Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, kota Padang Panjang awal November 2022 lalu berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim polres Padang Panjang.
Jajaran Satreskrim polres padang panjang berhasil menangkap MR (20) pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) Pada 1 November silam di daerah ngalau kecamatan padang panjang timur kota padang panjang, Tersangka inisial MR (20 th) ditangkap di Koto Baru, Kubung, kota Solok pada 23 November 2022.
Hal ini di ungkap Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K saat konfrensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022).dengan di dampingi oleh Kabag Ops AKP Simamora, dan Kasat Reskrim Iptu Istiqlal pada Selasa 29/11. Berawal dari penemuan mayat pada tanggal 1 november malam hari di sebuah gudang kosong di daerah ngalau, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendalami perkara tersebut akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana tersebut.
Kejadian berawal pada saat tersangka menjanjikan akan membeli handphone dari korban Yogi Melvin dengan merek Iphone XI melalui market place di aplikasi facebook,setelah ada kesepakatan Yogi Melvin bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di kota padang panjang .
Sesampai di kota padang panjang tersangka MR menggiring Korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan pada daerah ngalau, disana terjadi perbincangan beberapa menit antara tersangka (MR) dan korban Yogi Melvin sambil membahas kondisi dan spesifikasi handphone yang di jual oleh Yogi Melvin, yang mana tersangka sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah di asah menjadi runcing dalam jaketnya.
Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.
Setelah itu tersangka MR mengambil dua unit Handphone milik Yogi melvin yakni Iphone VII dan IPhone XI milik Yogi.kemudian tersangka MR yang berasal dari daerah koto katiak melarikan diri ke kota solok.
Berdasarkan informasi yang di himpun polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di Darerah Kubung,Solok dan pelaku berhasil di tangkap ketika sedang berada pada sebuah warung di tepi jalan kota solok tersebut.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barsng bukti yaitu 1 (Satu) unit handphone merek iPhone 11 warna kuning, 1 (Satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna ungu, 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A 16 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek Shogun Nopol BA 2997 NF warna ungu, 1 (satu) buah batu asahan warna abu-abu, satu jacket hoodie warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana dasar warna hitam yamg di gunakan tersangka MR saat melakukan aksi biadabnya.
Kini polisi masih melakukan pencarian satu buah barang bukti yaitu besi pipih yang di gunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap Yogi Melvin yang si buang pelaku di dekat rumahnya di kelurahan koto katiak.
Dalam konfrensi media kapolres juga menjelaskan bahwa motif tersangka adalah ingin memiliki/menguasai handphone milik korban sedangkan modus operandinya pura pura membeli melalui aplikasi Market Place.
Berdasarkan kejadian tersebut tersangka MR melanggar pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman seumur Hidup,minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati tutup donny.
Post a Comment