Yuliana S.Sos
Salah satu upaya pemerintah menekan angka stunting melalui PAUD dengan melibatkan Bunda PAUD se Kota Bontang. Dimana pemberian makanan tambahan PAUD dianggap menjadi solusi untuk mengatasi stunting (https://www.kitamudamedia.com/2022/10/26/tekan-angka-stunting-disdikbud-bontang-ajak-bunda-paud-se-bontang-wujudkan-paud-berkualitas/ selesaikan dengan pemberian makanan tambahan).
Padahal stunting tidak bisa hanya diselesaikan dengan pemberian makanan tambahan saja karena banyak faktor lain yang mempengaruhi stunting seperti pola makan, pola asuh, masalah sanitasi dan akses air bersih dan faktor lainnya.
Masalah stunting yang dipengaruhi oleh rendahnya akses terhadap makanan dari segi jumlah dan kualitas gizi, serta seringkali tidak beragam.
Istilah “Isi Piringku” dengan gizi seimbang perlu diperkenalkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Jangankan untuk melengkapi menu yang seimbang dan bergizi, untuk memenuhi kebutuhan pokok saja susah sehingga istilah yang penting bisa makan hari ini sudah cukup tanpa memperhatikan kembali kelengkapan dan gizi makanan untuk sang buah hati.
Inilah buah dari sistem kapitalisme saat ini yaitu menyengsarakan rakyat. Rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan mudah. Mahalnya harga pangan ikut mempengaruhi. Negeri yang kaya akan SDA namun kemiskinan dimana-mana. SDAE di keruk untuk asing dan swasta. Keuntungan yang di kejar namun rakyat justru bergelut dengan kemiskinan.
Disini peran negara sangat di tentukan yaitu memenuhi kebutuhan pokok yang murah berkualitas dan tersedia. Kesejahteraan rakyat dapat tercapai dengan pelaksanaan konsep kepemilikan yang sesuai dengan islam. Yaitu kepemilikan umum, negara dan individu.
Kepemilikan Umum ini memiliki kebermanfaatan besar bagi masyarakat dan menyangkut hajat hidup masyarakat dan diperuntukkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umum, serta dimiliki secara bersama-sama oleh masyarakat.
Hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, serta tidak boleh dikuasai oleh negara. Namun, pengelolaan kepemilikan umum dilaksanakan oleh negara sebagai wakil rakyat.
Sedangkan Kepemilikan Negara pada dasarnya merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Perbedaannya terletak pada bahwa hak milik negara ini dapat dialihkan menjadi hak milik individu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian.
Serta dalam kaitannya dengan hak milik umum pada dasarnya pemerintah hanyalah pengorganisir dan pelaksana amanah dari masyarakat, sementara berkaitan dengan hak milik negara pemerintah memiliki otoritas sepenuhnya. Kepemilikan negara seperti harta ghanimah, fa’i, khumus, kharaj, jizyah, ushr, pajak, harta hasil BUMN.
Adapun Kepemilikan Individu ini merupakan hak seseorang untuk memanfaatkan kepemilikan kekayaannya, Dalam menetapkan kepemilikan pribadi Islam mengatur beberapa hal. Pertama, Islam Mengatur tentang barang atau jasa yang diizinkan (dibolehkan) untuk dimiliki dan yang tidak.
Dalam hal ini, Allah telah menentukan sesuatu dengan halal dan haram. Kedua, Mengatur tentang tata cara memperoleh harta yang diizinkan (dibolehkan) dan yang tidak diizinkan seperti Bekerja (al’amal), Pewarisan (al-irts), pemberian maupun hibah.
Maka Negara bertanggungjawab penuh memastikan penerapan konsep kepemilikan ini sesuai dengan syariah sehingga bisa mensejahterakan rakyat.
Post a Comment