Legalisasi Pemalakan atas Nama Pajak


Oleh Fifi
Aktivis Muslimah 

Alih-alih menjanjikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat, padahal sedang memalak rakyat atas nama pajak. Segala bentuk yang berhubungan dengan pembelian dan penyewaan bahkan dengan uang hasil jerih payahnya sendiri, harus dibayarkan pajaknya oleh rakyat. Seperti yang dilansir dari kontan.co.id, Minggu (01/01/23), Mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Berikut tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 ini. Cek juga kelompok yang bebas pajak PPh.

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.

Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak. Itu baru dari satu jenis yang dikenai pajak yaitu pajak penghasilan belum dari jenis-jenis pajak yang lainya, kezaliman demi kezaliman yang dilakukan pemerintah sangat terlihat jelas dengan berkedok pajak salah satunya, naudzubillahimindzalik.

Miris memang, pemerintah yang seharusnya menjadi ibu bagi rakyatnya. Ini laksana ibu tiri yang menghisap darah anak tirinya hingga sangat tersiksa. Bahkan slogan orang bijak bayar pajak itu hanya menyayat hati rakyat, tatkala uang pajak dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan seolah dilindungi oleh pemerintah.

Keadaan ini akan terus terjadi jika sistem sekularisme dan kapitalisme masih di embam negeri ini.

Maka dalam syariah Islam, perlu di ketahui bahwasanya negara diharamkan mengambil harta seperti berbagai pajak saat ini tanpa adanya keridaan dari rakyat dan sangat bertentangan dengan syariah Islam. Harta rakyat terlindungi oleh hukum-hukum Allah Swt.

Negara hanya berhak memungut zakat dari kaum muslim, jizyah dari warga nonmuslim serta kharaj bagi warga muslim ataupun alhudz-dzimmah yang tinggal di tanah kharijiyah saja.

Dengan demikian, sangat penting untuk memahamkan sistem ekonomi Islam dan pemerintahan Islam kafah pada seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu mari kita tinggalkan sistem buatan manusia ini dan kembali kepada sistem yang hanya berasal dari Allah Swt.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post