Rusia Melarang Tampilan LGBT, Bagaimana Indonesia?


Oleh Susci
 (Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)

Parlemen Rusia akhir-akhir ini menyita perhatian publik, khususnya warga negara Indonesia. Pasalnya, parlemen tersebut menyepakati RUU yang melarang adanya perluasan propaganda LGBT dan memberlakukan pembatasan tampilan LGBT di Rusia. 

Hal tersebut diresmikan oleh rezim Vladimir Putin. Bahkan pelakunya akan dikenakan hukuman denda maksimal mencapai sekitar Rp25 juta bagi pribadi hingga Rp258 juta bagi perusahaan. Larangan propaganda ini berlaku bagi orang dewasa hingga anak-anak. (liputan6.com, 25/11/2022)

Sungguh menjadi pukulan keras bagi Indonesia. Negara yang minoritas muslim justru lebih sigap menolak segala bentuk pemikiran dan perilaku yang berbahaya bagi perkembangan bangsa dan negara. Sedangkan, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, justru memiliki ruang eksistensi berkampanye di tengah-tengah mayoritas masyarakat muslim. Padahal secara syariat, LGBT merupakan perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. Keberadaanya menjadi bahaya bagi akidah dan perilaku umat muslim, sehingga dapat menciptakan kepribadian rusak bagi generasi ke depan.

Secara faktual, negara masih membuka ruang bebas bagi para pelaku LGBT, buktinya masih banyak pelaku LGBT yang terang-terangan menampakkan aksinya di ranah publik, seperti yang terdapat di salah satu podcast milik publik figur yang mengundang pria gay dan pasangannya sebagai narasumber di acara tersebut. Dalam kondisi ini masih dianggap belum mendapatkan hukuman tindak lanjut, disebabkan belum tercantum aturan di dalam UU terkait pelaku LGBT. (sindonews.com, 11/05/22)

Padahal banyak tokoh muslim yang menolak kehadiran LGBT, namun tampak kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Mirisnya, LGBT telah merambat di dunia intertainment dan menjadi tontonan menarik bagi generasi pemuda.

Inilah paradigma penerapan kapitalisme sekularisme, sistem yang lahir dari pemisahan antara agama dan kehidupan. Artinya aktivitas kehidupan masyarakat tidak diperbolehkan melibatkan agama. Agama hanya dijadikan sebatas ibadah spritual semata. Sehingga, standar perilaku muslim tidak lagi berkiblat pada halal dan haram. Umat muslim kian digencarkan arus liberal, masuk ke dalam jebakan propaganda kapitalisme sekularisme melalui program LGBT.

LGBT merupakan sebuah perilaku yang dikenal dengan lesbian, gay, biseksual, dan trans gender. LGBT dianggap sebagai bentuk kreativitas seseorang dalam menentukan jenis kelamin dan rasa berkasih sayang kepada sesama jenis. Kehadiran mereka dianggap sebagai hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Namun faktanya, keberadaan mereka menjadi bahaya bagi generasi muslim. LGBT bukan hanya berbicara tentang perubahan sikap yang hadir dari awal kelahiran, melainkan juga bisa terjadi disebabkan adanya rangsangan dari pihak tertentu. Apalagi LGBT memiliki komunitas yang besar dan ruang hidup yang sama dengan lainnya. Maka, membersamai mereka menjadi hal yang kemungkinan besar terjadi. LGBT pula merupakan virus berbahaya yang mampu menyebar dan mempengaruhi generasi pada umumnya, agar dapat bertingkah laku sama seperti mereka. Hal tersebut yang menjadi ketakutan perubahan kepribadian generasi muslim. Wadah LGBT dibuka bebas, tampilan-tampilan di berbagai media maupun aksi nyata nampak berhamburan. Kewujudan LGBT diterima secara hormat di negara ini. 

Hal inilah yang memvisualisasikan kinerja negara dalam menjaga pemikiran dan kepribadian masyarakat, khususnya umat muslim. Akidah umat tidak lagi diperhatikan, pengarahan pada muslim liberal makin marak, serta syariat yang dibiarkan kehilangan identitasnya. Sehingga menjadi wajar jika sebagian umat muslim di Indonesia menolak sepenuhnya keberadaan LGBT. 

