(Anggota Komunitas Sahabat Hijrah Balut-Sulteng)
Baru-baru ini parlemen Rusia telah menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda dan membatasi tampilan LGBT. Tepatnya pada Kamis, 24 November 2022.
UU tersebut akan mengatur berbagai tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT. Misal, homoseksualitas, baik depan umum, secara online, film, buku atau berupa iklan, dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda yang berat. (kompas.com, 24/11/2022)
Diketahui bahwa denda yang dikenakan akan mencapai 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu, hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar) untuk badan hukum. Warga negara asing (WNA) dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran dari Rusia.
Pada bulan lalu, aplikasi berbagi video TikTok di denda 3 juta rubel karena mempromosikan video dengan tema LGBT, sementara regulator media Rusia meminta penerbit untuk menarik semua buku yang berisi propaganda LGBT dari penjualan. (cnbcindonesia.com, 26/11/2022)
Presiden Rusia, Putin, mengatakan selama beliau berkuasa maka selama itulah ia akan melarang LGBT, sebab hal itu bertentangan dengan moralitas, dan hanya akan menumbuh suburkan nilai-nilai liberal yang di bawah oleh Barat.
Bisa dikatakan Rusia dalam melarang dan membatasi gerak para pelaku LGBT cukup tegas. Ini menjadi bahan introspeksi bagi Indonesia yang sampai sekarang masih belum mempunyai aturan baku berkaitan dengan LGBT ini. Menjadi tanda tanya besar, bagaimana Indonesia menyikapi LGBT? Padahal eksistensi dan perkembangannya makin tampak terlihat di negeri ini.
Dengan melihat realitas yang ada, nyatanya negeri ini memang belum sepenuhnya melarang dan membatasi gerak LGBT yang ada di Indonesia. Masih banyak propaganda kaum menyimpang yang terus menyebar, entah itu di dunia nyata maupun di dunia maya. Entah itu orang biasa, hingga publik figur.
Sejatinya, negeri ini harus lebih serius untuk membatasi atau bahkan memberantas para pelaku LGBT. Sebab, hal ini adalah penyimpangan yang tak bisa ditolerir. Kita memang wajib menghargai perbedaan, namun tidak dengan penyimpangan yang jelas-jelas menyalahi fitrah manusia. Sebab, akan melahirkan kerusakan di muka bumi.
LQBT Tak Boleh Dibiarkan
Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah haram dalam Islam. Sebab, hal ini adalah bentuk pengingkaran fitrah, dan menyalahi kodrat yang telah dianugerahi Allah Swt.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, maka sudah sepantasnya LQBT dilarang dan tak boleh dibiarkan tumbuh di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Di samping tak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Indonesia, perilaku menyimpang ini sangat jelas menyelisihi syariat. Syariat yang menjadi pegangan kaum muslimin.
Namun, Indonesia yang notabene negeri yang penduduknya mayoritas muslim, sampai saat ini juga belum mengambil langkah tegas dalam memberantas LGBT. Bahkan keberadaan mereka cenderung dibiarkan, lebih mirisnya lagi beberapa oknum bahkan mengatakan LQBT harus dilindungi sebab bagian dari HAM.
Pernyataan yang sangat tak pantas, bagaimana mungkin kita bisa melindungi dan membiarkan kemaksiatan tumbuh subur di dalam negeri ini? Padahal telah jelas LGBT adalah cerminan kaum yang terlaknat, jika dibiarkan akan mengundang azab Allah Swt.
Perlunya Islam Kafah Diterapkan
Rupanya nilai-nilai sekuler masih kuat menancap dalam pemikiran penguasa, maupun masyarakat di negeri ini. Nilai sekularisme yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan menjadikan faktor utama mengapa LGBT tak jua diberantas.
Agama yang seharusnya menjadi tolak ukur segala sesuatu, dijauhkan dari mengatur kehidupan publik. Sehingga perilaku maksiat, salah satunya seperti perilaku menyimpang tumbuh di negeri ini. Akibat dari masyarakat muslim tak memahami Islam, rusaknya akidah yang berimbas timbulnya berbagai perilaku yang menyelisihi syariat.
Oleh karena itu, Islam harus benar-benar dijadikan sebagai sistem kehidupan. Bukan hanya dijadikan sebagai identitas diri. Sebab, jika negeri ini masih menerapkan sistem sekulerisme, maka niscaya perilaku-perilaku yang menyelisihi syariat, misal LGBT akan sulit dibasmi dan diberantas.
Negeri ini sejatinya butuh Islam kafah untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi dari lembah kemaksiatan. Menerapkan syariat Islam dalam institusi sahih yakni Khilafah Islamiyah. Sebagaimana yang telah diperintahkan Allah Swt. dan Rasul-Nya, sebagai sumber kebaikan di dunia dan akhirat.
Wallahualam bissawab
Post a Comment