(Komunitas Ibu Bahagia)
Problem HIV yang menghantui negeri saat ini, tidak bisa dianggap remeh. Semakin hari kasusnya masih saja ditemukan bahkan bertambah dari tahun sebelumnya. Dilansir dari Radar Ijen Bondowoso (03/12/2022) pada tahun 2022 akhir November kemarin, sebanyak 92 orang di Bondowoso ditemukan positif HIV, dengan 17 orang meninggal dunia, sebagaimana di sampaikan Kasi Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Bondowoso, Goek Fitri Purwandari. Menurutnya jumlah ini kemungkinan bisa bertambah. Kondisi ini tentunya sangat mengkhawatirkan bagi sebagian masyarakat, pemerintah dituntut untuk lebih serius menanggapi serta menangani problem HIV/AIDS tersebut.
Menurut staf bidang P2PL Dinkes Bondowoso Bisri Musthofa, para penderita HIV rerata memiliki riwayat pernah bekerja atau tinggal di perantauan. Merunut cara penularannya, HIV adalah penyakit mematikan yang disebabkan dari perilaku seks bebas, terlebih di kalangan homoseksual. Di Indonesia, HIV pertama kali ditemukan di Denpasar Bali, yang merupakan surga dunia bagi penikmat seks bebas.
Dalam penjelasannya kepada Jawa Post Radar Ijen, Bisri menyatakan sebagai upaya antisipasi terhadap pertambahan kasus HIV, Dinkes Bondowoso telah melakukan berbagai upaya salah satunya sosialisasi kepada masyarakat, terlebih terhadap pemuda dan pelajar mulai tingkat SMP hingga SMU. Mengingat dominasi penderita HIV di masyarakat adalah generasi usia produktif. Menyediakan fasilitas pelayanan di setiap RS maupun puskesmas bagi penderita HIV. Hanya saja penderita terkadang masih berat kaki melakukan pemeriksaan terhadap gangguan kesehatan yang dialaminya di faskes yang telah disediakan. Meski demikian faktanya penularan masih saja bertambah kian merebak.
Jika kita meneliti cara penularan penyakit ini yang salah satunya akibat dari perilaku seks bebas, maka solusi jitu yang dapat memutus rantai penularan HIV adalah dengan melenyapkan praktik seks bebas. Memberikan larangan laki-laki perempuan berkhalwat, larangan berzina, larangan beredarnya pornografi dan pornoaksi, mengharamkan khamr dan semua benda yang merusak atau menghilangkan akal seperti narkoba dan sejenisnya. Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, yang semua itu adalah kewajiban negara sebagai upaya preventif.
Negara juga berkewajiban memberikan sanksi tegas yang dapat menimbulkan efek jera pada para pelaku zina, yaitu hukum rajam bagi yang telah menikah dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah. Serta hukuman mati bagi para pelaku homoseksual.
Khusus mereka yang tertular karena sebab lain seperti transfusi darah dan tertular suami dan sebagainya, mereka di karantina, diobati serta diberikan pembinaan.
Post a Comment