoba Mengancam Generasi, Mengapa Ini Bisa Terjadi?




Oleh Dewi Putri, S.Pd.

Narkoba adalah barang haram. Akan tetapi dalam sistem kapitalisme barang haram ini malah banyak dikonsumsi atau diedarkan, sehingga melahirkan generasi pecandu.

Dilansir dari Republika (12/01/2023), Aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian yang terkait dengan narkoba. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Narkoba sudah menjerat Indonesia khususnya pemuda. Persoalan narkoba ini sangat membahayakan masa depan bangsa, karena melemahkan generasi. Apalagi berbagai fakta bahwa Indonesia tak hanya sebagai pasar melainkan pabrik narkoba. Berulangnya kasus narkoba yang dilakukan oleh public figure menunjukan bahwa barang haram ini dianggap sebagai kebutuhan. 

Hal ini juga membuktikan, adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan oleh sebagian besar masyarakat khususnya kalangan pemuda. Selain itu lemahnya sistem hukum yang tak mampu memberi efek jera. Semua ini menjadi bukti bahwa langkah negara dalam memberantas narkoba tak menyentuh akar persoalan. Pasalnya negeri yang menerapkan kapitalisme akan sulit meninggalkan segala sesuatu yang berbau uang karena asas manfaat semata. Bisnis narkoba diakui sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah. Karenanya keberadaanya seolah dipertahankan.

Penangkapan yang dilakukan pun terkesan setengah hati. Pelaku amatir kelas teri terus dikejar sampai mati. Sementara gembong pemilik bisnisnya tak pernah terungkap sehingga luput dari sentuhan hukum. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.

Berbeda dengan Islam yang memandang narkoba sebagai barang haram. Islam memiliki berbagai mekanisme mencegah dan memberantas peredaran narkoba, melalui berbagai mekanisme peran strategis negara sebagai institusi yang melindungi generasi. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-
qiyaskanya pada keharaman khamar, merujuk pada QS. Al-Maidah 90. Sebagian lainnya mengharamkannya karena narkoba termasuk barang yang melemahkan jiwa dan akal manusia. 

Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad shahih dari Ummu Salamah. Beliau mengatakan Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan yang membuat lemah. Islam melarang aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa seseorang sehingga mendatangkan bahaya (dharar)

Islam menetapkan  sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang membahayakan akal dan jiwa manusia, sanksi (uqubat) mereka yang menggunakan narkoba adalah ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan qadhi, misalnya dipenjara dicambuk dan sebagainya, sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram termasuk narkoba dari masyarakat artinya yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut, tetapi negara juga menindak pengedarnya serta pabrik produksinya. Selain itu masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dari negara dalam rangka membentuk kepribadian Islam mereka. Karena itu Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara gratis bagi seluruh warga Negara. 

Dalam Islam, masyarakat termasuk pemudanya memahami hidup bukanlah untuk bersenang-bersenang memenuhi hawa nafsu di dunia ini tetapi tujuan hidup Muslim adalah untuk beribadah dan mendapatkan rida Allah. Kehidupan seperti ini hanya bisa terwujud dalam system islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah.

Wallahu a'lam bishawwab 

Post a Comment

Previous Post Next Post