Sistem Tak Layak Anak, Program Kota Layak Anak Hanyalah Angan Belaka

Oleh :
Elis Herawati
Ibu Rumah Tangga

Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa, yang harus dilindungi harkat dan martabatnya, sebagaimana dijelaskan UU pasal 28 B bahwa Negara menjamin hak anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Faktanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak di daerah dirasakan belum optimal, hal ini berdasarkan temuan di lapangan tingginya akan kekerasan terhadap anak, anak jalanan, pekerja anak, perkawinan anak, putus sekolah dan stanting, tegas Andri Mochamad Saftari Ketua KMPPA JAWA BARAT yang juga Direktur Eksekutif LP3A JABAR. Menyoroti Kasus anak di daerah perkotaan, khusus kasus yang sedang ditanganinya yaitu Persetubuhan Anak Usia 16 Tahun dalam keadaan Hamil 8 bulan di duga dilakukan oleh Oknum pekerja sekaligus keluarga Yayasan di Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung harus lebih responsif dan preventif terhadap berbagai permasalahan Sosial, khususnya masalah anak anak, yaitu SKPD terkait DP3A/UPTD PPA dan Dinsos. Kami menyayangkan, Pemerintah daerah yg memiliki kebijakan dan kewenangan terhadap berbagai urusan kemasyarakatan tapi abai dalam melayani dan membantu masyarakat, salah satu adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Bandung. (dikutip dalam JurnalPost.Com, 4 November 2022)

Kota Layak Anak (KLA) yang akhir-akhir ini selalu digembar-gemborkan sebagai prioritas pembangunan daerah ternyata tidak memberikan efek baik terhadap kekerasan anak, bahkan kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat dan bervariasi motifnya.

Anak masih berada dalam ancaman kejahatan seksual yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang tak dikenal tapi juga orang yang dikenal. Di sisi lain akan terjadi ketidakadilan bagi korban dan keluarga korban atas kejahatan tersebut, selain trauma yang berkepanjangan yang tak mudah untuk dipulihkan juga ada luka mendalam baik bagi korban dan keluarga korban yang tidak bisa dihapuskan. 

Bagaimana ini tidak terjadi? Sementara lingkungan tempat anak berinteraksi jauh dari nilai-nilai agama. Seperti yang diketahui negeri ini menganut sistem kapitalis sekuler yang telah meniadakan peran agama dalam kehidupan. Dalam sistem ini masyarakat diberikan ruang sebebas-bebasnya dalam mengekpresikan diri seperti mengumbar aurat di tempat umum, bergaul bebas tanpa batas antara laki-laki dan perempuan hingga tak lagi takut pada Allah Swt. 

Ditambah lagi, negara melalui undang-undang telah membiarkan tayangan di media elektronik, internet dan media cetak disajikan secara vulgar sehingga berbagai usia bisa mengaksesnya. Semua hal itu menjadi pemicu yang menyebabkan anak-anak bertingkahlaku brutal dan di luar nalar sehingga fitrah anak tergerus oleh  sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini.  

Disisi yang lain peran keluarga sebagai pencetak generasi pembangun peradaban pun telah kehilangan fungsinya. Akibat kapitalis, perempuan sebagai ibu bagi anak-anaknya semakin diseret ke dunia kerja sehingga mengabaikan fungsinya sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga.

Ditambah lagi negara tidak memberikan sanksi yang tegas dan berefek jera pada para pelaku kejahatan seksual agar pelaku kejahatan bisa diminimalisir. Oleh karena itu selama sistem kapitalis masih menjadi rujukan dalam mengatur negeri ini maka pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan terus terulang tanpa solusi yang mengakar. 

Berbeda dengan Islam yang memiliki solusi dalam mengurai kejahatan seksual pada anak. Islam akan membangun perlindungan berlapis dari mulai ekonomi, Islam akan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, dalam pendidikan Islam akan menerapkan sistem pendidikan yang akan mengarahkan generasi yang bertakwa, cemerlang dan produktif. Sedangkan secara sosial, Islam akan memberlakukan sistem kehidupan yang memuliakan martabat manusia dengan tidak membolehkan rakyatnya mengumbar aurat dan bergaul bebas layaknya binatang sebagaimana yang disaksikan pada sistem kapitalis sekuler saat ini.

Media elektronik pun akan diatur sedemikian rupa sehingga konten-konten yang mengandung pornografi tidak akan diperkenankan beredar dengan bebas bahkan konten-konten seperti itu akan diberanggus dan tidak akan diizin untuk tayang. 

Selain itu, Islam juga memiliki sanksi yang tegas sehingga akan memberikan efek jera pada para pelaku kejahatan termasuk pelaku kejahatan seksual karena dalam Islam sanksi itu berfungsi dua yaitu sebagai jawazir(pencegah) dan jawabir (penebus). 

Demikianlah Islam mengurai permasalahan kejahatan seksual yang kini menjadi benang kusut dalam sistem kapitalisme.

Wallahua'lam Bishowwab

 

Post a Comment

Previous Post Next Post