Jaminan Kesejahteraan Mustahil Di Sistem Kapitalisme


Oleh : Fina Fauziah 
( Aktivis Muslimah )

KAB. BANDUNG | BBCOM | Pemerintah Kabupaten Bandung meraih juara Satu Paritrana Award 2021 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022). Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) merupakan program pemerintah yang diinisiasi Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Adapun salah – satu langkah yang sudah dilakukan bupati untuk melindungi tenaga kerja yakni dengan memberikan perlindungan bagi guru ngaji.“Selain meningkatkan kepesertaan, kami juga akan membuat regulasi sebagai bentuk perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya masyarakat Kabupaten Bandung,” ucapnya. Diketahui, Paritrana Award 2021 kali ini terdiri dari beberapa kategori diantaranya Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro.
Perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Said Iqbal menegaskan kenaikan 1,09% ini di bawah inflasi tahunan. BPS mengurai data inflasi pada Oktober 2021 sebesar 1,66%. Lebih lanjut menurut Said, di negara lain tidak ada demikian, menetapkan kenaikan upah di bawah inflasi tahunan. Teranglah jika ketentuan ini merugikan para pekerja. Bisa dibayangkan, mereka para pekerja akan lebih 'menderita' kondisinya, karena ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dibanding tahun lalu disebabkan laju inflasi yang lebih tinggi dari prosentasi kenaikan upah. Inilah efek dari pemberlakuan sistem hidup sekuler-kapitalistik yang menyesatkan manusia ketika mencari solusi hidup. Konflik antara pekerja yang menuntut kesejahteraan dengan pemberi kerja yang berupaya melepaskan diri dari tuntutan pekerja, yang meliputi tuntutan kelayakan upah, jaminan kesehatan, keamanan, pemberian perlakuan khusus di kondisi tertentu (sakit, melahirkan, kerabat meninggal dunia) menjadi masalah serius dan permanen dalam ketenagakerjaan. Tuntutan ini ibarat lingkaran setan. Karna sulit sekali dipenuhi oleh pengusaha, sebab jika dipenuhi maka mereka akan memasukkan variabel kenaikan upah dalam biaya produksi sehingga akan menggenjot harga produk siap distribusi. Masyarakat termasuk di dalamnya adalah kaum pekerja kena lagi, mahalnya produk di pasaran.Jelas, ini adalah problem yang menular, dari satu subsistem kepada subsistem yang lain. Maka mengharapkan kesejahteraan di alam kapitalisme sungguh mustahil. Pekerja, pengusaha butuh sistem alternatif yang mengakomodasi kebutuhan semua pihak. 

Hanya sistem Islam yang bisa menjamin seluruh kebutuhan dasar warga negara tidak dibebankan kepada individu, baik pekerja maupun pengusaha. Negara Islam akan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar individu per individu, pendidikan, kesehatan, keamanan gratis dan berkualitas. Jadi, beban perorangan tidak seberat saat ini karena hanya fokus mencukupi kebutuhan asasi; sandang, pangan, papan. Kemudian, jika didapati warga negara yang tidak sanggup bekerja, negara akan mensupport penuh. Warga negara dengan keterampilan rendah akan diberi keterampilan, yang  memiliki keterbatasan fisik dan tidak ada kerabat yang menanggung akan disubsidi/dibiayai sepenuhnya oleh negara. Akhirnya, akad yang terjalin antara pekerja dengan pengusaha adalah akad ijarah (kontrak kerja) di mana upah dibayar sesuai manfaat yang dihasilkan. Tidak ada pihak yang akan dirugikan, karena keringat yang keluar dibayar layak. Sebaliknya, upah yang dibayar sepadan dengan manfaat yang didapatkan. 

Pemberi kerja tidak dipusingkan dengan kewajiban membayar asuransi kesehatan, memberi tunjangan hari raya jika tidak mampu. Negara tidak boleh memaksakan pemberian berbagai macam tunjangan dari pengusaha kepada pekerja. Islam mendorong untuk memberikan 'amal terbaik'. Pekerja bekerja dengan usaha terbaik, pengusaha memberi upah terbaik. Konflik akan terminimalisir. Kalaupun ada, mekanisme pengadilan akan memberikan solusi dengan dasar hukum syara' yang mengaturnya. Bagi pihak yang mencederai kontrak kerja, qadhi khusumat sebagai qadhi yang mengadili persengketaan antarwarga negara akan memberikan solusi/sanksi jika diperlukan bagi pihak yang bersalah/zalim.Jaminan syariat Islam begitu besar kepada masyarakat, baik secara langsung berupa fasilitas umum dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang besar, pendidikan dari tingkat dini sampai perguruan tinggi merata dan berkualitas, fasilitas kesehatan yang mumpuni dan gratis, serta keamanan yang kuat sehingga menekan angka penyelewengan dan kriminalitas. Wallahu Alam Bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post