Ancaman Bahaya bagi Perempuan dan Anak di Zaman Sekularisme


Oleh : Nia Amalia, Sp

Polda Metro Jaya telah menyatakan wanita korban mutilasi di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih. Angela diketahui merupakan mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019. Dalam unggahan itu, Chalid juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai Angela yang belakangan diketahui dibunuh oleh tersangka M Ecky Listiantho (34) pada November 2021. Dari informasi yang diunggah Direktur Eksekutif Walhi Indonesia, Chalid Muhammad, diketahui Angela atau Ati tinggal di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Angela terakhir diketahui berada di Bandung pada Juni 2019. Persoalan asmara diduga kuat melatarbelakangi pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih. Motif pembunuhan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka M Ecky Listiantho (34) saat diperiksa polisi. Namun, polisi tidak menyebutkan secara detail persoalan asmara seperti apa yang menyebabkan pelaku membunuh dan memutilasi korban.¹

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengunjungi Bunga (bukan nama sebenarnya), anak perempuan berusia 12 tahun yang tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya, di Kota Binjai, Jumat (6/1). Dalam kunjungannya tersebut, Menteri PPPA meminta keterangan dari orang tua dan pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban. Selain itu, Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. ²

Dalam kasus lain masih menyangkut masalah perempuan dan anak. Ibunda Malika, Onih, menceritakan kesaksian anaknya selama hampir satu bulan diculik oleh pemulung di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus). Onih menyebut anaknya kerap dimarahi hingga dipukul oleh pelaku bernama Iwan Sumarno (42).
Awalnya Onih menceritakan saat pertama kali bertemu dengan anaknya setelah 26 hari berpisah, Malika merasa capek dan kakinya pegal-pegal. Malika, menurut Onih, setiap hari diajak berjalan mulung barang bekas siang dan malam oleh pelaku.³

Meningkatnya kasus kekerasan terhadap wanita dan anak-anak saat ini, harus dicari akar masalahnya. Kasus terjadi mulai dari kekerasan verbal sampai pada hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, penting untuk memakai sudut pandang yang khas dalam mengurai solusinya. Sayangnya solusi yang disodorkan oleh pegiat perempuan hanya sebatas bahasan dari sudut gender saja. Padahal kenyataan dilapangan menyebutkan, korban bisa menimpa siapa saja. Baik itu laki-laki maupun perempuan. 

Kasus yang dialami oleh Malika, anak yang hampir 1 bulan diculik pemulung. Korban diajak memulung barang bekas siang dan malam . Ada motif mempekerjakan juga dalam kasus tersebut. Tentunya hal ini tidak akan bisa lepas dari kondisi perekonomian saat ini. Dimana mencari pekerjaan itu sulit. Artinya kekerasan terhadap wanita dan anak tidak bisa dilepaskan dari kondisi perekonomian dan politik negara.

Pengabaian Sistem Sosial oleh Negara

Kondisi perekonomian dan politik saat ini yang notabene berkiblat pada demokrasi sekuler, menyebabkan penguasa sibuk untuk "mengisi dompet" masing-masing. Akibatnya, permasalah yang menimpa rakyatnya tidak benar-benar tulus dituntaskan. 
Rakyat membutuhkan solusi yang bukan hanya sangsi pidana untuk para pelaku. Namun ada hukum yang harus diterapkan bersifat preventif. Mencegah warga lainnya untuk berbuat kriminal yang serupa.

Penguasa dalam hal ini aparat penegak hukum, harus memiliki hati yang bersih, tidak tercemar dari penyakit kotor semisal korupsi atau mudah menerima suap. Sehingga kasus akan mudah terproses dengan cepat. 
Dalam hukum Islam, sangsi memiliki efek menjerakan bagi pelakunya. Fungsi sangsi dalam Islam bersifat zawajir (membuat jera didunia) dan
Jawabir (penghapus dosa di akhirat). Kasus pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih, bila sangsi Islam diterapkan, maka sesuai nash Al Qur'an :

 
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
 
“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.“ (TQS al-Maidah [5]: 32)

Darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan kuat. Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. 
Maka hukuman had yang ditetapkan pada pembunuh adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa. Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting.

Begitu pula dengan kasus perkosaan. Maka merujuk pada hukum perzinaan Islam. Bagi pemerkosa yang sudah menikah (muhsan) diberikan sangsi rajam. Hukuman pezina muhsan adalah rajam sampai mati dan untuk selain muhshan adalah dijilid seratus kali dera. Hukuman itu di dalam Islam masuk di dalam bab hudud. Nia Amalia:
Begitu pula dengan kasus perkosaan. Maka merujuk pada hukum perzinaan Islam. Bagi pemerkosa yang sudah menikah (muhsan) diberikan sangsi rajam. Hukuman pezina muhsan adalah rajam sampai mati dan untuk selain muhshan adalah dijilid seratus kali dera. Hukuman itu di dalam Islam masuk di dalam bab hudud.
Dengan  diberlakukannya hudud tersebut, akan mencegah manusia lain untuk bertindak serupa.

Adapun Demokrasi kapitalis saat ini mandul, tak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan.   Hal ini bisa dipahami karena regulasi yang ada lahir dari pemikiran manusia yang lemah.  Ditambah lagi dengan rusaknya kepribadian manusia akibat penerapan sistrem sekuler.
Perempuan dan anak hanya akan aman dalam naungan syariat Islam, yang memiliki aturan yang menyeluruh yang mampu menimbulkan efek jera dan juga  mekanisme terbaik karena berasal dari  Dzat Yang Menciptakan manusia. Wallahua'lam bisshowab.

3. https://news.detik.com/berita/d-6498925/ibu-ungkap-kekejaman-pemulung-ke-malika-selama-diculik

2. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4330/kunjungi-anak-korban-kekerasan-seksual-di-binjai-menteri-pppa-dorong-pemerintah-daerah-bersinergi-lindungi-hak-korban

1.https://www.beritasatu.com/news/1015735/korban-mutilasi-di-bekasi-ternyata-eks-aktivis-walhi-yang-hilang-sejak-2019

Post a Comment

Previous Post Next Post