(Pemerhati Masalah Sosial)
Belum lama ini terjadi aksi pencurian di sebuah rumah di komplek Pamoyanan, Bogor Selatan. Pencuri yang beranggotakan 4 orang itu, beraksi di siang hari pada 18 Desember 2022 pukul 12.00 wib.
Meski sempat kepergok penghuni rumah, para pencuri tersebut berhasil kabur dengan membawa laptop. (www.kompasiana.com, 24/12/2022)
Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Diana Sulistiowati kepada pers mengatakan, "Korban sudah melapor ke Polsek Bogor Selatan. Ada dugaan para pencuri bersenjata, ciri-ciri pelaku sudah ada. Kami tinggal mengejar mereka." (23/12/22)
Fakta ini menunjukkan realita kehidupan saat ini. Walaupun, dengan mencuri sah-sah saja asalkan keinginan duniawi dapat tercapai dan apa yang diinginkan dapat terpenuhi. Mencuri bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, karena setiap aktifitas yang dilakukan di dunia akan di minta pertanggungjawabannya.
Akan tetapi pelaku kejahatan tidak dapat berpikir panjang akan balasan yang di dapat di akhirat kelak. Mengapa? Karena, cara pandang hidup masyarakat saat ini sudah dipengaruhi oleh sistem sekuler kapitalisme. Cara pandang khas hidup sistem ini adalah memisahkan agama dari kehidupan dan tidak mengenal prinsip halal dan haram.
Agama digunakan pada ruang-ruang pribadi dalam hal ibadah saja. Sedangkan dalam beraktifitas sehari-hari banyak yang tidak menggunakan aturan agama. Sistem sekuler menafikan peran agama dalam kehidupan. Khususnya agama Islam yang berkeyakinan bahwa setiap kehidupan termasuk pola pokir dan pola sikap manusia tidak lepas dari aturan sang pencipta yang akan dipertanggungjawabkan.
Sistem ini pula tidak mampu memberikan sanksi yang tegas sebagai efek jera terhadap pelaku kejahatan. Karena, hukum diputuskan berdasarkan akal manusia segala kejahatan akan berakhir di penjara. Sehingga pelaku kejahatan setelah keluar dari penjara dapat melakukan kejahatan yang serupa dengan melakukan kejahatan yang lebih parah lagi.
Berbeda dengan Islam, Islam memandang bahwa keamanan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara akan memastikan setiap warganya mendapatkan rasa aman. Tugas ini dilakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dikepalai oleh Mudir Keamanan Dalam Negeri (Mudir al-Amni ad Dakhili). Departemen ini berada di sisi penguasa untuk menjaga keamanan dan melindungi struktur mandiri.
Departemen ini memiliki cabang di setiap wilayah yang diberi nama Idarah al-Amni ad-Dakhili (administrasi keamanan dalam negeri) yang dikepalai oleh Kepala Kepolisian Wilayah. Dari sisi pelaksanaan cabang di setiap wilayah akan berada di bawah wali (pemimpin suatu wilayah yang menjadi bagian dari negara Islam).
Adapun perkara-perkara yang diurusi Departemen Keamanan Dalam Negeri yaitu segala gangguan keamanan yang mengancam rakyat dan negara, mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian.
Satuan ini menjadi sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri dan memberikan sanksi kepada para pelaku kejahatan. Seperti:
1. Murtad (keluar dari Islam) Departemen Dalam Negeri akan memberi sanksi dengan memvonis hukuman bunuh (hukuman mati). Sebelum mengeksekusi mereka Departemen Keamanan Dalam Negeri harus surat menyurat dengan mereka dan meminta mereka untuk kembali kepada Islam. Jika mereka bertobat dan berpegang teguh pada hukum-hukum Syariat maka mereka tidak ditindak.
2. Bughat (melepaskan diri dari negara disertai aksi perusakan) jika mereka tidak bersenjata atau terbatas pada tindakan pengrusakan dan penghancuran dengan menimbulkan kekacauan seperti demonstrasi, pendudukan terhadap tempat-tempat strategis yang disertai dengan pengrusakan dan penyerangan, dan melakukan pelanggaran terhadap kepemilikan individu, kepemilikan umum, atau kepemilikan negara. Maka Departemen Keamanan Dalam Negeri akan memanfaatkan satuan kepolisian untuk menghentikan perbuatan-perbuatan itu. Jika perbuatan tersebut tidak dapat dihentikan maka Departemen Keamanan Dalam Negeri meminta bantuan kepada pemimpin negara Islam untuk mendukungnya dengan kekuasaan dan kekuatan militer. Sehingga ia mampu menghentikan perbuatan-perbuatan penghancuran dan pengrusakan yang dilakukan oleh bughat.
Adapun perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri:
1. Perbuatan yang dapat mengganggu nyawa manusia: perampokan, pembegalan, perampasan harta dan mengancam nyawa. Sanksi yang diberikan berupa hukuman mati dengan memotong tangan dan kaki secara bersilangan atau diasingkan ke tempat lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Firman Allah SWT yang artinya: "Sesungguhnya balasan terhadap orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau tangan dan kaki mereka dipotong dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar." (QS. Al-Maidah: 33)
2. Gangguan terhadap harta-harta masyarakat: pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan
3. Gangguan terhadap jiwa masyarakat: pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan
4. Gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan tuduhan berzina
Dalam memberikan sanksi terhadap gangguan tersebut. Departemen Keamanan Dalam Negeri akan bertindak mewaspadai, menjaga, dan berpatroli. Kemudian menerapkan hukuman-hukuman yang telah diputuskan Qadhi terhadap pelaku pelanggaran. Semua ini tidak memerlukan kekuatan kecuali kekuatan satuan kepolisian saja yang sesuai dengan hadits Anas yang telah disebutkan tentang Rasulullah SAW yang menjadikan Qais bin Saad disisi Nabi SAW sebagai kepala polisi. Hal ini menunjukkan bahwa polisi berada di samping penguasa yang dibutuhkan penguasa untuk menerapkan syariah, menjaga sistem, melindungi keamanan. Termasuk melakukan kegiatan patroli yaitu berkeliling di malam hari untuk mengawasi, mengejar pencuri, mencari orang yang berbuat kerusakan atau kejahatan dan orang yang dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan.
Maka jelas ketenteraman dan keamanan dapat dirasakan ketika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Post a Comment