Hakim Terjerat Kasus Korupsi Dengan Siapa Lagi Rakyat Mengadu?


Oleh : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. EW langsung ditahan lembaga antirasuah itu pada hari Senin (19/12).

Penambahkan tersangka kasus ini menunjukkan dugaan suap perkara ini sebagai tindakan menggurita di MA, yang disebut pengamat korupsi karena "penegak hukum memiliki kewenangan besar, dengan kontrol yang sangat kecil".

Sementara, seorang mantan hakim agung mengatakan celah korupsi itu terjadi pada saat seorang hakim mendapat promosi atau mutasi.

Komisi Yudisial mengaku sudah dilibatkan MA dalam merekomendasikan promosi dan mutasi hakim tersebut.

Seorang hakim yustisial - hakim yang diperbantukan untuk hakim agung - berinisial EW, ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini KPK menduga terdapat uang suap senilai Rp2 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi keputusan kepailitan sebuah koperasi. Sebelumnya dua hakim agung berinisial SD dan GS, serta dua hakim yustisial lainnya ETP dan PN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64029410

Jika ingin melihat masa depan suatu bangsa maka, lihatlah para generasi sekarang, pun jika ingin melihat tanda-tanda hilangnya kedaulatan suatu negara maka lihatlah bagaimana para tikus berdasi merongrong demi kegepok uang. Tampaknya sistem negeri ini pantas di nobatkan sebagai pencetak para koruptor. Bagaimana tidak, lagi-lagi seorang hakim terlibat Kasus tindak pidana korupsi ini bukan kali pertama terjadi sebelumnya beberapa hakim pernah ikut terjerat kasus korupsi akibat dari lemahnya sistem pengawasan terhadap para hakim, sehingga sidang yang di jalankan Mahkamah Agung cenderung tertutup serta membuka peluang terjadinya persekongkolan perkara. Selain itu sanksi yang diberikan pun tidak mampu membuat para pelaku khususnya hakim jera dari perbuatan tercela tersebut.

Banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus rasuah menggambarkan begitu lemahnya KPK dalam menangani kasus korupsi sungguh miris! seolah keadilan diperjual belikan dengan orang-orang yang berkuasa maupun beruang. Pada dasarnya hakim merupakan tempat untuk meminta keadilan seadil-adilnya bagi seluruh rakyat tetapi karena nikmatnya mendapatkan uang dengan mudah sehingga semua keadilan terhalang dengan materi.

Maka jelaslah sistem  demokrasi tidak mampu melahirkan orang-orang yang memiliki integritas  yang tinggi hanya menghasilkan beberapa hakim yang terlibat kasus rasuah keadilan yang mestinya berada pada orang-orang yang benar, namun semua itu kalah dengan yang beruang sebab semua berdasarkan asas manfaat. Kondisi negeri ini akibat sistem demokrasi yang dihasilkan oleh pemikiran manusia yang lemah dan terbatas sehingga penguasa dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat nyatanya  tak lebih dari sekedar tong kosong nyaring bunyinya seolah kepedulian terhadap rakyat terabaikan dengan lemahnya pemberantasan korupsi yang ada hanya menggembosi KPK.

Jika hakim saja melakukan tindak pidana korupsi lantas bagaimana nasib rakyat? Dengan siapa rakyat meminta keadilan? Jika melihat berbagai kasus yang terjadi terlebih jika rakyat kecil meminta keadilan justru kebenaran itu seolah disembunyikan, disisi lain jika yang melakukan para petinggi maupun orang-orang yang memiliki cuan justru diberi keringanan. Sangat jelas sistem demokrasi-kapitalisme tidak mampu menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dengan aturan yang berlaku sebab semua yang dilakukan berdasarkan materi.
Peristiwa yang melibatkan hakim agung dan aparat penegak hukum menjadi tamparan bagi kedua institusi tersebut.

Masalah sistemik yang mengakar kuat di negeri ini seperti korupsi memang tidak akan pernah bisa terselesaikan jika sistem ini masih menjadi kebanggaan para pemangku jabatan terlebih sistem yang lahir dari rahim para koruptor. Tidak heran masalah serius seperti korupsi tak henti-hentinya terulang.
Maka untuk bisa terbebas dari problem yang tengah menimpa negeri ini yakni adanya kerja sama antara masyarakat dengan negara agar bisa terlepas dari tindak kriminal korupsi.

Dalam sistem Islam hanya bersandarkan pada akidah Islam memberikan solusi yang tidak hanya muncul saat ada masalah namun, mencegah terjadinya masalah yang kemungkinan besar ada. Sehingga hanya Islam yang mampu memberikan jalan keluar untuk memberantas kasus korupsi tanpa pandang bulu termasuk para hakim sebab keistimewaan Islam sebagai solusi terbaik.

Adapun sanksi yang diberikan bagi para pelaku korupsi adalah sanksi yang membuat para pelakunya jera yakni, bentuk publikasi, cambuk, penyitaan harta, bahkan hukuman mati semua itu bertujuan untuk membuat efek jera sehingga orang akan takut melakukan tindak pidana korupsi yang saat ini marak terjadi khusunya para petinggi dan hakin " yang mulia".

Karena Islam tidak hanya mengatur masalah ritual ibadah saja tetapi juga mengatur kehidupan manusia yang sesuai dengan pola pikir dan pola sikap Islam.

Maka perlu adanya upaya pencegahan dan  komitmen penguasa sesuai dengan hukum syara. 

Dalam sabda Rasulullah Saw : 

Wahai Abu Dzar, sungguh engkau itu lemah. Sungguh jabatan ini adalah amanah. Ia akan mendatangkan kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat. Kecuali orang yang mengambil amanah itu dengan hak dan menunaikannya dengan sebaik-baiknya. (HR. Muslim).

Wallahu Alam Bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post