Nasib Peternak Mandiri Di Tengah Monopoli Perusahaan Integrator


Oleh : Siti Subaidah
(Pemerhati Lingkungan dan Generasi) 

Malang nian nasib rakyat, kali ini para peternak ayam. Para peternak ayam mengaku tengah menghadapi situasi sulit. Di tengah kenaikan berbagai harga barang, harga jual ayam terbilang rendah dan mereka mengatakan itu tidak sebanding dengan modal produksi mereka yang tinggi. 

Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) Jawa Timur melakukan demo di depan kantor gubernur. Mereka meminta operasi pasar dengan harga di luar acuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dihentikan.
Ketua KPUN Alvino Antonio, mengatakan kondisi para peternak mandiri atau peternak rakyat saat ini memang sedang sulit. Harga jual ayam yang rendah membuat mereka rugi. Diketahui, harga ayam broiler di pasar sempat menyentuh angka Rp15.000 per kilogram, jauh di bawah harga pokok produksi yang melebihi Rp20.000 per kilogram. 

Selama ini untuk sarana produksi ternak atau sapronak (yang terdiri dari bibit ayam, pakan, dan obat-obatan) mereka hanya bisa membelinya dari perusahaan-perusahaan besar, atau yang disebut perusahaan integrator. Namun perusahaan ini selain sebagai penyedia ternyata juga memonopoli industri ayam. Mereka memasok bibit ayam, pakan, obat-obatan, sampai menjual ayam hasil budi daya mereka sendiri. Jadi, selain menjadi pemasok, perusahaan integrator ini juga menjadi pesaing utama para peternak kecil.

 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pada akhir September lalu, mengatakan ada tiga perusahaan besar yang menguasai industri ayam dalam negeri. Akibatnya, usaha kecil dan menengah kalah saing. Perusahaan integrator ini sudah menguasai “dari hulu sampai ke hilir” dan secara terselubung bisa “mendikte harga”.

Monopoli Sengsarakan Nasib Rakyat

Monopoli adalah istilah dari bahasa Yunani yaitu mono polein yang artinya penjual sendiri. Perusahaan yang bisa memproduksi suatu produk tanpa adanya saingan atau kompetitor di produk serupa. Karena hanya ada satu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa tersebut maka membuatnya menjadi pengendali pasar dan kemungkinan terbesarnya bisa menjadi pengendali harga.

Monopoli dapat terjadi akibat kapitalisme pasar bebas karena tidak ada pembatasan sama sekali. Dalam sistem ini suatu perusahaan sangat mungkin menjadi cukup kuat dan besar untuk menguasai pasar, bahkan dengan cara mengakuisisi kompetitor terhadap jenis barang atau jasa tertentu seperti yang banyak terjadi sekarang. 

Praktik monopoli juga bisa menghalangi pemain baru di pasar dan menghambat inovasi atau pengembangan produk baru. Pasar yang dimonopoli sering kali menjadi tidak setara dan tidak adil karena banyaknya kepentingan yang bermain didalamnya. Selain itu perusahaan yang mendominasi sebuah sektor industri dapat menggunakan dominasinya demi mencapai target keuntungan sekalipun harus mengorbankan pihak lain. Faktor kelangkaan barang pun akan sangat mungkin terjadi karena adanya praktek monopoli ini sehingga harga akan sangat mudah di manipulasi oleh pihak pemain tunggal. 

Sayangnya praktik monopoli ini bisa ada karena adanya legalisasi undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada sebuah perusahaan untuk menjual suatu barang atau jasa tertentu. Apalagi jika berkaitan dengan pemilik modal besar yang mampu memproduksi barang dengan teknologi terbaru dan dalam jumlah banyak maka akan mudah bagi mereka untuk mendapatkan ijin. Ditambah dengan adanya merger ataupun penggabungan dari berbagai perusahaan besar dalam produk yang sama. Jelas ini akan melindas usaha kecil rakyat yang berkecimpung dalam produk yang sama, seperti kasus peternak mandiri ini. Tak ada perlindungan bagi mereka sekalipun telah melakukan berbagai macam upaya namun tetap hasilnya nihil. Usaha mereka kini mendekati gulung tikar. 

Monopoli Haram! 

Islam sebagai sebuah aturan yang lengkap memiliki mekanisme dalam melindungi usaha kecil milik rakyat. Praktik monopoli diharamkan dalam Islam. Perusahaan tidak boleh menguasai satu industri dari hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan dengan pengawasan  intensif oleh negara sekaligus juga pengawasan terhadap harga pangan di pasaran. 

Selain itu rakyat  dalam hal ini peternak mandiri akan mendapat fasilitas berupa pemberian modal agar usaha mereka bisa lebih stabil. Dalam hal pasokan sarana produksi ternak seperti bibit ayam, pakan, dan obat-obatan maka negara akan melakukan pengawasan produksi dan distribusi guna menghindari pengendalian   harga oleh pihak tertentu sehingga para peternak mendapat harga sapronak yang realistis. Begitu juga dengan harga ayam di pasaran, semua akan di serahkan pada mekanisme pasar secara sehat dimana semua pihak mendapat keuntungan baik produsen maupun konsumen. 

Syariah Islam tidak akan membiarkan adanya praktek kecurangan yang dilakukan oleh penguasa dan pengusaha. Sehingga meminimalisir adanya kepentingan tertentu dengan dalih legalisasi undang-undang. Negara akan mengakomodir semua pihak demi mendapatkan kemaslahatan bersama, karena sejatinya negara dalam Islam merupakan pelindung dan pengurus rakyat. Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post