Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal pada 2024. Jika tidak, Kemenag bakal menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual ketiga produk ini tanpa sertifikat halal.
Tiga produk itu yakni; makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. "Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham. (CNN Indonesia, 8-1-2023)
Jika tidak bersertifikasi halal, ketiga jenis produk tersebut dilarang beredar di masyarakat dan akan mendapat sanksi jika tetap beredar. Adapun sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Saat ini, BPJPH menyediakan fasilitas satu juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Fasilitas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
Pelaku usaha yang mengurus permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan. Tarif tersebut terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal. Sebagai gambaran, total biaya bagi usaha menengah produk makanan dengan proses/materiel yang sederhana adalah sekitar Rp8 juta. (Kemenag, 13-3-2022).
Mengapa Harus Halal?
Penting bagi kita memahami bahwa Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi produk halal. Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Setiap individu muslim wajib memastikan produk yang ia konsumsi adalah halal. Akan tetapi, pemastian apakah produk yang dikonsumsi halal tidak bisa hanya diserahkan pada individu dalam masyarakat melainkan dibutuhkan peran negara dalam memastikan produk yang beredar ditengah tengah masyarakat muslim adalah halal.
Saat ini jaminan negara terhadap pemastian apakah produk yang beredar halal dengan mengadakan sertifikasi terhadap produk yang beredar halal, sehingga masyarakat muslim dapat mengenali produk yang mereka konsumsi adalah halal. Mekanisme semacam ini yang menjadikan peran negara sangat penting dalam memastikan produk yang beredar halal sangatlah penting dan termasuk kedalam salah satu tanggung jawab negara terhadap menghadirkan ketenangna pada masyarakatnya.
Dengan filosofi sertifikasi halal adalah tanggung jawab negara, memastikan dalam mekanisme pemeberian sertifikat halal harusnya menjadi mudah tidak berbelit-belit dan tidak harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkannya.
Sungguh sangat ironis dimana hari ini negara membebankan program sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang biayanya tidaklah kecil. Padahal, ketika menjalani usaha di luar urusan sertifikat halal rakyat sudah terbebani aneka pungutan, seperti pajak, IMB, perizinan, dan lain-lain. Jadilah biaya produksi berbiaya tinggi yang menjadikan harga produk menjadi ikut mahal.
Pemerintah saat ini memang memberikan fasilitas berupa sejuta sertifikat gratis bagi pelaku UMK. Namun, jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah UMKM di Indonesia yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 65,47 juta. Dengan fasilitas sertifikat gratis sebanyak satu juta, berarti ada 64,47 juta UMKM yang harus membayar untuk mengurus sertifikat halal.
Jaminana Halal Adalah Tanggung Jawab Negara
Negara seharusnya menugaskan petugas untuk rutin melakukan pengawasan setiap hari ke pasar-pasar, tempat pemotongan hewan, gudang pangan, ataupun pabrik sebagaimana dalam sistem Islam negara menugaskan para Qadhi yang dianamakan Qadhi Hisbah untuk bertugas mengawasi produksi dan distribusi produk dalam memastikan kehalalan produk.
Negara dalam Islam tidak akan melakukan pungutan biaya terhadap pelaku usaha dalam memastikan mendapati sertifikasi kehalalan dalam produk yang dihasilkan, karena kembali bahwa jaminan kehalalan adalah tanggung jawab negara.
Dengan jaminan seperti ini, rakyat akan merasa aman dalam mengonsumsi produk. Mereka tidak perlu repot harus mengecek dahulu keberadaan sertifikat halal untuk varian produk yang hendak dikonsumsi. Produsennya pun adalah orang-orang yang bertakwa sehingga akan memproduksi produk halal karena merupakan kewajiban dari Rabb-nya.
Ketenangan ini terwujud karena negara menjalankan tugasnya. Negara yang bisa bertanggung jawab penuh terhadap tugas penjaminan kehalalan ini hanya Khilafah karena tegak di atas akidah Islam. Sedangkan negara di sistem kapitalisme saat ini justru abai dan hanya sibuk memungut cuan dari rakyatnya. Wallahualam.
Post a Comment