Watak Sistem Demokrasi, Penghina Islam Cukup Dimaafkan dan Lolos dari Sanksi

                                                               Oleh: Erlita Nur Safitri

                                                            Alumnus Universitas Pancasila

 

Lagi, kembali terjadi kasus penistaan Islam. Kali ini cuitan dari aktivis media sosial Eko Kuntadhi. Ia mengunggah potongan video ceramah putri pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur itu dengan membubuhkan caption tak pantas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menganalisis kasus cicitan Eko Kuntadhi di media sosial Twitter ini  tergolong menghina dan merendahkan kredibilitas Ning Imaz yang memiliki kafa'ah (otoritas) untuk menjelaskan tafsir Alquran berdasarkan keilmuan yang dimiliki.melanggar kehormatan pribadi. Menurutnya , Eko dapat dijerat beberapa pasal karena pelanggaran yang dilakukannya.

Pertama, Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Al-Quran sehingga dianggap sama saja melecehkan Al-Quran. Sebab pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H). Oleh karenanya hal ini dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP

Kedua, tindakan Eko Kuntadhi juga terindikasi atau diduga menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Tindakan Eko Kuntadi dapat dinilai memenuhi unsur delik pasal pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Eko Kuntadhi diduga melanggar ketentuan pasal 310 KUHP terkait menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

Sebelum tersandung di kasus penghinaan dan pelecehan terhadap Ning Imaz, Eko punya riwayat panjang menyerang pribadi sejumlah ulama di Indonesia. Riwayat panjang Eko Kuntadhi menyerang sejumlah ulama ini berlangsung dalam hitungan tahun. Eko pernah mendukung langkah Singapura mendeportasi Ustadz Abdul Somad (UAS). Eko juga memfitnah Ustadz Adi Hidayat (UAH) yang mengumpulkan bantuan untuk Palestina. Eko Kunthadi menyebut tidak semua bantuan yang dikumpulkan UAH disalurkan ke Palestina.   

Sudah tidak asing lagi di sistem demokrasi sekuler saat ini, makin menjamurnya penghinaan terhadap ayat-ayat Allah SWT. Tidak hanya penghinaan terhadap ayat Allah SWT saja, bahkan juga terhadap Nabi Muhammad SAW. Bukan satu atau dua kali saja kasus seperti ini terjadi dan bahkan saat ini semakin merajalela dengan adanya ketidaktegasan sistem saat ini. Para penista agama ini seolah kebal hukum sebab tidak pernah di perkarakan secara jelas.

Dengan mencermati berbagai kasus penistaan agama ini semakin memperjelas bahwa hukum yang saat ini berlaku memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan. Diakui atau tidak, saat ini ideologi sekuler kapitalisme sedang diterapkan misalnya saja tidak menempatkan agama dalam posisi mulia. Dalam sudut pandang sekularisme, agama hanyalah satu dari sekian nilai atau norma yang menjadi rujukan pembuatan UU, bahkan agama tidak dijadikan rujukan dalam pembuatan hukum saat ini.

Selain asasnya yang sekuler, sanksinya juga tidak menjerakan. Sudahlah tidak menjerakan, pelaksanaannya pun kerap tebang pilih yang pada akhirnya menyebabkan penghina bebas tidak kunjung teradili. Mencari keadilan di hukum sekuler bagai mencari jarum di tumpukan jerami. Keadilan seperti jargon kosong yang tidak ada realisasinya. Inilah wajah hukum sekuler yang tebang pilih mengikuti kepentingan kekuasaan. Sanksinya tidak tegas dan berefek jera, wajar bila pelaku penistaan pun semakin subur bertumbuh.

Padahal, berbeda jika hukum Islam yang diterapkan. Islam memiliki panduan yang jelas dalam memberantas para penista agama. Berbeda dengan sistem yang saat ini bercokol, dalam sistem Islam hukum yang digunakan yaitu bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah. Dalam Islam, penghina agama akan terkena hukuman mati. Selain itu, pelecehan terhadap Muslimah pun seharusnya mendapat hukuman berat karena ia telah mencoreng kesucian Muslimah. Padahal, Islam telah menorehkan sejarah emas terkait pembelaannya terhadap muslimah.

Dalam QS as-Saff ayat 14 disebutkan: “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong (agama) Allah sebagaimana ‘Isa ibnu Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: “Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?” Pengikut-pengikut yang setia itu berkata: “Kamilah penolong-penolong agama Allah”….

Demikianlah Islam menetapkan sejumlah tindakan tegas yang sesuai dengan hukum syara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk belajar Islam. Tidak cukup sekadar belajar tentang ibadah ritual sebab Islam adalah jalan hidup sehingga kita perlu belajar Islam secara keseluruhan. Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam dan memperjuangkan diterapkannya kembali sistem Islam secara kaffah.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post