HAK LAHAN DI IKN 180 TAHUN BUKTI KETIDAKMAMPUAN NEGARA


OLEH  :  UMMU ALVIN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Alasanya karena banyak investor yang ingin isi aturan mengenai hak pengelolaan lahan diubah.

"Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana," kata Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12).(CNNINDONESIA)

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai kepemilikan hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun hingga 180 tahun.

Menurutnya kebijakan tersebut sebagai pemanis untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modalnya di IKN Nusantara Kalimantan Timur. Jangka waktu kepemilikan lahan ini, menurutnya akan menjadi daya tarik tersendiri, dan sudah dilakukan di berbagai negara.

“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan dan kalau dibanding negara lain, itu juga seperti itu,” tutur Bahlil kepada awak media, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (2/12).(Kontan.co.id).

Pernyataan ini membuktikan adanya dugaan investasi di IKN sepi peminat hingga pemerintah harus menerima negosiasi para investor. Perlu diketahui menarik investor di IKN bukan perkara mudah. Terlebih lagi dengan mundurnya investor SoftBank, Vision Fund, dan beberapa investor lainnya dari rencana pengembangan proyek IKN ini. Mundurnya investor-investor ini menunjukkan sinyal keraguan para investor. Karena itu wajar jika langkah pemerintah merevisi UU IKN ini disebut pengamat bahwa investasi IKN sepi peminat.

Selain itu, dengan memberikan investor hak pengelolaan lahan dengan jangka waktu 180 tahun lamanya menunjukkan ketidakmampuan Negara untuk membiayai proyek IKN, sehingga memberikan insentif yang membuat para investor tertarik menanamkan modalnya di proyek IKN. Hal ini pula menunjukkan ambisiusnya pemerintah atas  proyek IKN,dan juga semakin menggambarkan makin bercokolnya sistem kapitalis di Indonesia.

Berbeda dengan sistem Islam dimana, pembangunan diorientasikan untuk kepentingan rakyat, karena Negara hadir sebagai periayah (pengurus) urusan rakyatnya. Sehingga akan memperhatikan kesulitan-kesulitan yang dialami rakyat serta memberikan solusi atas kesulitan yang dialami rakyat.

Mengatasi kesulitan rakyat dan menjadikan rakyat sejahtera adalah kewajiban negara. Sehingga pemerintah dan para pejabat negara dalam sistem Islam tidak akan melakukan pencitraan karena sadar meriayah rakyat dengan baik adalah suatu kewajiban yang harus dilakukannya bukan hanya karena perkara kewajiban melaksanakan tugas tetapi juga sadar akan pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak. 

Selain itu dalam sistem Islam tidak akan memberikan peluang untuk para perusahaan swasta dan investor asing menguasai pengelolaan lahan di dalam negara sebab dalam Islam membangun suatu proyek dalam negara bertujuan untuk mewujudkan maqashidus syariah yakni negara berperan dalam melindungi dan memelihara jiwa, akal, agama, nasab, harta, kemuliaan, keamanan, dan negara sehingga tujuan dari segala pembangunan proyek hanya berorientasi untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk memperkaya   segelintir orang yang memiliki modal. 

Kemandirian dalam pembangunan adalah syarat agar negara terbebas dari dikte korporat juga lintah darat global. Sudah saatnya pemerintah merombak mindset bahwa pembangunan tidak bisa berjalan tanpa investasi. Negeri ini sejatinya kaya dan mampu untuk mandiri. Syaratnya, para penguasanya harus kapabel dan memiliki visi politik yang jelas dalam mengelola negeri.

Setiap hal yang tidak berdasarkan ketaatan, pasti membawa kemudaratan. Keserakahan dan ketamakan atas penguasaan hajat dan kepentingan rakyat selalu berujung pada penderitaan rakyat berkepanjangan. Tidak ada jalan lain selain mencampakkan sistem kapitalisme ini dan menggantinya dengan sistem baru yang lebih berkah, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan, yaitu sistem Islam kaffah. 

Sistem Islam bersandar pada aturan dan hukum Allah sebagai solusi atas problematik kehidupan manusia. Sistem ini benar-benar bebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun keserakahan kekuasaan karena aturan Allah bersifat baku, tetap, dan adil untuk semuanya.

Wallahu a'lam bish shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post