Oleh : Yeyet Mulyati
(Aktivis Dakwah)
Akhir-akhir ini banyak sekali peristiwa kekerasan pada anak dan perempuan. Beberapa waktu lalu media sosial memberitakan penculikan yang terjadi pada seorang anak perempuan bernama Malika yang menjadi korban penculikan oleh seorang pemulung bernama Iwan somarno (42 tahun) pada senin (2/1/2023) Jakarta CNN. Indonesia.
Masih di Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa wanita korban dari mutilasi yang ditemukan di Bekasi bernama Angela Hindriati Wahyuningsih, berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa Angela adalah mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang dinyatakan hilang sejak Juni 2019.(Jakarta Beritasatu.Com)
Tak ada kedamaian yang dirasakan dalam sistem ini, ketakutan selalu membayangi, kejahatan tak pernah hilang menghiasi kehidupan ini. Pembunuhan, perampokan, penculikan senantiasa terjadi setiap hari bahkan setiap menit tindakan kejahatan terjadi mengancam jiwa.
Semua ini terjadi karena tidak adanya hukum yang bisa membuat jera si pelaku kejahatan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya orang yang pernah melakukan kejahatan kemudian tertangkap dan dipenjarakan untuk menjalani hukuman, setelah selesai menjalani hukuman mereka akan kembali melakukan kejahatan yang sama bahkan mereka bisa lebih berbahaya dari sebelumnya. Karena untuk saat ini hukum yang diberikan kepada para pelaku kejahatan tidak membuat mereka jera. Sehingga hukuman itu tidak bisa mengubah atau menjadikan sebuah pelajaran bagi si pelaku. Mereka tidak takut untuk melakukan perbuatan yang serupa walaupun mereka pernah merasakan hukuman akibat perbuatan sebelumnya.
Sungguh tak ada hukum yang sempurna selain syariat Islam. Islam memberikan kesejahteraan bahkan keamanan kepada rakyatnya. Keselamatan jiwa rakyatnya adalah yang paling utama bagi pemimpin dalam sistem Islam yang disebut Khalifah. Sehingga kejahatan sekecil apapun yang mengancam rakyatnya akan mendapatkan perhatian khusus dari sang Khalifah. Setiap kejahatan yang dilakukan dalam sistem Islam akan mendapatkan sanksi yang akan membuat jera pelakunya bahkan akan menjadi penebus dosa bagi si pelaku (Jawazir dan Jawabbir), dan pelaksanaan sanksi dalam Islam harus disaksikan oleh seluruh warga daulah agar mereka tahu itulah hukuman bagi mereka yang berbuat kejahatan, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan manusia takut untuk melakukan perbuatan jahat. Hal ini terbukti ketika Khilafah tegak, tercatat hanya 200 kasus kejahatan yang terjadi selama 13 abad.
Wallahu'alam bishawab.
Post a Comment