Menyoal HIV/AIDS, Sudahkah ada solusinya?


Oleh : Pena Senja
Guru, Mahasiswa, Aktivis dakwah 

1 Desember diperingati sebagai hari AIDS. Data terbaru dari fanpage UNICEF Indonesia bahwa ada 13 ribu ibu hamil di Indonesia beresiko tertular HIV, tidak menutup kemungkinan jika anak – anak pun beresiko tertular virus ini sejak dalam kandungan. UNICEF bersama kementrian kesehatan harus berupaya melakukan pencegahan dan memastikan pelayanan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak (PPAI). Namun upaya ini cenderung pasif dengan berbagai alasan – alasan, mulai dari pandemi covid -19, stigma dan diskriminasi, hingga ketaksetaraan dalam mengakses layananHIV bagi perempuan, anak dan remaja. (Muslimah News, opini) 

Kemenkes menyatakan penambahan kasus HIV/AIDS hingga saat ini kian meningkat, terutama pada anak-anak, berdasarkan data UNICEF, anak-anak yang terinfeksi HIV berasal dari orang tuanya. Dikutip dari Muslimah News. Nyindiraku Arydhani, S.Pi, M.Si, menyatakan direktur pencegahan dan pengendalian penyakit menular kemenses Imran Pambudi menyebut jumlah kasus HIV pada anak di bawah 14 tahun sebanyak 12.553 kasus dengan jumlah anak laki-laki lebih banyak kasus HIV nya daripada perempuan. Dari 12.553 kasus HIV tersebut, yang melakukan pengobatan baru sekitar 7800 anak dengan 4764 diantaranya sedang menjalani terapi Anti Retroviral (ART) namun masih banyak yang belum menjalani pengobatan. 

Data baru Kemenkes orang dengan HIV di Indonesia hingga Juni 2022 total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang. (Jakarta, CNN Indonesia).

HIV/AIDS  merupakan salah satu penyakit menular yang menyerang sistem imun tubuh, dan sampai saat ini belum ada obat yang bisa menyembuhkan secara menyeluruh. Penularan virus ini pada umumnya terjadi melalui hubungan seks bebas, penggunaan jarum suntik bergantian, dan proses persalinan dan menyusui dari ibu yang terinfeksi ke anak Selain itu perilaku seks menyimpang kaum Pelangi menambah catatan hitam kasus terinfeksi HIV/AIDS. Berdasarkan data Kemensos Jakarta CNN Indonesia mencatat sebanyak 18,7% dari total keseluruhan kasus di Indonesia dialami oleh kelompok L98T. Dari keseluruhan Ibukota Jakarta menempati urutan pertama dengan kasus HIV AIDS terbanyak. Angkanya bahkan nyaris mencapai 100.000 kasus. Ada 10 besar provinsi dengan kasus HIV tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Bali, Sumatera Utara, Banten, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau. 

Pada Jumat 21 Juni 2019 lalu Komnas HAM melalui dukungan penyuluhan HAM menerima kunjungan komunitas arus Pelangi, di ruang pengaduan Asmara Nababan kantor Komnas HAM Menteng kunjungan ini diterima dan dibuka langsung oleh Kepala Biro dukungan pemuja HAM, Dr Andante Widhi Arundhanti, MA. Beliau menyampaikan bahwa satu hal yang perlu diluruskan yaitu jangan mencampur adukan pendapat pribadi dan lembaga. 

Terkait permasalahan lgbt Komnas HAM sebagai lembaga mempunyai pandangan yang sama"Komnas HAM tetap pada komitmennya untuk membela semua hak asasi manusia, termasuk L98T tegasnya (Latuharhary, 24-6-2019).

