Herman PD Desak Dirjen Perumahan dan Kementerian PUPR, Copot Jajaranya Yang Terlibat Dugaan Korupsi Rumah Susun di Kabupaten Sijunjung Ditahan

Kondisi rumah susun yang terbengkalai dan 
rugikan uang negara miliaran rupiah

Nusantaranews.net, Sumbar -
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Rumah Susun (Rusun) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). 
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial AR sebagai Project Engagement Officer (PCO), tiga orang pelaksana proyek yaitu. EE, JHP dan TR, lalu AL sebagai Site Manager. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menetapkan mereka sebagai tersangka, ucapnya beberapa waktu lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup, hari ini kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mustawpirin, Asisten Intelijen Kejaksaan Sumbar.

Mustavpirin mengatakan, para tersangka dijerat dengan undang-undang nomor:
31 tahun 1999 tentang penghapusan suap, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kalimat 1 KUHP. Dari lima tersangka, lanjut Mustavpirin, hanya tiga orang yakni AR, EE dan T yang menerima undangan untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka langsung diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Children of Water selama 20 hari ke depan.

"Dua tersangka lainnya, JHP dan AL, tidak hadir karena berada di luar kota, dibawa kembali," katanya.

Sementara itu, Sumriadi, Kepala Badan Penyidikan, mengatakan kasus tersebut sudah diproses di tingkat penyidikan sejak 2021 dan pindah ke tahap penyidikan pada 2022.

Sumriadi mengatakan, modus operandi dalam kasus ini adalah pekerjaan tidak sesuai spesifikasi proyek dan kontrak, meski uang tetap dibayarkan. Akibatnya, peristiwa itu menimbulkan kerugian hingga Rp 1,3 miliar bagi perekonomian negara, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembangunan Rumah Susun Sijunjung dilakukan pada tahun 2018 dengan pagu anggaran Rp 13 miliar, bangunan tersebut diperuntukan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Kabupaten Sijunjung.

Menelisik persoalan tersebut, Herman Tanjung selaku ketua DPW LSM BAN mendesak pihak kejaksaan segera mengusut tuntas semua pihak yang terkait dengan lima tersangka kasus Rusunawa Sijunjung.

Selain PPK (AR), ada kepala satuan kerja SNVT dan/atau kepala dinas, ternyata kegiatan ini (menurut dokumentasi rencana proyek) dikendalikan oleh TP4D.

Menurut Herman PD, jika tim TP4D bekerja dengan baik dan benar, kegiatan pembangunan Rusunawa Sijunjung sangat kecil kemungkinannya masuk dalam lingkup undang-undang. Kami menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Sijunjung dan Kejaksaan Sumbar.

Bila perlu Kejaksaan Sumbar meminta keterangan Dirjen Perumahan (saat itu) dan semua pihak yang tergabung dalam tim TP4D untuk pembangunan Rusunawa Sijunjung.

Perkara tersebut harus diselesaikan oleh kejaksaan dalam dugaan korupsi kegiatan yang dipantau oleh tim TP4D Kementerian PUPR.

Post a Comment

Previous Post Next Post