Seperti yang kita ketahui pada Rabu, 2 November 2022 atau beberapa waktu lalu bahwa Pemerintah Indonesia secara serentak mengehentikan siaran TV Analog agar beralih ke siaran TV Digital khususnya untuk wilayah JaBoDeTaBek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Sebab, antena konvensional sudah dimatikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Rabu, 2 November 2022 tepat pukul 24.00 WIB. (liputan6.com)
Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut. Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b). Dan Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran bahwa semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengatakan bahwa sebenanrnya siaran televisi analog ke digital tersebut merupakan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU) yang merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bidang teknologi informasi dan komunikasi. (Republika.co.id)
Demi Masyarakat atau Demi Korporasi
Peralihan siaran TV Analog menjadi TV Digital ternyata sudah menjadi pesanan asing yang kemudian dibakukan dalam berbagai peraturan pemerintah. Memang benar, dengan beralih ke siaran digital, pemerintah menjanjikan pengalaman menikmati konten siaran televisi lokal yang lebih baik bagi masyarakat dengan gambar yang lebih jernih, suara jelas dan tanpa menggunakan internet. Namun, untuk menikmati siaran TV Digital tersebut masyarakat haruslah memiliki Televisi Digital atau menambah alat yang bernama Set Top Box (STB) bagi yang masih memiliki Televisi Analog.
Jika syaratnya haruslah memiliki Tv Digital atau STB maka sudah jelas, para perusahaan televisi atau pembuat STB lah yang akan meraup untung sebanyak-banyaknya. Masyarakat yang mampu atau memiliki pendapatan yang lebih akan mampu membeli STB tersebut. Namun sayang, sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak semua masyarakat Indonesia memiliki pendapatan yang berlebih. Jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekunder seperti membeli alat STB, untuk memenuhi kebutuhan perut saja masih banyak masyarakat indonesia yang terseok-seok mencari makan. Dengan demikian, jelaslah bahwa pemerintah lebih mementingkan asing dan para korporasi dibandingkan rakyatnya sendiri.
Islam Memihak Rakyat
Didalam sistem islam terdapat Departemen Penerangan yang mempunyai kewenangan dalam mengatur informasi-informasi baik yang berhubungan langsung dengan Daulah Islam maupun yang tidak memiliki hubungan secara langsung. Selain itu, Departemen Penerangan juga berwenang membuat kebijakan-kebijakan penerangan bagi Daulah Islam untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslim, baik secara internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, departemen ini didirikan dalam rangka membantu pembinaan masyarakat islami yang kuat, lurus dan bersih. Adapun dari sisi eksternal ditujukan untuk menyiarkan Islam, baik dalam keadaan damai maupun perang, dengan menonjolkan sisi keagungan Islam, keadilannya dan kekuatan militernya yang tangguh; juga memaparkan kerusakan sistem-sistem buatan manusia serta kelemahan mesin perang mereka.
Namun tidak hanya itu, informasi lain juga pasti akan ada seperti informasi pasar, cuaca, pendidikan, hiburan, sains dan teknologi, berita dunia, dan lain sebagainya.
Dengan merujuk tujuan dibentuknya departemen penerangan dalam islam maka begitu sangat penting baik bagi masyarakat maupun Daulah Islam. Sehingga, Daulah/Negara pasti akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat tanpa membebani masyarakat dengan harus membayar atau hal semacamnya.
Wallahualam Bishawab
Post a Comment