Oleh karena itu, seharusnya negara mampu mempertimbangkan segala macam propaganda yang berpotensi merusak akidah dan kepribadian umat muslim, serta menolak segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun sayangnya, hal tersebut tidak dapat dilakukan jika sistem pemerintaham negeri ini masih bernuansa pada kapitalisme sekularisme yang rusak dan merusak. Sebab, sistem tersebut tetap akan membuka jalur informasi maupun aksi bebas, selagi tidak mengancam kepentingan segelintir orang yang berkuasa. Buktinya, tak sedikit dari orang yang menolak LGBT, namun ruang mereka tetap disediakan dan mirisnya dibiarkan berkampanye dengan pengibaran bendera pelangi milik mereka.

LGBT Dalam Pandangan Islam

LGBT merupakan perilaku yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan pelakunya diancam hukuman berat jika ditemukan mempraktikkan maupun menyebarkannya. Sebab, LGBT merupakan perilaku mengubah fitrah diri dari bentuk awal penciptaan.

Sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth yang ditimpa azab, disebabkan perilaku maksiat mereka yang mencintai sesama jenis. Mereka diazab oleh Allah Swt. atas perilakunya. Sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Qur'an:

"Apakah tidak sampai kepada mereka berita (tentang) orang-orang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, ‘Ad, Samud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan, dan (kaum Luth) yang kota-kotanya dijungkirbalikkan? Telah datang kepada mereka Rasul-Rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Allah tidak akan pernah menzalimi mereka, tetapi merekalah yang selalu menzalimi diri sendiri." (Q.S. At-Taubah: 70)


Dengan ini menjadi kejelasan bahwa Islam melarang adanya praktik LGBT. Siapa yang melakukannya, maka akan diazab oleh Allah Swt. Bukan hanya pada satu individu saja, melainkan dalam satu wilayah yang sebagian masyarakat diam atas tindakan maksiat tersebut.

Oleh karena itu, Islam memiliki mekanisme pencegahan LGBT. Jika LGBT terjadi pada sebagian masyarakat yang bermula dari bawaan lahir, maka mereka akan mendapatkan terapi intensif dalam memperbaiki perilaku sesuai dengan gendernya dan tidak dibiarkan keluar dari pengawasan para medis, serta dilarang berjumpa dengan masyarakat lainnya sebelum masa terapi selesai. Begitu halnya, jika terdapat dua jenis gendernya, maka Islam akan melihat dominasi kecenderungannya, apakah berada pada laki-laki ataupun perempuan. 

Namun, berbeda terbalik apabila pelaku melakukan atas dasar keinginan. Keinginan yang terjadi akibat kenyamanan, kebosanan, ataupun kekecewaan kepada lawan jenis. Jika hal ini terjadi, maka Islam akan memerintahkan negara untuk mengeksekusi orang-orang yang terdeteksi mengalami perihal tersebut. 

Pencegahan yang dilakukan Islam hanya berlaku jika pelakunya adalah muslim maupun non-muslim yang telah berada di dalam Daulah Islam dan tunduk tehadap Daulah. Sedangkan, jika negara Islam melihat bahwa telah terjadi upaya penyesatan yang digaungkan oleh penjajah luar Daulah, maka penolakan terhadap kehadiran mereka menjadi langkah awal pencegahan. Sebab, Islam memahami bahwa program LGBT merupakan siasat terstruktur para penjajah dalam menghancurkan generasi muslim dan menghambat perkembangan populasi generasi.

Alhasil, kemunduran demi kemunduran terus melanda generasi muslim selama kapitalisme sekularisme masih bersangkar di dalam kehidupan. Kaum muslim harus menyadari bahwa hanya dengan aturan Islamlah yang mampu menjaga akidah dan fitrah manusia. Sebab, aturan Islam bersumber dari Allah Swt. Tuhan yang berhak menentukan aturan dan hukum bagi keberlangsungan makhluk hidup, bukan kapitalisme sekularisme yang bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas.

Wallahualam bissawab

Post a Comment

Previous Post Next Post