POLISI ADALAH PENJAGA KEAMANAN DAN PENEGAK HUKUM ISLAM


Oleh: Neng Sri 
Ibu Rumah Tangga


Akhir- akhir ini rakyat Indonesia terus - menerus menyorot perilaku polisi Indonesia. Yang terbaru tindak kriminal yang di lakukan anggota polisi adalah kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh atasannya, Irjen Pol.  Sambo, melibatkan sejumlah perwira dan anggota kepolisian lain.  Dan yang lebih menariknya adalah kasus pembunuhan ini ternyata memunculkan dugaan adanya mafia judi online 303 yang di bekingi perwira- perwira polisi.

Kejadian di Malang,  warga kembali mengecam perilaku polisi, akibat kecorobohan menembakan puluhan gas air mata ke tribun penonton, termasuk puluhan anak-anak.

Sejatinya Polisi adalah Pelindung Rakyat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, polisi adalah badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum ( menangkap orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya). Lembaga kepolisian dibutuhkan oleh setiap masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan ketertiban.

Dalam Islam setiap orang berhak mendapatkan jaminan keamanan, bahkan salah satu tujuan agung Syariah Islam adalah menjamin keamanan baik bagi masyarakat maupun negara. Nabi saw menyebutkan bahwa mendapatkan rasa aman adalah kenikmatan besar dari Allah SWT. 

Nabi bersabda,:
"Siapa saja yang di pagi hari diantara kalian mendapatkan rasa aman di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakat nya), diberi kesehatan badan, dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan- akan dunia telah terkumpul pada dirinya(HR at-Tirmidji).

Ciri keimanan yang sempurna juga diberikan oleh Islam, di antaranya saat seseorang menjaga dirinya dari mengganggu harta orang lain dan menumpahkan darah mereka. Nabi saw bersabda : "Seorang Mukmin adalah orang yang membuat orang lain merasa aman atas harta dan jiwa mereka (HR ibnu MaJaH).
Karena itu tindakan menakut-nakuti, mengancam, mengintimidasi, baik dilakukan oleh warga sipil apalagi oleh aparat, adalah tindakan haram. Nabi saw. bersabda:
Tidak halal bagi seorang Muslim menakut- nakuti Muslim yang lain(HR Abu Dawud).

Dalam Islam Negara berkewajiban untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi warganya. Agar terwujud keamanan dan ketertiban bagi warganya maka dibentuklah dan diangkatlah  institusi kepolisian. Menjaga keamanan adalah tugas kepolisian yang di bentuk dan di angkat oleh negara,bukan dibebankan pada masyarakat. Kepolisian dalam Islam hadir untuk menenteramkan warga, bukan meresahkan dan ketakutan.

Dalam aturan Islam, polisi menjalankan tugasnya sesuai hukum syariah. Mereka haram mematai- matai rakyat, melakukan penyadapan, meretas ponsel, email, nomor telepon, dsb dengan alasan mencegah kejahatan,. Allah SWT berfirman: "Wahai orang- orang beriman! Jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sungguh sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kalian mematai - matai orang lain (tajassus)(Qs al- Hujurat (49):12).
 
Islam juga mengharamkan polisi menciptakan ketakutan terhadap rakyat dengan berbuat semena- mena seperti asal tangkap, memukuli warga, menembakan gas air mata, apalagi membunuh tanpa alasan yang haq.
Nabi saw.bersabda:
Ada dua golongan penghuni neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengan cambuk tersebut (HR muslim).

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang kepolisian? Kepolisian dalam Islam bukanlah kesatuan alakadarnya yang direkrut dari orang - orang rendahan dan dilatih asal- asalan melainkan ia adalah kesatuan yang terbaik dan menonjol. Al - Azhari berkata, Polisi adalah setiap kesatuan terbaik. Diantara kesatuan pilihan tersebut adalah polisi karena mereka adalah prajurit- prajurit pilihan. Bahkan dikatakan mereka adalah kesatuan.yang terbaik yang lebih menonjol daripada tentara. " ( Ajhizah ad- Dawlah,hal 94).
Dalam Islam ada beberapa syarat untuk menjadi polisi diantaranya adalah sehat badannya, punya ketrampilan fisik serta pribadi yang bertakwa.Ibnu Azraq menyebutkan, " Wajib bagi kepala Negara / Imam untuk memilih polisi dari kalangan orang yang tsiqoh ( terpercaya ) agamanya, tegas dalam membela kebenaran dan hudud ( hukum pidana Islam), waspada dan tidak mudah dibodohi." ( Bada' as- Silki fi Thabai'i al- Mulki.1/289.Maktabah Syamilah)

Oleh karena itu jika kepolisian tidak dibangun di atas iman dan takwa, juga bukan dalam rangka menegakkan hukum-hukum Allah, maka selalu rawan dibajak    untuk kezaliman penguasa atau untuk kepentingan olirgaki.

Wallahu a' lam bi ash - shawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post