Lindungi Kaum Pelangi, Bencana Datang Bertubi-tubi



Oleh: Dewi Rohmah 

(Pemerhati Sosial)


Homoseksual kata yang sering didengar dari masa ke masa, mulai dari zaman nabi sebelum Rasulullah hingga sekarang. Istilah LGBT sendiri merupakan gabungan dari (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). LGBT merupakan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kelompok non-heteroseksual. Jargon ini muncul sejak tahun 1990an, dimana dari tahun ke tahun mereka terus melakukan gerakan global untuk menyuarakan dan melegalkan penyimpangan yang mereka lakukan.


Gerakan-gerakan global yang mereka lakukan pun bervariasi, mereka melakukan kampanye besar-besaran mulai dari pemanfaatan media yaitu berupa film yang berisikan dukungan LGBT, tokoh public figure baik dalam skala nasional maupun internasional yang saat ini mulai terbuka akan status dari penyimpangannya, ataupun perusahaan-perusahaan besar yang memasukan simbol-simbol LGBT dalam produknya agar masyarakat terbiasa dengan simbol tersebut, dan masih banyak lagi gerakan-gerakan yang mereka lakukan untuk merealisasikan program mereka karena dengan adanya gerakan-gerakan inilah maka eksistensi mereka dapat diakui oleh dunia.


Perlahan namun pasti, dukungan terhadap aksi penyimpangan ini terus berdatangan bahkan sudah datang dari dunia internasioal. Di luar negeri, langkah kaum LGBT ini sudah melewati fase penerimaan sosial. Bahkan mereka sudah diakui oleh 30 negara yang mengesahkan pernikahan sesama jenis.


Sungguh miris, jika penyimpangan yang dilakukan justru diterima bahkan ditoleransi oleh sebuah negara yang jika hal ini terus dilakukan maka akan mengakibatkan rusaknya tatanan hidup masyarakat, baik dari segi populasi, moral, dan sosial.


Tentu tidak semua negara mendukung penyimpangan ini, banyak pula negara-negara yang menentang gerakan-gerakan yang bertujuan untuk merusak keberlangsungan hidup masyarakatnya. Salah satu negara yang berani menyuarakan dan menentang adanya komunitas LGBT adalah negara Rusia, ia bahkan membuat RUU khusus terkait masalah ini dan memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya.


Parlemen Rusia mengesahkan RUU yang melarang LGBT, hal ini ditujukan untuk membela  moralitas Rusia di hadapan apa yang mereka anggap sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang di promosikan oleh barat.


Dilansir dari media online KOMPAS.com pada 24/November/2022, bahwa Majelis Rendah Parlemen Rusia meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang promosi LGBT kepada semua orang dari semua usia. Dibawah RUU itu, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan LGBT, termasuk melalui online, film, buku, iklan atau di depan umum dapat dikenakan denda yang berat. Denda bisa mencapai 103 juta – 1,2 miliar rupiah.


Melihat negara Rusia yang berani memberikan keputusan tegas terkait larangan promosi LGBT, kita Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia seharusnya juga memberikan keputusan tegas terkait tindak penyimpangan seksual tersebut. Bukan justru acuh tak acuh dalam menindaknya.


Fakta yang terjadi saat ini justru bertolak belakang dengan status negara muslim terbesar di dunia. Para rezim di negeri ini justru memiliki pandangan untuk tidak mempermasalahkan LGBT, bahkan mereka menyebut pelaku LGBT tidak bisa dihukum karena tidak ada Undang-Undangnya. Hal ini berbeda sekali saat rezim melihat aspirasi yang disuarakan oleh ummat islam. Hal-hal yang berbau dakwah akan mereka diskriminasi dengan alasan bertentangan dengan pancasila atau semacamnya, akan tetapi jika yang disuarakan adalah LGBT, para petinggi negara tak pernah mengatakan bahwa kelompok ini bertentangan dengan pancasila. Mengapa demikian? inilah pertanyaan yang sering terlontarkan dari mulut para pejuang kebenaran, para pejuang untuk menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.


Kita para ummat muslim harus sadar betul bahwa saat ini kita dihadapkan oleh fakta-fakta perusak peradaban ummat seperti LGBT, dan kita sebagai penduduk muslim terbanyak seharusnya juga paham betul bahwa tindak LGBT merupakan dosa besar dan mendatangkan adzab Allah SWT baik itu kepada pelaku, pendukung, bahkan bagi yang diam sekalipun. Seperti dalam firman Allah SWT yang artinya:
“Apakah tidak sampai kepada mereka berita (tentang) orang-orang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, ‘Ad, Samud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan, dan (kaum Luth) yang kota-kotanya dijungkirbalikkan? Telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Allah tidak akan pernah menzalimi mereka, tetapi merekalah yang selalu menzalimi diri sendiri”. (Q.S At-Taubah ayat 70).


Ayat diatas juga memberikan gambaran bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh manusia akan mendapat balasan dari Allah, mengingat saat ini negara kita pun dilanda banyak musibah maka kita harus bermuhasabah diri, kita harus melihat kira-kira maksiat macam apa yang terus dilakukan penduduknya sehingga Allah memberikan berbagai cobaan berupa bencana alam.


Tidak hanya bermuhasabah, kita juga harus kembali kepada hukum yang dibuat oleh pencipta kita “Allah” yaitu hukum Islam. Keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik seharusnya seantiasa dipegang dengan sepenuh hati, karena setiap hukum yang ada di dalam Islam akan membawa kemaslahatan bagi seluruh ummat baik yang ada di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Waallahua’lam.

Post a Comment

Previous Post Next Post