(Freelance Writer)
Aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, artis kelahiran 1982 itu sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kali di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba. Pertama, pada 2004 Revaldo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kedua, pada 10 April 2006 Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Akibatnya, dia kembali menginap di penjara selama dua tahun.
Selanjutnya pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Bahkan kali ini diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Kemudian yang bersangkutan dipenjara selama lima tahun. Sehingga penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya berurusan dengan penegak hukum (Republik.co.id, 12/01/2022).
Selain itu, dilansir dari Suara.com, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023.
Tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan atas kasus narkoba, dengan modus likuid yang berbahan methamphetamine,
Sabu cair ini, akan dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik (Vape). Adapun pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape. Namun, upaya penyelundupan itu gagal dan pengiriman sabu-sabu cair tersebut tetap bisa terdeteksi dan langsung digagalkan oleh petugas.
Polisi memastikan jika sabu cair adalah narkoba jenis baru. Terlebih, sabu likuid ini bisa dikonsumsi bersamaan dengan vape yang banyak digunakan oleh anak-anak muda. Modus terbaru ini sendiri digunakan untuk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu menggunakan likuid.
Karena bentuknya yang cair, penggunaan sabu jenis ini sangatlah berbahaya bagi generasi bangsa. Peredaran sabu cair menyasar remaja Indonesia, jika hal ini berhasil maka akan merusak generasi. Sabu likuid diketahui berasal dari Iran. Namun, jalur pendistribusinya melalui Eropa baru ke Indonesia.
Polisi mengungkapkan jika kasus sabu cair tersebut adalah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, belum ada penemuan kasus yang serupa. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, untuk saat ini sabu cair belum diedarkan.
Narkoba, adalah persoalan besar dan penting, karena membahayakan masa depan bangsa, karena mampu merusak generasi, ditandai dengan berulangnya kasus narkoba di kalangan publik figur dan rakyat biasa menjadikan barang haram ini sesuatu yang biasa.
Mirisnya sebagian masyarakat khususnya pemuda menganggapnya sebagai kebutuhan hidup, menunjang ketenaran di lingkungan pergaulannya, dan status sosial serta lain sebagainya, sehingga ketidakikutan mereka dalam mengonsumsi narkoba, dicap sebagai orang yang tidak gaul bahkan kemudian di-bully.
Bagi mereka para pengedar dan dalam hal ekonomi yang sulit, melihat peluang usaha untuk mendapatkan uang dengan cara mudah dan dalam jumlah yang banyak tidak menghentikan mereka dalam proses menyebarkan narkoba tersebut
Didukung pula dalam masalah penangkapan dan hukuman, yang terkesan longgar. Menganggap si pemakai merupakan korban dan kemudian diharuskan melakukan rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan terhadap ketergantungan. Bukannya memberikan hukuman berat namun terlihat seperti dukungan, sehingga menjadikan mereka para pengguna dan pengedar bebas menggunakan dan menyebarkan tanpa perlu takut akan ketahuan.
Hal ini memperlihatkan bahwa lemahnya sistem hukum yang diterapkan di negeri ini yang mengakibatkan tidak adanya rasa takut dan efek jera bagi para pelaku. Di mana negara dalam memberantas narkotika tidak sampai pada akarnya.
Dari segi materi yang mana dalam sistem kapitalisme sebuah sistem yang sangat memperhitungkan materi dan keuntungan di mana jika dicermati dan kenyataan bahwa bisnis narkoba sangat menggiurkan bahkan menguntungkan, walaupun hal itu sesuatu yang buruk bagi banyak orang, maka itu tidak menjadi masalah
Fenomena penangkapan pelakupun terlihat tidak serius dan kebanyakan hanya pelaku kelas teri yang ditindaki, sementara oknum ataupun bos besar pemilik bisnisnya tidak. Fakta tersebut sulit terungkap, bahkan tidak pernah tersentuh hukum.
Dalam kacamata syariat, islam memandang narkoba sebagai barang haram dan penyalahgunaannya tidak dibenarkan, dan islam mempunyai mekanisme pencegah dan memberantas peredarannya yaitu melalui peran negara sebagai institusi yang melindungi generasi.
Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba sekalipun ada perbedaan dari segi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkannya karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr. Sebagaimana merujuk pada Al-Qur'an surah Al maidah ayat 90 yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Adapun lainnya yang mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, "Rasulullah Saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)."
Islam pun melarang aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa seseorang hingga dapat mendatangkan bahaya (dharar) dari Ibnu Abbas Rasulullah Saw. bersabda yang artinya, "tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya." (HR Ibnu Majah, ad-daruquthni, al-baihaqi, Al-Hakim)
Dari itu, islam menetapkan pencegahan serta sanksi tegas terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia termasuk jenis narkoba dan lainnya
Negara menjaga setiap pos impor barang yang masuk, divisi laut dan udara dari luar negeri dengan ketat, meminimalisir penyelundupan barang terlarang, sehingga tidak dapat masuk dan tersebar dengan mudahnya.
Pun masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dari negara untuk membentuk kepribadian mereka yang selalu menjadkan syariat sebagai standar dalam bertingkah laku, karena itu islam mewajibkan menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Sehingga rakyat mendapatkan pengajaran mana yang baik dan mana yang buruk untuk dirinya serta konsekuensi jika melakukan pelanggaran.
Di samping itu, sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah ta'zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta'zir dapat berbeda-beda tergantung tingkat kesalahannya
Islam juga mewajibkan negara menjauhkan barang haram termasuk narkoba dari tangan masyarakat. Artinya, yang diberikan sanksi hukuman tidak hanya pelaku, namun negara juga menindak penjual, pengedar serta produsennya.
Oleh karena itu, sulit menjauhkan generasi saat ini dari ancaman narkoba, jika masih bayak celah yang mengarahkan mereka ke arah tersebut. Karena itu, butuh solusi yang tuntas yang mampu mengatasi permasalahan saat ini, yakni dengan kembali pada aturan yang maha baik yang berasal dari pencipta, Allah Swt. Wallahu a’lam.
Post a Comment