(Aktivis Muslimah)
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda mencatat permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan signifikan.
Itu merupakan implikasi hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kepala Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imran Rosyadi menuturkan, pasca diberlakukannya perubahan Undang-Undang tersebut permohonan dispensasi nikah naik cukup signifikan dalam beberapa tahun belakangan.
"Dispensasi nikah paska perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dengan menaikan usia baik calon laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun memang berdampak terhadap peningkatan perkara dispensasi nikah yang cukup signifikan. Peningkatanya 200 hingga 300 persen, untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Samarinda," ungkapnya.
Imran mencatat, pada 2018 pemohon dispensasi nikah hanya 399 pemohon, lalu naik pada 2019 menjadi 618 pemohon, pada 2020 angka dispensasi kembali naik menjadi 1.400, dan pada 2021 mencapai 1.314 pemohon. Sedangkan pada 2022 per Agustus mencapai 681 pemohon.
"Untuk tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya sudah ada 200 lebih, Ini untuk Agustus saja," sebutnya.
Menurutnya faktor yang menjadi pertimbangan para pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah karena dalam keadaan darurat.
"Mereka memang dalam keadaan darurat seperti pasangan hamil duluan. Ada juga yang sudah mendapatkan restu orang tua dan ingin segera menikahkan anaknya," kata dia.(kaltimpost)
Adanya dispensasi tersebut, diakui Imran memang mengakibatkan implikasi sosial.
Hal ini juga terjadi di Kota Bontang. Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama Tahun l 2022 ini. Namun PA tidak menerima semua pengajuan tersebut, adapula yang ditolak.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan disepensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah.
Selebihnya karena putus sekolah dan alasan lainnya. Ahmad Farih menyebutkan, usia rata-rata yang mengajukan dispensasi, antara 16-18 tahun berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah. Kecamatan Bontang Selatan merupakan daerah penyumbang tertinggi dibandingkan dua kecamatan lainnya. Hal ini apabila dilihat dari sisi wilayah.
“Terdapat sekira dua atau tiga pengajuan yang kami tolak. Pertimbangannya karena kami menilai belum darurat,” sebut pria yang juga berprofesi hakim ini.
Arus Liberalisasi Semakin Deras
Meningkatnya pengajuan dispensasi nikah dari tahun ke tahun di latar belakangi dengan alasan hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah menjadi alasan tertinggi banyaknya dispensasi nikah yang akhirnya memicu tingginya angka pernikahan usia dini.
Pernikahan dianggap solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan hamil di luar nikah. Selain itu hal ini dianggap sebagai sikap pertanggungjawaban seorang lelaki dan untuk menutupi aib keluarga. Wajar jika pengajuan dispensasi pernikahan meningkat di kalangan remaja.
Hal ini disebabkan oleh sistem kehidupan sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan manusia, khususnya remaja. Sistem ini melahirkan Kehidupan yang bebas (liberal). Pandangan liberal membuat remaja bebas berbuat semaunya. Mereka hanya tahu bersenang senang, mengejar materi dan memuaskan syahwat dengan berbuat semaunya tanpa melihat standar halal dan haram, seperti berpacaran atau melakukan perzinahan.
Akibatnya, pergaulan antara laki laki dan perempuan tidak memiliki batasan. ikhtilat (campur baur), khalwat (berdua- duaan), pamer aurat dan tabaruj sudah menjadi hal biasa di kalangan remaja.
Di sisi lain media juga menjadi faktor pergaulan bebas meningkat. Banyak media yang mempertontonkan pornografi dan pornoaksi. Dan ini disajikan dalam bentuk tontonan seperti film, sinetron dan iklan bahkan sampai ke dunia nyata. Hal ini memicu naluri jinsiyah terangsang bagi yang menyaksikan.
Hal ini seolah mendapat dukungan dari negara. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). undang undang ini digunakan untuk menangani kasus kejahatan seksual.
Islam Mencegah Pergaulan Bebas
Islam sebagai agama yang sempurna tentunya memiliki serangkaian aturan untuk mencegah pergaulan bebas. Untuk mencegahnya yang pertama, negara dalam islam akan menerapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Hal ini bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai tuntunan Islam.
Kedua, Negara menerapkan sistem sosial sesuai syariat Islam. untuk mengatur Kehidupan laki laki dan perempuan Di antaranya, Allah telah mengharamkan hubungan seksual (shilah jinsiyah) dilakukan sebelum pernikahan. Islam memerintahkan laki laki untuk menjaga pandangan, Mewajibkan wanita untuk menutup aurat dan menjaga kesucian diri serta larangan bertabarujj.
Islam mengatur kehidupan laki laki dan perempuan yaitu terpisah (infishal). Islam melarang campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram (ikhtilat). Islam juga mengatur larangan berdua - duan (berkhalwat) antara laki-laki dan perempuan. Kecuali dalam kepetingan syar'i seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan muamalah. Hal ini menghindari hubungan yang kebablasan.
Islam juga mengatur ranah individu dan masyarakat, Dimana Islam memerintahkan kaum laki-laki yang telah mampu untuk bersegera menikah, Namun bagi yang belum mampu islam menyuruhnya berpuasa.
Ketiga, dalam kehidupan bermasyrakat islam membiasakan suasana amar makruf nahi mungkar.
Keempat, negara sebagai filter yang akan mencegah hal-hal yang merangsang naluri seksual muncuk seperti tontonan yang berbau pornografi-pornoaksi, film, sinetron, media sosial, dan sebagainya. Dan tontonan hanya dibatasi sebagai media edukasi. Dan untuk media/individu pembuat dan penyebar konten-konten porno akan diberikan sanksi takzir yang jenisnya ditentukan oleh pendapat khalifah yang memimpin negara.
Kelima, Negara sebagai pelindung dalam islam akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Islam menegaskan sanksi sesuai ketentuan syariat. Pada pelaku maksiat perzinaan yang sudah pernah menikah, sanksinya rajam sampai mati. Pelaku maksiat perzinaan yang belum pernah menikah pelakunya dicambuk dan diasingkan.
Negara dalam islam wajib menjamin tidak akan ada konten-konten yang merusak akhlak masyarakat. Jika mendapati pelanggaran Negara akan bertindak cepat dan tegas sesuai sanksi syariat, untuk menindak warga negara yang melakukan pelanggaran tersebut.
wallahu'alam bi sawab.
Post a Comment