Oleh Sri Nurhayati, S.Pd.I
(Pengajar Bimbel)
Tindak kekerasan saat ini semakin merajalela. Pelaku ataupun korbannya tak mengenal usia, jenis kelamin, maupun profesinya. Tak sedikit pemberitaan yang setiap harinya mengabarkan tindak kekerasan. Tak hanya sekadar mencederai, bahkan sampai menghilangkan nyawa kerap terjadi.
Seperti, kasus yang dialami oleh gadis belia usia 12 tahun di daerah Cimahi, ia menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit, akibat kehabisan darah karena luka parah yang dialaminya. Ia ditusuk oleh seorang laki-laki yang hendak merampas telepon genggam miliknya saat pulang mengaji.
Tak hanya itu, tindak kekerasan pun harus dialami oleh bayi mungil usia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Sulawesi Selatan. Sang bayi meninggal dunia setelah mengalami tindak kekerasan dengan dibantingkan oleh seorang laki-laki ke lantai.
Kasus di atas, hanya sebagaian kecil yang terjadi di tengah kehidupan kita. Masih banyak kasus tindak kekerasan yang terjadi dan tak tersentuh media. Maraknya tindak kekerasan ini menunjukkan bahwa keamanan sudah menjadi barang langka dan mahal. Padahal keamanan adalah kebutuhan yang menjadi hak bagi setiap warga negara.
Semakin maraknya tindak kekerasan, hal ini tak lepas karena hilangnya peran Negara sebagai pelindung. Ditambah gaya hidup bebas akibat arus liberalisme yang melanda negeri ini. Masuknya virus liberalisme telah membawa pada pola pikir dan perilaku yang buruk.
Melalui berbagai bentuk propaganda, liberalisme telah mengarahkan untuk berperilaku konsumtif, permisif dan hedonis. Kebiasaan meminum minuman keras tak bisa pisahkan dari kondisi yang jauh dari agama dan perhatian orangtua apalagi negara. Ketika memiliki masalah, lari dengan meminum minuman keras, trek-trekan motor dengan gank motornya.
Bahkan hal ini sering berujung pada tindak kekerasan, seperti tawuran antara remaja kerap terjadi. Kebiasaan mengkonsumsi minuman keras dan narkoba menjadikan para pengkonsumsinya labil dan hilang akal. Bahkan, pengaruhnya membuat mereka tega melakukan penganiayaan dan sampai pembunuhan,
Hal-hal yang mempengaruhi atau mendorong terjadinya tindak kekerasan ini, haruslah mendapatkan perhatian lebih. Karena, ini erat kaitannya dengan pemenuhan jaminan keamanan yang menjadi hak setiap warganya. Oleh karena itu, mewujudkan jaminan keamanan ini menjadi kewajiban bagi Negara untuk memberikannya kepada setiap warganya.
Negara dengan seperangkat aturannya mampu menjadi pelindung bagi rakyatnya dari tindak kekerasan. Negara berperan sebagai pemelihara urusan rakyatnya serta pelindung bagi warganya termasuk dalam membina pribadi rakyatnya, agar menjadi pribadi yang baik, beriman dan bertakwa.
Namun, perlu kita ketahui permasalahan ini sesungguhnya muncul karena kelalaian dari berbagai pihak. Banyaknya perilaku-perilaku yang kurang mendidik, haruslah menjadi perhatian semua pihak, terutama peran orang tua dalam mengawasi anaknya.
Negara dalam hal ini harus mendorong dan memfasilitasi rakyatnya untuk kembali memperbaiki tatanan keluarga yang menjadi benteng utama bagi anak. Diantaranya, yaitu dengan:
Pertama, Mengokohkan akidah dan ketaqwaan umat terhadap Allah SWT serta senantiasa terikat terhadap syariat-Nya. Adanya keterlibatan seluruh umat dalam kegiatan dakwah untuk mengokohkan akidah umat dan memberikan pemahaman Islam untuk mendorong umat menyelesaikan semua permasalahan kehidupan sesuai dengan aturan Islam.
Kedua, Menggencarkan kembali aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar sesama anggota masyarakat. Hal ini menjadi salah satu pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang ditengah-tengah umat.
Ketiga, menyerukan kepada umat untuk bersama-sama amar ma’ruf kepada penguasa. Aktivitasnya ini menjadi agenda yang harus senantiasa dilakukan agar aturan yang diterapkan penguasa yang bertugas melindungi umat mampu menjaga mereka dari kemerosotan.
Ketiga upaya ini dilakukan pula dengan pengokohan juga fungsi keluarga umat, agar menjadi keluarga-keluarga yang tegak atas dasar ketaatan kepada Allah, menjadikan syariat Islam sebagai standar sehingga setiap keluarga umat mampu berfungsi sebagai madrasah dan sumber lahirnya para generasi pejuang dan pemimpin umat masa depan yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Yang menjauh diri mereka dari kemaksiatan yang mendatang ke jurang kemerosotan.
Namun, yang perlu kita ingat peran orang tua dan masyarakat saja tidaklah cukup. Peran yang terbesar adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan mencegah secara menyeluruh dengan mengontrol terhadap hal-hal yang bisa merusak moral, seperti masalah tindak kekerasan ini. Siapa lagi kalau bukan Negara.
Negara sebagai pengatur rakyatnya memiliki peran yang penting dalam menjaga dan menjamin keamanan untuk rakyatnya. Karena, mereka yang memiliki wewenang dalam menentukan setiap kebijakan dalam mengatur rakyatnya. Bagaimana mungkin keamanan ini terwujud, jika negara sendiri tidak memperhatikan semua itu.
Selain membina rakyat agar terbentuk menjadi pribadi yang baik, beriman bertakwa. Negara pun hadir ketika ada atau terjadinya tindak kekerasan, Negara akan menjadi pelindung pertama, dia akan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas bagi pelakunya. Negara sebagai pelindung yang menjaga dan menjamin keamanan rakyatnya, haruslah menerapkan aturan yang melahirkan kebijakan-kebijakan yang mampu menjaga dan melindungi dari tindak kekerasan.
Wallhu a’lam bishshawab.
Post a Comment