Narkoba Marak Generasi Rusak

By : Ratna Munjiah 
(Pemerhati Sosial Masyarakat)

Kasus narkoba di Kutai Barat (Kubar) terus mewarnai pemberitaan di media. Lelaki berinisial IS (28) dibekuk di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang, beberapa hari lalu.

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kubar mengamankan barang bukti 56 poket sabu-sabu 30.8 gram. Tersangka IS mengaku barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar di Samarinda.(https://kaltim.prokal.co/read/news/407724-bawa-sabu-sabu-ditangkap-di-trans-kalimantan.html).

Narkoba marak generasi rusak merupakan potret buruk remaja dalam kubangan sistem sekuler kapitalis. Sistem rusak ini memberi peluang untuk suburnya peredaran narkoba. Berbagai upaya yang dilakukan negara untuk membendung peredaran narkoba sampai saat ini pada faktanya tidak menunjukkan hasil karena upaya yang dilakukan tidak menyentuh akar masalah, bahkan justru menambah masalah baru.

Dampak narkoba bagi generasi tidak bisa dianggap sepele, dan ini harus ditangani serius. Pemuda yang sejatinya diharapkan menjadi generasi penerus peradaban pada akhirnya kita saksikan bersama hari ini rusak akibat narkoba.

Pemuda saat ini benar-benar berada dijurang kehancuran, bisa dipastikan ketika penanganan kasus narkoba masih mengandalkan sistem sekuler kapitalis maka mustahil kasus narkoba ini bisa terselesaikan. Hanya ada satu sistem yang bisa memberantas peredaran dan penggunaan narkoba hingga keakarnya, yakni diterapkannya sistem Islam. Sistem Islam tentu sangat bertentangan dengan sistem kapitalis. Dengan penerapan sistem Islam maka narkoba bisa diberantas hingga ke akar. 

Untuk memberantasnya maka butuh upaya serius dari semua elemen bangsa agar pemuda bisa diselamatkan.

ada beberapa Ayat Al-Quran untuk mengatasi narkoba. Ayat-ayat yang disebutkan antara lain.
Asy-Syu’araa ayat 80
وَاِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِيۡنِ
yang artinya :
“Dan apabila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan”
Maksud dari ayat tersebut adalah apabila seseorang sudah telanjur menjadi pencandu narkotika senantiasa lah berserah dan berdoa kepada Allah SWT. karena pada dasarnya Allah SWT. yang menyembuhkan hambanya.

Islami melarang hambanya untuk mengonsumsi narkoba.
Larangan tersebut ada dalam Surah Al-A’raf ayat 157 yang berbunyi

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.

Dengan demikian, dalam Ayat ini dinyatakan bahwa segala hal yang buruk termasuk narkoba diharamkan oleh Allah SWT. buruk di sini dalam artian tidak baik untuk kesehatan (merusak fisik dan psikis). Selain secara Kesehatan, narkoba juga merugikan menurut aspek sosial. Di Dalam aspek sosial dijelaskan bahwa penggunaan narkoba dapat melanggar norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Selain dua aspek tersebut, narkoba juga berdampak di dalam aspek ekonomi sebagai contoh segala harta berharga yang dimiliki rela mereka gadaikan untuk mendapatkan beberapa butir obat saja, maka dengan hal itu timbul permasalahan ekonomi di dalam kehidupan 

Mengutip  perkataan KH. Shiddiq Al Jawi dalam tulisannya yang berjudul “Hukum Seputar narkoba dalam Fiqh Islam”, dalam khazanah fiqh kontemporer, narkoba disebut sebagai “al mukhaddirat”. Dikategorikan dalam fiqh kontemporer karena Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada masa imam-imam mazhab yang empat. Meskipun perkara baru, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya. Menurut beliau, narkoba diharamkan karena dua faktor:

Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342). Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dalam fiqh, dikenal kaidah “Al ashlu fi al madhaar at tahrim” (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram).

Berdasarkan keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yakni dengan cara, Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.

Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiyah karena bersumber dari Allah SWT,juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.

...ada nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686)

Ketiga:merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat. Sehingga hanya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah maka narkoba akan bisa diberantas hingga akarnya, generasi akan terselamatkan dari kehancuran. Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post