Sekularisme, Merusak Qawwamah dalam Keluarga


Oleh Intan A. L
Ibu Rumah Tangga

Tingginya tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami pada anggota keluarganya memantik perhatian banyak pihak. Terlebih beberapa aksi tersebut dilakukan dengan terbuka di depan publik. Seperti kasus suami membacok istri di Mandala, Medan (Tribunnews.com, 24/10/22).  Juga suami memukuli istri di Depok baru-baru ini yang membuat masyarakat geram (Kompas.tv, 05/11/22). Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan, kenapa hal itu banyak terjadi bahkan pelaku tidak takut kala melakukannya secara terang-terangan?

Faktor-faktor yang memicu tindak kekerasan suami tidak lepas dari beban hidup yang tinggi, gaya hidup yang buruk dan lemahnya kemampuan pengendalian diri. Akumulasi dari hal tersebut tentu tidak terjadi secara instan tapi merupakan hasil dari lingkungan yang didalamnya mencakup penerapan aturan hukum dan sosial yang sudah berlaku. 

Sekularisme adalah gaya hidup mayoritas masyarakat kini. Memisahkan agama dari urusan kehidupan, menjadikan agama sebagai masalah pribadi semata. Menyebabkan para suami kehilangan panduan dalam memimpin rumah tangga. Adab ketika suami marah, bahkan hal apa saja yang boleh menyebabkan kemarahan tidak dipahami oleh mereka. Akibatnya emosi yang muncul diarahkan pada kekerasan. Padahal Islam jelas mengharamkan kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu adalah bentuk kezaliman yang membahayakan orang lain. 

Seorang suami haruslah memiliki qawwamah. Sifat kepemimpinan dalam keluarga tidak ditunjukkan dengan sikap otoriter apalagi kekerasan. Rasulullah saw. mencontohkan bagaimana sikap beliau tatkala berselisih dengan istrinya, Aisyah ra. Rasulullah saw. tetap melindungi Aisyah ra dari pukulan ayahnya yang marah atas sikap keras putrinya kepada Rasulullah saw. Fakta ini  menunjukkan, meskipun sedang tidak senang pada istrinya, Rasulullah saw. tetap menjalankan fungsi qawwam dengan melindungi istrinya. Sungguh sangat mulia teladan yang beliau contohkan.

Tentu sikap terpuji seperti itu tidaklah terbentuk dalam aturan hidup yang sekuler. Kemuliaan akhlak seperti itu dilahirkan dari keterikatan pada hukum syariat. Lingkungan yang kondusif dalam pengelolaan hukum syariat yang melibatkannya sebagai pedoman hidup bahkan dalam berumah tangga turut berpengaruh. 

Maka kembalinya fungsi qawwam seorang suami secara umum tidak lepas dari pengaruh penerapan aturan yang berlaku. Hal ini adalah masalah sistemik yang harus ditanggulangi dengan solusi sistemik, yakni merubah aturan sekuler menjadi aturan Islam yang dapat menuntaskan segala persoalan kehidupan. Daulah Khilafah Rasyidah yang mengikuti manhaj kenabian, sistem yang dibutuhkan saat ini. 

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post