Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan data teranyar orang dengan HIV ada Indonesia. Hingga Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang.
1 Desember diperingati sebagai hari HIV,sayangnya sampai hari ini penyakit mematikan ini belum juga mendapatkan solusi tuntas. HIV tidak hanya menyerang kota metropolitan bahkan sampai pada kota-kota kecil di daerah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Sumatera Selatan melaporkan jumlah kasus positif HIV atau Human Immunodeficiency Virus di kota ini mencapai sebanyak 185 orang per Januari – Juli 2022. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Palembang Yudhi Setiawan di Palembang, Kamis, menjelaskan ari ratusan penyintas HIV itu rata-rata adalah pria maupun wanita pada usia produktif 20-24 tahun dan 25-49 tahun.
Persoalan HIV ini adalah salah satu persoalan lawas di negri ini yang tidak lain merupakan salah satu dampak negatif dari pola hidup liberalisme bebas tanpa batas yang di usung oleh idelogi kapitalisme yang menjunjung kebebasan dan menghasilkan kerusakan dalam tatanan hidup manusia.
Tidak hanya itu, HIV/AIDS ini bisa dipicu oleh berbagai faktor dalam kehidupan salah satunya adalah dari hasil pola kehidupan menyimpang seperti LGBT menurut data klik dokter (07/12/22) Populasi gay, biseksual, dan transgender di Amerika Serikat diperkirakan sekitar 2% dari populasi. Namun, 55% dari penderita HIV/AIDS di Amerika adalah berasal dari kaum gay. Apabila terus meningkat, diperkirakan 1 dari 6 gay dan laki-laki biseksual di Amerika Serikat nantinya dapat terdiagnosa dengan HIV.
Hari ini negri yang diduduki oleh mayoritas muslim ini di atur oleh sistem bebas tak jarang laki-laki menggunakan pakaian wanita, bertingkah laku seperti wanita atau berdandan seperti wanita, dan hal ini di anggap wajar Bahakan hanya hiburan semata,sehingga tak jarang banyak sekali dalam mendia masa pelaku transgender melanggang di stasiun televisi sebagai konten hiburan, bahkan dalam YouTube yang dengan berbagai adegan yang di anggap lucu dan hal ini di jadikan jalan ninja untuk menghasilkan cuan yang sejalan dengan idelogi kapitalisme yaitu bahagia dengan meraih keinginan sebesar-besarnya.
Bermula dari pandangan biasa-biasa saja inilah kemudia lahirlah bibit-bibit LGBT yang kemudian mengundang malapetaka yang tidak sedikit menyumbang jumblah penyakit berbahaya HIV, selain itu perilaku ini memang adlah jalan menyimpang dan harus diberikan hukuman berat mestinya agar pelaku LGBT jera terhadap sikap yang di ambilnya,bukan justru mendapat tempat di hati masyarakat dan di anggap sudah menjadi hal yang lumrah sehingga mengundang azab dari Allah.
Tidak hanya ulah penyimpangan seksual, para pecandu narkoba pun ikut menjadi barisan penyumbang penyakit HIV yang sudah menjadi rahasia umum jarum suntik yang bergantian menjadi salah satu penyebab HIV,lagi hari ini pemuda muslim dalam ancaman nyata dari narkoba,pemberantasan norkoba masih menjadi misteri gunung es yang belum mendapatkan titik temu sampai hari ini.
Solusi Dalam Islam
Negara Khilafah wajib memberantas berbagai sarana yang berhubungan dengan penularan penyakit tersebut untuk melindungi seluruh warga negaranya. Terkait dengan penularan HIV/Aids yang kebanyakan terjadi karena pemakaian jarum suntik oleh pecandu narkoba, maka negara wajib menghentikan peredaran narkoba tersebut. Para pelaku yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba harus dihukum berat. Pecandu yang sudah tobat harus diawasi agar tidak kambuh lagi dan yang belum tobat diberi sanksi agar jera melakukan hal yang sama.
Penularan HIV/Aids melalui hubungan seks bisa dicegah dengan menutup lokalisasi pelacuran yang selama ini menjadi lokasi berisiko tinggi terjadi perpindahan virus HIV. Para pelacur yang biasa beroperasi harus diberi sanksi tegas karena telah melakukan perzinaan yang melanggar tata susila di masyarakat. Demikian pula pengguna jasa mereka, harus dikenai sanksi. Mereka pun harus diperiksa apakah sudah terinveksi HIV/Aids. Jika sudah, maka wajib untuk dikarantina.
Sementara itu dalam negeri, Khalifah menerapkan Islam secara kaafah, yaitu sistem pendidikan Islam yang akan membentuk individu yang berkepribadian islam; sistem ekonomi Islam yang mensejahterakan semua orang serta menjauhkan dari segala perbuatan maksiat; menerap sistem pergaulan Islam yang membersihkan masyarakat dari perilaku seks bebas dan akhlak yang rendah; menerapkan sistem sangsi yang sesuai syariat yang membuat masyarakat takut dan berhati-hati melanggar aturan Allah SWT.
Karena itu Khalifah melarang perzinahan termasuk berduaan tanpa ada kepentingan yang dibolehkan syara’ dan dijatuhkan sangsi bagi pelanggarnya. Yang demikian karena Islam mengharamkan perbuatan ini, sebagaimana hadist Rasulullah saw yang artinya “Jangan sekali-kali seorang lelaki dengan perempuan menyepi (bukan muhrim) karena sesungguhnya syaithan ada sebagai pihak ketiga“. (HR Baihaqi). Adapun larangan perbuatan zina, Allah SWT sampaikan pada QS 17:32, yang artinya “Janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan seburuk-buruknya jalan“.
Segala cela bagi hadirnya perilaku homoseks (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan) wajib ditutup. Karena Allah swt mengutuk kedua perbuatan ini, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS 7:80-81, yang artinya “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: Mengapa kamu mengerjakan perbuatan kotor itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun manusia (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka ), bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas”.
Terakhir, negara wajib mengerahkan segenap kemampuan untuk mencari obat guna mengatasi penyebaran penyakit yang membahayakan warga negaranya. Negara melalui para ilmuwannya bisa melakukan berbagai riset untuk menemukan obat pencegah maupun penyembuh penyakit tersebut.
Khalifah wajib memberikan pengobatan gratis bagi para penderita HIV yang memiliki hak hidup. Selain gratis, juga mudah dijangkau semua kalangan dan dalam jumlah memadai. Karena kesehatan termasuk kebutuhan pokok publik yang wajib dijamin pemenuhannya oleh Negara. Hal ini sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya, “Imam (Khalifah) laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Walahualam
Post a Comment