Aktivis Dakwah Muslimah
Dilansir dari (Wikipedia.org) Rusia telah lama memiliki pandangan yang sangat negatif tentang homoseksualitas, dan LGBT sejak 2006 di bawah Vladimir Putin wilayah Rusia telah memberlakukan berbagai undang-undang yang membatasi bahan distribusi yang mempromosikan hubungan LGBT pada anak dibawah umur.
Namun undang-undang tersebut malah dinyatakan tidak konsisten.
Meskipun menerima kritik internasional terhadap homoseksual, kota-kota besar seperti Moskow dan Saint peterburg dikatakan memiliki komunitas LGBT yang berkembang pesat. Pasal 121 ditambahkan ke KUHP pada 7 Maret 1934 untuk seluruh Uni Soviet secara tegas melarang LGBT dengan hukuman kerja paksa hingga 5 tahun penjara.
Keputusan Rusia harus menjadi renungan Indonesia yang penduduknya mayoritas Islam dan hukum Islam dengan tegas melarang LGBT.
Indonesia memang termasuk ke dalam negara yang tidak menerima keberadaan LGBT, namun sampai saat ini pemerintah seperti membiarkan eksistensi LGBT semakin marak.
Padahal gaya hidup LGBT telah menciptakan kerusakan moral dan ancaman bagi kesehatan terhadap masyarakat. LGBT juga sebagai ancaman yang mengerikan bagi anak di usia dini. Yang paling utama adalah penyakit menular HIV yang biasanya menyerang pasangan pria, dan masih banyak lagi masalah-masalah kesehatan lainnya.
LGBT sendiri sudah merusak Fitrah alamiah manusia, seperti mencegah kehamilan dan banyak menghancurkan keluarga yang normal.
Karena pada diri manusia sendiri terdapat naluri yang berarti melangsungkan keturunan, jika memang Fitrah ini tidak dipenuhi secara Ihsan (baik) maka akan menimbulkan kerusakan.
Dalam Islam sebagai seorang muslim, bukankah kita wajib memakai tolak ukur islam untuk menilai perilaku LGBT dan sejenisnya, bukan memakai standar HAM atau kebebasan individu.
Allah sendiri sudah mengingatkan dalam FirmanNya Quran surah Asy syu'ara 26 ayat 165-166 "Mengapa kamu mendatangi sejenis lelaki diantara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu Bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas."
Maka dari itu solusi untuk memberantas masalah LGBT sendiri adalah syariat Islam. Karena syariat Islam memiliki tiga pilar penting dalam pelaksanaannya, yang pertama ialah kontrol individu, kedua kontrol sosial dalam masyarakat, dan yang terakhir adalah penerapan syariat Islam secara menyeluruh.
Sebab syariat Islam adalah aturan yang terbaik, dapat mengembalikan makhluk kepada fitrah penciptanya, ketika diterapkan secara menyeluruh dan sempurna. Bagi pelaku LGBT sendiri dalam Islam yang sudah menikah adalah dihukum rajam, sedangkan yang belum menikah maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Mengapa diterapkan hukum seperti itu? karena memang supaya membuat Jera pelaku LGBT.
Wallahu a'lam bishawab.
Post a Comment