Oleh :
Elis Herawati
Ibu Rumah Tangga
Anak merupakan
generasi penerus masa depan bangsa, yang harus dilindungi harkat dan
martabatnya, sebagaimana dijelaskan UU pasal 28 B bahwa Negara menjamin hak
anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Faktanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak
anak di daerah dirasakan belum optimal, hal ini berdasarkan temuan di lapangan
tingginya akan kekerasan terhadap anak, anak jalanan, pekerja anak, perkawinan
anak, putus sekolah dan stanting, tegas Andri Mochamad Saftari Ketua KMPPA JAWA
BARAT yang juga Direktur Eksekutif LP3A JABAR. Menyoroti Kasus anak di daerah
perkotaan, khusus kasus yang sedang ditanganinya yaitu Persetubuhan Anak Usia
16 Tahun dalam keadaan Hamil 8 bulan di duga dilakukan oleh Oknum pekerja
sekaligus keluarga Yayasan di Kota Bandung.
Pemerintah Kota
Bandung harus lebih responsif dan preventif terhadap berbagai permasalahan
Sosial, khususnya masalah anak anak, yaitu SKPD terkait DP3A/UPTD PPA dan
Dinsos. Kami menyayangkan, Pemerintah daerah yg memiliki kebijakan dan
kewenangan terhadap berbagai urusan kemasyarakatan tapi abai dalam melayani dan
membantu masyarakat, salah satu adalah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak
anak di Kota Bandung. (dikutip dalam JurnalPost.Com, 4 November 2022)
Kota Layak Anak
(KLA) yang akhir-akhir ini selalu digembar-gemborkan sebagai prioritas
pembangunan daerah ternyata tidak memberikan efek baik terhadap kekerasan anak,
bahkan kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat dan bervariasi motifnya.
Anak masih berada
dalam ancaman kejahatan seksual yang tidak hanya dilakukan oleh orang-orang tak
dikenal tapi juga orang yang dikenal. Di sisi lain akan terjadi ketidakadilan
bagi korban dan keluarga korban atas kejahatan tersebut, selain trauma yang
berkepanjangan yang tak mudah untuk dipulihkan juga ada luka mendalam baik bagi
korban dan keluarga korban yang tidak bisa dihapuskan.
Bagaimana ini tidak
terjadi? Sementara lingkungan tempat anak berinteraksi jauh dari nilai-nilai
agama. Seperti yang diketahui negeri ini menganut sistem kapitalis sekuler yang
telah meniadakan peran agama dalam kehidupan. Dalam sistem ini masyarakat
diberikan ruang sebebas-bebasnya dalam mengekpresikan diri seperti mengumbar
aurat di tempat umum, bergaul bebas tanpa batas antara laki-laki dan perempuan
hingga tak lagi takut pada Allah Swt.
Ditambah lagi,
negara melalui undang-undang telah membiarkan tayangan di media elektronik,
internet dan media cetak disajikan secara vulgar sehingga berbagai usia bisa
mengaksesnya. Semua hal itu menjadi pemicu yang menyebabkan anak-anak
bertingkahlaku brutal dan di luar nalar sehingga fitrah anak tergerus
oleh sistem kapitalis yang diterapkan di negeri ini.
Disisi yang lain
peran keluarga sebagai pencetak generasi pembangun peradaban pun telah
kehilangan fungsinya. Akibat kapitalis, perempuan sebagai ibu bagi anak-anaknya
semakin diseret ke dunia kerja sehingga mengabaikan fungsinya sebagai ibu dan
pengatur urusan rumah tangga.
Ditambah lagi
negara tidak memberikan sanksi yang tegas dan berefek jera pada para pelaku
kejahatan seksual agar pelaku kejahatan bisa diminimalisir. Oleh karena
itu selama sistem kapitalis masih menjadi rujukan dalam mengatur negeri ini
maka pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan terus terulang tanpa solusi
yang mengakar.
Berbeda dengan
Islam yang memiliki solusi dalam mengurai kejahatan seksual pada anak. Islam
akan membangun perlindungan berlapis dari mulai ekonomi, Islam akan memenuhi
kebutuhan dasar rakyatnya, dalam pendidikan Islam akan menerapkan sistem
pendidikan yang akan mengarahkan generasi yang bertakwa, cemerlang dan
produktif. Sedangkan secara sosial, Islam akan memberlakukan sistem
kehidupan yang memuliakan martabat manusia dengan tidak membolehkan rakyatnya
mengumbar aurat dan bergaul bebas layaknya binatang sebagaimana yang disaksikan
pada sistem kapitalis sekuler saat ini.
Media elektronik
pun akan diatur sedemikian rupa sehingga konten-konten yang mengandung
pornografi tidak akan diperkenankan beredar dengan bebas bahkan konten-konten
seperti itu akan diberanggus dan tidak akan diizin untuk tayang.
Selain itu, Islam juga
memiliki sanksi yang tegas sehingga akan memberikan efek jera pada para pelaku
kejahatan termasuk pelaku kejahatan seksual karena dalam Islam sanksi itu
berfungsi dua yaitu sebagai jawazir(pencegah)
dan jawabir (penebus).
Demikianlah Islam
mengurai permasalahan kejahatan seksual yang kini menjadi benang kusut dalam
sistem kapitalisme.
Wallahua'lam
Bishowwab
Post a Comment