Baru baru ini sedang viral salah satu berita tentang pernikahan seseorang yang akhirnya batal gegara dimintai Mahar sertifikat rumah. Pasalnya berita ini bermula dari unggahan sang calon mempelai wanita berinisial Y di akun tik toknya, yang menceritakan tentang kesedihannya pasca pembatalan pernikahan yang dialaminya.
Dikutip dari sukabumi.suara.com, pada jum'at 2, Desember 2022, menyatakan bahwa dalam konten calon mempelai wanita berinisial Y mengungkap bahwa semua persiapan sudah dilakukan; mulai dari mencetak undangan, membuat baju seragam untuk sanak saudara, foto prewedding, hingga persiapan yang lainnya. Namun, takdir berkata lain pasalnya pada H-3 pernikahan, pihak laki-laki membatalkan pernikahan tersebut dan justru menikah dengan perempuan yang lain.
Curahan hati wanita berinisial Y tersebut sontak membuat banyak netizen tersentuh, dan mencari tahu akun sosmed dari calon mempelai pria yang menjadi pelaku pembatalan pernikahan tersebut.
Namun apa mau dikata, setelah calon mempelai pria membuka suara, ternyata pembatalan tersebut terjadi lantaran pihak mempelai wanita meminta mahar diluar kemampuan calon mempelai pria, yakni sertifikat rumah baru yang akan mereka tempati setelah menikah. Atas berbagai pertimbangan dari calon mempelai pria dan pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan yang sudah mereka persiapkan bersama.
Sebagai seorang muslim, tentu kita tidak boleh gegabah menghakimi antara satu dengan lainya, lebih baik yuk kita cari tahu bagaimana islam memandang prihal mahar dalam pernikahan. Dalam Islam Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama pihak suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan. Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."
Kewajiban memberikan mahar bagi istri menjadi pertanda khusus bahwa dalam islam seorang wanita memang harus dihormati dan dimuliakan. Namun, perlu di garis bawahi bahwa mahar hanyalah sebuah media, tidak menjadi tujuan utama dalam pernikahan. Tujuan menikah dalam Islam tentu bukan sarana untuk mencari mahar yang mahal ataupun mahar yang besar. Dan tidak diidentikan pula dengan uang, emas ataupun barang lain yang bersifat duniawi.
Perlu di ingat pula, bahwa seorang wanita yang baik itu tidak akan memberatkan/menyusahkan calon suaminya dalam urusan mahar. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda;
“Sebaik-baik wanita ialah yang paling murah maharnya.” (HR. Ahmad, ibnu Hibban, Hakim & Baihaqi).
Wallahualam bishawab.
Post a Comment