Menyoal Sertifikasi Halal


Oleh: N. Vera Khairunnisa

Sebagai seorang muslim, salah satu kewajiban kita adalah memperhatikan kehalalalan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi. Karena hidup dalam suasana yang jauh dari aturan Islam, meniscayakan kita menemukan makanan-makanan yang tidak jelas kehalalannya.

Sebagai bentuk untuk mempermudah masyarakat untuk mengetahui produk-produk yang halal, maka negara memberikan fasilitas dengan kewajiban sertifikat halal. Produk Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Setelah itu, semua produk harus sudah bersertifikasi halal. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. 

Sebetulnya ini terlihat sangat baik. Negara memikiki sikap yang tegas agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas mana saja produk yang boleh mereka konsumsi. Hanya saja, ketika proses sertifikat halal tersebut dikenakan tarif, maka ini jelas akan memberatkan masyarakat, terutama para pengusaha kecil.

Adapun tarif atau biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000,00 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000,00. Sehingga total biayanya adalah Rp650.000,00.

Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000,00, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000,00 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000,00. (kemenag. co. id, 16/03/22)

Sertifikasi halal seharusnya merupakan layanan negara untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh syariat. Namun dalam sistem saat ini, sertifikasi halal menjadi komoditas yang dikapitalisasi dengan biaya yang telah ditentukan.

Inilah wajah negara dengan sistem kapitalisme, yang menjadikan rakyat sasaran pemalakan melalui berbagai cara. Ini tentu berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam.

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk menjaga rakyat dari berbagai hal yang diharamkan. Sebab dalam Islam, mengonsumsi sesuatu yang haram akan memiliki konsekuensi, baik di dunia maupun di akhirat.

Allah SWT berfirman yang artinya, "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. al-Baqarah: 168).

Oleh karena itu, negara akan memastikan bahwa setiap produk yang beredar di masyarakat merupakan sesuatu yang jelas kehalalannya. Hal ini bisa dilakukan dengan langsung datang ke para produsen, dan memeriksa produk mereka dengan detil.

Atau bisa juga produsen meminta negara untuk memastikan kehalalan produk mereka. Negara wajib memenuhi permintaan mereka, tanpa memperhatikan apakah mereka termasuk pengusaha besar atau kecil. Semua dilayani dengan pelayanan yang sama.

Hanya saja, hal ini hanya bisa terjadi dalam sebuah negara yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam seluruh aspek kehidupan, bukan negara yang memberikan fasilitas produk haram beredar bebas sebagaimana hari ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post