Tanggamus (Nusantara New) - Polisi menangkap pelaku yang merupakan remaja 18 tahun berinisial DM dan seorang berusia 15 tahun berisial RD, dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di wilayah kota agung.
Kedua pelaku keduanya merupakan warga kecamatan kota agung ditangkap saat teridentifikasi berada di jalan raya kota agung, bahkan mereka sempat membuang barang bukti, beruntung petugas jeli sehingga berhasil menemukan barang bukti handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas laporan
atasnama korbannya Indra (25) warga dusun bayur Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung juga merupakan tetangganya.
“Kedua pelaku ditangkap pada Jum’at, 23 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di jalan raya Pekon Kota Agung,” ungkap Iptu Hendra Safuan dalam keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, Minggu, 25 Desember 2022.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan handphone vivo warna merah, dua jam tangan merk G-Shock dan dompet berbahan kain milik korban yang dicuri kedua pelaku.
“Barang bukti tersebut sempat dibuang saat kedua pelaku akan ditangkap,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, krononologis kejadian pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban di di Dusun Bayur Pekon Kota Agung, bermula korban dibangunkan istrinya yang melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dalam kondisi dirusak.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terkait penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Terpisah, menurut Kapolsek Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H bahwa kedua pelaku dikenal sangat meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku dikenal meresahkan. Korban juga mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya kedua pelaku tersebut,” kata AKP I Made Sudastra. Tutup nya.(RGR)
Post a Comment