Mewujudkan Generasi Bersinar Dengan Islam


By ; Rindi Antika 
( Aktivis Dakwah )

Kasus narkoba di Kutai Barat (Kubar) terus mewarnai pemberitaan di media. Lelaki berinisial IS (28) dibekuk di jalan trans Kalimantan, tepatnya di Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang, beberapa hari lalu.

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kubar mengamankan barang bukti 56 poket sabu-sabu 30.8 gram. Tersangka IS mengaku barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar di Samarinda.

Masalah narkoba seolah tiada matinya. Usai satu kasus, muncul lagi kasus berikutnya. Bahkan, sejumlah pesohor tidak kapok berurusan dengan narkoba. Survei nasional pada 2021 mendapati bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat 0,15%. Survei tersebut dilakukan BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Atas hal ini, pemerintah membuat kampanye Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai program pemberantasan narkoba.

Data di atas juga menunjukkan kondisi penduduk Indonesia yang terpapar narkotika terdiri atas dua kelompok. Pertama, kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika, sebanyak 4.534.744 pada 2019. Angka ini naik menjadi 4.827.619 pada 2021. Kedua, kelompok setahun pemakai, yakni 3.419.188 pada 2019, meningkat menjadi 3.662.646 pada 2021. (Berita Satu, 15/12/2021)


Instrumen Pemerintah

Pemerintah Indonesia sendiri melanjutkan program pemberantasan narkoba sesuai Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Seluruh anggota kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, lembaga pemerintah nonkementerian, hingga para kepala daerah, diperintahkan untuk menjalankan instruksi program pemberantasan narkoba tersebut.

Tiga belas pimpinan kementerian/lembaga negara juga sepakat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya oleh Aparatur Negara pada Instansi Pemerintah. 

Sayangnya, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Mengapa seluruh skenario yang pemerintah tempuh tidak mampu menumpas peredaran narkoba?

Liberalisme, Akar Masalah

Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal ini berperan besar dalam menjerumuskan generasi ke dalam atmosfer hidup yang serba bebas.

Jiwa muda yang melekat pada karakter generasi membuat mereka mudah terpapar pergaulan bebas, narkoba, hingga seks bebas. Berharap agar remaja lepas dari dunia gelap narkoba tanpa membenahi sistem hidup adalah ibarat pungguk merindukan bulan. Ini karena peredaran narkoba hadir pada manusia yang mengukur kebahagiaan sebatas yang menyenangkan saja. Dimensi akhirat tidak hadir dalam aktivitas keseharian mereka.

Apalagi, saat ini digencarkan program yang menjauhkan remaja dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuk karakter radikal dan intoleran, generasi dijauhkan dari ajaran agama. Institusi pendidikan pun kehilangan akal.

Begitu pula keluarga yang merupakan lingkup terdekat para remaja terpaksa angkat tangan di hadapan para bandar yang kian ahli memikat. Masyarakat dibuat fobia dengan syariat yang justru akan menyembuhkan mereka dari berbagai masalah hidup, termasuk narkoba.

Masifnya paparan budaya Barat dengan sendirinya menggeser cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Rehabilitasi tidak berefek jera. Bandar yang tertangkap pun tidak kapok, bahkan makin lihai menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji.

Sistem hukum yang ada tidak mampu menghentikan bisnis haram ini. Individu hedonis, masyarakat yang individualis, serta karakter pemangku kebijakan yang juga jauh dari ketakwaan, membuat transaksi narkoba tetap tumbuh subur.

Perspektif Islam

Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.

Penyalahgunaan narkoba terkategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. Menyadari hal ini, individu masyarakat akan menjauhi penyalahgunaan narkoba karena ketaatannya kepada Allah Swt.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala-berhala, panah-panah (yang digunakan untuk mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)

Sistem hidup sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat manusia merasa bebas dari aturan Allah. Otoritas Allah hanya dalam lingkup ibadah, sedangkan dalam mengarungi kehidupan, manusia dianggap bebas membuat aturan sendiri.

Adanya masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran, dan terikat pada syariat yang sama akan memunculkan kontrol sosial. Amar makruf nahi mungkar adalah tradisi keseharian masyarakat Islam. Hal ini jelas kontras dengan masyarakat sekuler seperti saat ini yang cenderung individualis dan cuek dengan sekitarnya. Sikap individualis ini juga yang turut berkontribusi menyuburkan kejahatan dan kriminalitas di tengah masyarakat.

Terakhir, peran negara dalam menjalankan aturan serta menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak lemah dan memudahkan grasi, tidak mengenal kompromi dalam menjalankan hukum terhadap para pengguna narkoba dengan sanksi takzir, baik hukuman cambuk, penjara atau sanksi takzir lainnya sesuai keputusan kadi.

Post a Comment

Previous Post Next Post