Tanggal 1 Desember diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia, momen itu diperingati untuk menumbuhkan kesadaran semua orang terhadap penyakit Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang menyerang sistem kekebalan tubuh pada manusia.
Pada peringatan tahun ini, (1-12-2022), Fanpage UNICEF Indonesia memuat data bahwa setiap tahun ada 13 ribu ibu hamil di Indonesia berisiko tertular HIV.
UNICEF sendiri bersama Kementerian Kesehatan berupaya mengakhiri HIV di Indonesia dengan memastikan pelayanan Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA) agar dapat diakses dengan mudah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi menyebut jumlah kasus HIV pada anak di bawah 14 tahun sebanyak 12.553 kasus, dengan jumlah anak laki-laki lebih banyak kasus HIV-nya daripada perempuan. Jika dilihat jumlahnya, usia kurang dari empat tahun mendominasi kasus anak dengan HIV.
Data terbaru menunjukkan sekitar 51% kasus HIV baru yang terdeteksi diidap oleh remaja. Jika dahulu kasus HIV/AIDS pada anak muda itu akibat pemakaian jarum suntik yang bergantian, tetapi sekarang cenderung akibat hubungan seksual, Berdasarkan data modeling AEM, pada 2021 diperkirakan ada sekitar 526.841 orang hidup dengan HIV dengan estimasi kasus baru sebanyak 27 ribu kasus.
Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat jumlah kenaikan kasus HIV/AIDS di Kota Batam mencapai 446 orang pada 2022. Yang mencengangkan, dari temuan Dinkes itu disebutkan, kasus kenaikan didominasi penyimpangan perilaku pasangan sejenis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmardjadi mengatakan, frekuensi peningkatan kasus HIV/AIDS karena pasangan sejenis bukan hanya terjadi di Batam, tapi juga Indonesia secara secara nasional bahkan di negara lain.(Liputan6.co).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, Aceh, mencatat sebanyak 88 warga di daerah itu positif HIV/AIDS yang penularannya didominasi karena perilaku seks bebas. "Jadi total kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe mencapai 88 kasus. Rata-rata penularannya akibat seks bebas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Safwaliza di Lhokseumawe, Jumat (2/12/2022).
Safwaliza mengatakan, terjadi peningkatan delapan kasus pada 2022. Sedangkan kasus positif HIV/AIDS di Kota Lhokseumawe pada 2021 sebanyak 80 kasus. Selain seks bebas, kata Safwaliza, penularan virus HIV/AIDS di kota yang berjuluk petro dolar tersebut juga disebabkan oleh homo seks. Selanjutnya, penularan terjadi melalui jarum suntik bagi pengguna narkotika.(Republika.co.id).
Sungguh miris jika mencermati fakta-fakta di atas,di negri yang berpenduduk mayoritas muslim, yang mana zina adalah perbuatan yang haram dan dilaknat oleh Allah SWT, sudah menjadi kebiasaan bagi umat saat ini, perilaku amoral,seks bebas bahkan perilaku penyimpangan seks sejenis sudah tidak tabu lagi di negeri ini, Ditambah lagi dengan kebijakan-kebijakan penguasa yang seolah mendukung karena seks bebas dianggap bukan tindakan kriminal selama dilakukan suka sama suka,hal ini sama saja dengan melegalisasi seks bebas dan perzinahan.Naudzubillahimindzalik.
Sistem sekuler kapitalisme telah menyuburkan gaya hidup bebas tanpa aturan. Sekularisme menganggap bahwa agama harus ditinggalkan dalam berinteraksi sosial karena dianggap berisi dogma dan aturan-aturan yang mengekang. Sekularisme kapitalisme memprioritaskan kesenangan duniawi semata. Dengan paradigma ini, terciptalah suasana atau lingkungan yang mendukung kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sukanya bersenang-senang, memuaskan nafsu birahi, dan sejenisnya, asalkan bisa mendatangkan uang. Gonta-ganti pasangan tanpa ikatan pernikahan pun makin marak.
Akibat sistem busuk inilah, tidak heran seks bebas makin merajalela dan HIV/AIDS makin terbuka peluang untuk terus menyebar. Selain itu, gaya hidup hedonis juga mendukung gaya hidup bebas ini. Dengan suasana dan sistem yang seperti ini, tidak mungkin HIV/AIDS bisa diberantas.Sekularisme juga mendewakan hak asasi manusia, melebihi aturan Sang Pencipta.
Syariat Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap permasalahan ini melalui tiga pilar penjaga yaitu,
Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Seorang yang bertakwa tentu akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat. Keimanannya yang kukuh kepada Allah, malaikat, dan hari akhir akan menjadi penuntun kita untuk senantiasa berada di atas jalan kebaikan, terutama ketika ia terjun ke tengah-tengah masyarakat.
Pilar kedua adalah adanya kontrol masyarakat berupa tradisi amar makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, tradisi ini demikian kental sehingga perilaku menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan tidak akan tersebar luas, bahkan akan tereliminasi dengan sendirinya.
Pilar ketiga adalah dukungan sistem oleh negara, yaitu melalui penerapan aturan Islam secara kaffah. Di antaranya dengan menerapkan sistem pergaulan yang menjamin kehidupan yang bersih dan jauh dari kerusakan.
Jadi satu-satunya solusi adalah dengan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam yang tegak di atas landasan keimanan kepada Allah SWT, Zat Yang Maha Mencipta dan Maha sempurna. Dialah Zat yang juga telah menurunkan syariat Islam yang menjadi solusi bagi seluruh problem manusia, serta menjamin kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Islam mencegah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan kecuali ada keperluan syar’i, seperti kegiatan belajar mengajar, pengobatan atau pemeriksaan pasien, dan perdagangan (jual beli). Dalam tiga keperluan atau hajat ini, laki-laki dan perempuan boleh berinteraksi, tetapi harus tetap dalam koridor syariat, seperti wajib menutup aurat dan tidak tabarujj agar tidak timbul fitnah dan maksiat.Negara juga menjamin penerapan sistem pendidikan Islam dan peran media massa yang akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten rusak.
Yang tidak kalah penting adalah negara menerapkan sistem sanksi tegas atas setiap pelanggaran hukum syariat. Sistem sanksi Islam ini berfungsi sebagai pencegah sekaligus penebus dosa bagi para pelaku pelanggaran.Salah satu bentuk sanksi dalam Islam adalah hudud. Menurut istilah, hudud adalah sanksi yang kadarnya telah ditetapkan oleh syarak atas suatu tindakan kemaksiatan untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. Zina dan liwath (homoseksual/LGBT) termasuk tindakan maksiat yang wajib terkena sanksi had (pelanggaran atas hak-hak/ hukum Allah).
Demikianlah cara Islam mencegah perilaku seks bebas dan segala bentuk penyimpangan yang menjadi sebab utama penyebarluasan penyakit HIV/AIDS. Semua ini tidak mungkin terwujud kecuali dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiah, bukan yang lain.
Wallahu a'lam bish shawwab.
Post a Comment