Stunting adalah gangguan pertumbuhan pada anak akibat dari kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama menyebabkan tinggi badan anak lebih pendek dari standar tinggi badan anak seusianya. Permasalahan stunting di Indonesia merupakan tantangan yang harus diatasi dengan baik. Prevalensi balita yang mengalami stunting menurut hasil Survey Status Gizi Indonesia (2021) yaitu sebesar 24.4%
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan, permasalahan kemiskinan ekstrem dan stunting saling beririsan. Di mana, irisan tersebut mencapai angka 60 persen.
"Penyebab stunting dilatarbelakangi oleh fenomena kemiskinan ekstrem seperti kendala dalam mengakses kebutuhan dasar, akses air bersih, fasilitas sanitasi dan lainnya. Saya sampaikan, stunting ini 60 persen beririsan dengan keluarga miskin ekstrem," ujar Muhadjir dalam siaran pers, Sabtu (14/1/202
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah orang miskin di Indonesia bertambah menjadi 26,36 juta penduduk pada September 2022. Rasio penduduk miskin berkisar 9,57 persen pada September 2022 atau naik 0,03 persen dibandingkan Maret 2022.
Kemiskinan merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan stunting pada balita. Tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2022 sebesar 9.54%. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga 6-7% pada tahun 2024. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia. Hal ini dinilai cukup baik karena dapat berdampak pada penurunan angka stunting. Kemiskinan dapat mempengaruhi tingkat kualitas sumber daya manusia yang dapat berpengaruh pada indeks pembangunan manusia (IPM).
Dampak Penerapan Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalisme yang bertahun-tahun diterapkan di negeri ini nyatanya tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Sebab ekonomi Kapitalis mengutamakan kebebasan individu dalam mengatur perekonomian, kebebasan hak kepemilikan. Atas dasar kebebasan inilah Penguasaan SDA oleh para kapitalis melalui undang-undang semakin gencar dilaksanakan.
Para kapitalis telah menguasai dan mengontrol DPR hingga melahirkan UU yang menguntungkan mereka. Rakyat hanya akan dijadikan buruh, pekerja kasar dan mereka akan diperas atas dasar kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara melalui UU yang telah ciptakan.
Inilah praktik sistem kapitalisme yang gagal untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Sangatlah wajar dinegara manapun sistem ini diterapkan kemiskinan, maupun stunting akan selalu ada sebab keadilan, kesejahteraan bagi rakyat adalah sebuah keniscayaan dalam sistem ekonomi Kapitalis.
Sistem Islam
Sistem Islam bersumber dari Allah, Pencipta dan Pengatur kehidupan ini. Memiliki seperangkat aturan bagi manusia termasuk dalam politik dan pemerintahan, serta politik ekonomi. Sistem pemerintahan inilah yang disebut Khilafah, kedaulatan milik syarak (agama) sehingga menutup pintu bagi manusia untuk membuat undang-undang menurut hawa nafsu mereka.
Jika ekonomi Kapitalis selalu menitik beratkan kepemilikan bagi individu atas asa kebebasan sehingga melahirkan ketimpangan dan ketidak Adilan dalam masyarakat maka ini sangat berbeda dalam Sistem ekonomi Islam.
Islam mengatur 3 bentuk kepemilikan sebagai berikut:
1. kepemilikan individu (al-milkiyat al-fardiyah atau private property)
Kepemilikan ini merupakan hak seseorang untuk memanfaatkan kepemilikan kekayaannya, Dalam menetapkan kepemilikan pribadi Islam mengatur beberapa hal. Pertama, Islam Mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak.
Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram. Kedua, Mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak diizinkan seperti Bekerja (al’amal), Pewarisan (al-irts), pemberian maupun hibah.
2. kepemilikan umum (al-milkiyyat al-’ammah atau public property)
Kepemilikan ini memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat dan diperuntukkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum, serta dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat.
Hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, serta tidak boleh dikuasai oleh negara. Namun, pengelolaan kepemilikan umum dilaksanakan oleh negara sebagai wakil rakyat.
Terdapat tiga jenis kepemilikan umum yaitu fasilitas atau sarana umum, barang yang tabiat pembentukannya menghalangi dimiliki oleh individu secara perorangan (seperti jalan umum, rumah ibadah), Sumber Daya Alam (seperti air) atau barang tambang (seperti emas, perak, besi).
3. kepemilikan negara (al-Milkiyyat al-Dawlah atau State property)
Kepemilikan negara pada dasarnya merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Perbedaannya terletak pada bahwa hak milik negara ini dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian.
Serta dalam kaitannya dengan hak milik umum pada dasarnya pemerintah hanyalah pengorganisir dan pelaksana amanah dari masyarakat, sementara berkaitan dengan hak milik negara pemerintah memiliki otoritas sepenuhnya. Kepemilikan negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, ushr, pajak, harta hasil BUMN.
Keterikatan mengenai kepemilikan dengan Allah Swt dalam Islam dan ketentuannya mengenai hak-hak dalam persoalan kepemilikan inilah yang membedakan konsep kepemilikan Islam dengan konsep kepemilikan dari sudut pandang kapitalisme maupun sosialisme.
Konsep kepemilikan dalam Islam seperti ini menjadi urgen untuk dipahami, agar tidak terjadi pelanggaran hak milik seseorang dengan pihak lain apalagi di masa yang penuh dengan persaingan seperti saat ini.
Selain kepemilikan tadi Islam pun mengatur cara pendistribusian harta yang adil. Sehingga setiap rakyat berhak menikmati. Maka dengan diterapkannya sistem Islam pada hari ini kemiskinan dan stunting akan mudah diatasi.
Salah satu contohnya pada masa Umar Ibn Abdul Aziz, beliau merupakan seorang khalifah yang sangat berhasil dalam memimpin rakyatnya walaupun masa pemerintahannya hanya 30 bulan Atau 2 tahun 6 bulan.
Kesimpulanya bahwa pada masa Umar, sumber penerimaan terbesar diperoleh dari sektor Zakat dan Kharaj, ditambah dengan penerimaan negara lain, seperti Fay, jizyah, usyur, ghanimah dan Pengeluaran negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan Pengeluaran untuk kepentingan negara yang dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Implikasi dari kebijakan ekonomi yang telah dilakukan Umar adalah berhasil melahirkan kesejahteraan rakyat tidak ada lagi fakir miskin, beban pajak menurun, banyak masyarakat yang mualaf, serta adanya rasa aman dan nyaman
Post a Comment