Hentikan Normalisasi Kaum Pelangi di Negeri Ini dengan Aturan Ilahi

Oleh Bella Lutfiyya

Aktivis Muslimah

 

LGBT, hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia maupun seluruh dunia. Penyimpangan seksual ini masih menuai pro-kontra dan dianggap hal yang sensitif untuk dibahas. Seringkali topik yang disimbolkan dengan warna pelangi ini selalu ramai diperbincangkan, tak hanya sekali-dua kali. Misalnya saja yang sempat menggemparkan semua orang pada baru-baru ini, Qatar sebagai tuan rumah piala dunia 2022 melarang atribut ataupun hal-hal berbau LGBT masuk dalam lingkungan negara dan aturan piala dunia.

Terkait dengan LGBT pula, pada 24 November 2022 Parlemen Rusia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memperluas larangan propaganda LGBT dan membatasi tampilan LGBT kepada semua orang dari segala usia karena dianggap sebagai nilai-nilai dekaden "non-Rusia" yang dipromosikan oleh Barat.

Dalam UU tersebut, akan diatur mengenai setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, tampilan dalam buku, iklan, dan sebagainya dan akan dikenakan denda berat sebesar 400.000 rubel atau sekitar Rp103 juta untuk individu, 5 juta rubel atau sekitar Rp1,2 M untuk badan hukum, dan 15 hari kurungan serta pengusiran dari negara tersebut (deportasi) apabila ia adalah orang asing (sumber: kompas.com).

Tindakan yang dilakukan pemerintah Rusia tersebut menjadi renungan bagi Indonesia, terutama tentunya karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbesar dan  dalam Islam, hal semacam LGBT ini dilarang. Namun faktanya, sekarang ini LGBT mulai tersingkap. Bahkan, pendukungnya tak segan dan berani terang-terangan menampakkan, menyuarakan, bahkan membela di berbagai platform yang ada.

Allah SWT jelas telah melarang perbuatan ini, bahkan Allah timpakan azab terhadap kaum penyuka sesama jenis di zaman Nabi Luth yang ceritanya tentu sudah diketahui seluruh umat Islam karena Allah cantumkan dalam Al-Quran sebagai pelajaran dan peringatan bagi kaum-kaum selanjutnya. LGBT termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral, dan agama sesuai dengan firman Allah, “Dan (kami juga telah menutus) Luth ketika dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini)”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 80-81).

Ulama fikih sepakat mengharamkan perbuatan homoseks dan lesbian berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said, “Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain di bawah sehelai selimut/kain dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain di bawah sehelai selimut/kain”.

Pernyataan bahwa LGBT diperbolehkan tentunya bukan berasal dari Islam, namun hanyalah ungkapan dan pernyataan dari kalangan liberal yang berbekal sedikit pengetahuan agama, tidak mengkaji ayat-ayat Al-Quran dan hadits.

Masyarakat Indonesia yang saat ini sebagian besarnya berkiblat pada budaya luar atau kalangan liberal tentunya terpengaruh oleh paham LGBT sehingga mentolerir dan menormalisasi perbuatan yang haram tersebut. Sebutan “open minded” selalu digalangkan apabila membahas terkait aksi dukungan mereka terhadap kaum LGBT.

Sudah seharusnya Indonesia mengacu kepada hukum Islam yang merupakan agama mayoritas penduduknya.  Bagi seorang Muslim, keyakinan akan hukum Allah sebagai hukum terbaik  seharusnya  senantiasa dipegang dengan sepenuh hati karena setiap hukum syara membawa maslahat (kebaikan) untuk manusia. Oleh karenanya, hentikan normalisasi kaum pelangi di negeri ini dengan aturan dari Ilahi.

Apabila Allah melarang sesuatu, maka haramlah hal tersebut. Apabila Allah perintahkan untuk menjauhi suatu perbuatan, maka jauhkanlah dari kehidupan. Tidak ada kata “tapi”, melainkan , “sami’naa wa atho’naa” (Kami dengar dan kami taat).[]

Post a Comment

Previous Post Next Post