Perilaku seks bebas dan penyimpangan seks diposisikan sebagai aspek individualisme yang menjadi hasil dari buah pemikiran sekuler yang lahir dari ideologi kapitalisme. Seks bebas atau perzinahan Kian tumbuh subur di negeri ini fenomena ini seolah menjadi hal yang lumrah di masyarakat dan tidak ada usaha maksimal untuk mengatasinya padahal dampak dari perilaku seks bebas tidak hanya menimpa pelakunya saja tetapi juga orang lain di lingkungannya termasuk Ibu, remaja, anak-anak bahkan janin yang masih dalam kandungan. Ditambah maraknya perilaku yang tak kalah hina yaitu perilaku seks menyimpang pada kaum Pelangi. Bahkan para pelaku dan pembelanya selama ini mati-matian mencari celah untuk memperjuangkan nasib L98T yang konon katanya selalu tersingkir dan terdiskriminasi oleh masyarakat umum. Tidak heran Mayoritas negara maju pengusung sekulerisme pun ramai-ramai melegalkan pernikahan sesama jenis demi legalnya kebebasan perilaku yang tidak lain adalah pilar sistem demokrasi.

Maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja berbanding lurus dengan infeksi HIV AIDS, fenomena ini tak hanya menyasar pada kalangan pelajar saja tetapi juga didapati di kelompok mahasiswa. Disamping masalah seks pranikah, remaja  juga dihadapkan pada masalah yang tak kalah seriusnya terkait HIV AIDS yaitu aborsi dan penyalahgunaan narkoba. Data kemenses pada November 2017 saja di Indonesia mencatat jumlah pengguna narkoba mencapai 3,2 juta jiwa, sebanyak 75% diantaranya yakni 2,5 juta jiwa adalah remaja, sedangkan kehamilan di luar nikah mencapai 17% tiap tahun. ini menunjukkan bobroknya moral anak bangsa. Akibatnya penyakit AIDS menjadi ancaman generasi penerus. 

Adakah solusi untuk masalah yang kian pelik ini? Islam memiliki aturan-aturan yang jelas dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia, begitu juga halnya kebutuhan terhadap Naluri. Penularan virus ini, media utamanya adalah seks bebas. Selain itu juga penyalah gunaan narkoba sehingga pencegahan yang paling efektif adalah menghilangkan praktik-praktik perbuatan yang menjadi media-media penularan HIV AIDS itu sendiri. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan komprehensif. Dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk terikat pada hukum syara dalam kehidupannya. 

Seperti larangan mendekati zina (pacaran) dan zina itu sendiri, kholwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram ), Ikhtilat (campur baru laki-laki dan perempuan) menutup aurat, menundukkan pandangan dari aurat dan lain-lain. Pada pelaku seks bebas dan L98T  dijatuhi hukuman setimpal agar Jera dan tidak ditiru masyarakat umum semisal dirajam atau dijilid bagi pezina dan hukuman mati bagi pelaku L98T.

Perilaku seks bebas terjadi karena adanya rangsangan-rangsangan syahwat. Maka segala rangsangan menuju seks bebas harus diputus. Hal ini menjadi tugas utama negara dalam memutus rantai menuju seks bebas, negara wajib menerapkan hukum-hukum syara secara total, melarang pornografi porno aksi, menutup tempat-tempat prostitusi, hiburan-hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya, memberikan sanksi bagi industri hiburan yang menayangkan pornografi dan pornoaksi, baik pelaku utama maupun media produksinya , berikan  sanksi berat bagi perilaku seks menyimpang seperti L98T. 

Sementara bagi para penderita HIV /AIDS negara berkewajiban mendata dengan konkrit dan memaksa pihak-pihak yang dicurigai rentan terinfeksi HIV/AIDS untuk diperiksa darahnya. Untuk kemudian dilakukan pengobatan dengan cara dikarantina dipisahkan dari masyarakat umum, hal ini bukan bermaksud mendiskriminasi. Negara wajib menjamin hak-hak hidupnya secara gratis bahkan disertai dengan diberikannya keterampilan. 

Dengan peran negara seperti ini maka para penderita HIV AIDS diharapkan bisa disembuhkan, aturan keras dari negara yang melarang seks bebas bisa efektif mencegah penularan virus. Masyarakat juga dididik dan dipahamkan kembali untuk berpegang teguh pada aturan agama, hal ini yang akan membentuk kehidupan sosial yang sehat. wallahualam bishowab

Post a Comment

Previous Post Next Post