Thama Rostika
Forum Remaja Smart dan Syar’i (FORMASI) Ciamis
Jumat pagi, 28 Oktober 2022, warga ciamis digemparkan dengan adanya temuan mayat bayi yang menggambang di aliran Kali Anyar Sikuraja Blok Karacak Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Bayi ditemukan dalam keadaan masih lengkap dengan ari-arinya. Kejadian ini ramai menjadi pemberitaan di berbagai media baik lokal maupun nasional. Sampai saat ini memang belum ada kabar kelanjutan atas temuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
Namun melihat kejadian ini, bukan hal baru kiranya bahwa di berbagai daerah dan kota ditemukan kasus bayi yang dibuang baik di kali, selokan bahkan di tempat pembuangan sampah dalam keadaan masih hidup ataupun telah menjadi mayat. Maraknya kasus pembuangan bayi di analisis adalah akibat pergaulan bebas. Mirisnya angkanya terus naik dan semakin mengkhawatirkan.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak tahun 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan.
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari jumlah tersebut 80 persen bayi yang dibuang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Lebih dominan hampir 80 persen itu meninggal, hanya 20 persen saja bernasib baik sekalipun dikerumuni lalat, dikerumuni semut dan sebagainya.
"Yang ditemukan di bak sampah, pembuang sampah, di kardus itu masih kondisi hidup.
Tapi selebihnya itu meninggal dunia," kata Arist, Kamis (26/8/2021), dilansir dari Poskota.co.id
Ironis memang, kasus seperti ini terjadi akibat rusaknya sistem pergaulan dalam masyarakat. Perzinaan sudah dianggap lumrah oleh masyarakat, budaya pacaran, tabarruj (berlebih-lebihan dalam berdandan- bagi perempuan), mengumbar aurat, berboncengan dengan non mahram, bahkan hingga free sex termasuk beraneka penyimpangan perilaku seksual seperti L98T dan incest. Juga yang sedang ramai diperbincangkan saat ini yaitu Sleepover date yang artinya kencan yang dilakukan sembari menginap di rumah pasangan atau kekasih menjadi aktivitas yang seolah biasa tanpa ada rasa malu dan canggung. Liberalisme sekuler telah nyata menyeret masyarakat dalam pola pikir dan pola sikap yang melampaui batas hingga menabrak nilai moral serta agama. Dan mirisnya, ini diperparah dengan buruknya aturan yang diterapkan pemerintah yang justru memicu tingginya angka pergaulan bebas. Seperti pembatasan usia nikah, prosedur administrasi nikah yang butuh biaya, tiadanya sanksi tegas atas pelaku pergaulan bebas, maraknya konten pornografi dan porno aksi yang tak terbendung di berbagai media yang merangsang syahwat memuncak tak terbendung. hingga rancunya pemaknaan pornografi dan porno aksi. Tak terkecuali dengan disahkannya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang nyatanya justru membuka peluang semakin maraknya perzinaan.
Apa yang terjadi kini haruslah disadari sebagai problem sistemi dan perlu kiranya orang tua, masyarakat, dan negara bekerja sama mencari solusi terhadap problem ini, agar kasus seperti ini dapat terselesaikan dan tak berulang terjadi. Sehingga tidak ada lagi bayi tak berdosa menjadi korban.
Sebagai seorang muslim, kita tentu mengetahui bahwa membuang bayi adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam, karena merupakan dosa besar dan suatu bentuk kezaliman. Membuang bayi sama saja dengan membunuh jiwa dan hal ini sangat dilarang dalam Islam. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
۞ قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’am : 151)
Perlu adanya upaya untuk menyadarkan masyarakat khususnya remaja dengan memberikan pemahaman bagaimana aturan pergaulan yang dibenarkan syariat Islam, mengingat mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim serta masih memegang nilai ketimuran yang mengedepankan moral dan tata krama. Keluarga, masyarakat, dan negara saat ini sekuler, tidak memahami kaidah-kaidah pergaulan dalam Islam. Maka aturan yang diterapkan dalam kehidupan sangat jauh dari Islam.
Pergaulan bebas merupakan suatu kejahatan yang menimbulkan banyak kemudhorotan. Baik dari segi syariat, maupun segi medis. Dari segi syariat, akibat pergaulan bebas jika lahir seorang anak maka akan hilang nasabnya (perwalian) dari pihak ayah, sedangkan dari segi medis pergaulan bebas nyatanya merupakan sumber berbagai penyakit menular yang bahkan mematikan dan belum ditemukan obatnya. Salah satunya adalah HIV/Aids, dimana dilansir dari CNN.indonesia.com 1 September 2022, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan data teranyar orang dengan HIV di Indonesia. Hingga Juni 2022, total pengidap HIV yang tersebar di seluruh provinsi mencapai 519.158 orang. Dari keseluruhan, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan kasus HIV terbanyak. Angkanya bahkan nyaris mencapai 100 ribu kasus.
Selain itu untuk wilayah ciamis sendiri, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, kasus HIV/AIDS di daerah itu mencapai 631 orang. Data itu merupakan angka kumulatif sejak 2000 hingga 2022.(republika.co.id 6 september 2022)
Islam way of life, solusi tuntas.
Islam adalah agama yang sempurna, berasa dari sang Maha Sempurna yang menciptakan manusia, memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan secara menyeluruh. Aturannya bekerja tidak hanya menyelesaikan masalah, namun juga mencegah terjadinya kemudhorotan. Islam akan melakukan proteksi kepada generasi dari berbagai pemikiran yang merusak. Melibatkan kerja sama antara 3 pilar yaitu : keluarga, masyarakat dan negara.
Keluarga, bertanggungjawab membentuk individu yang bertakwa sejak dini. Ia menjadi madrasah pertama dan utama. Keluarga tempat mendapatkan pemahaman akidah yang akan menguatkan keimanan dan memahamkan perlu adanya ketundukan pada aturan-aturan Allah sebagai pembuktian keimanan. Menumbuhkan rasa takut pada Allah sehingga perbuatannya selalu terikat dengan syariat Allah.
Masyarakat, melalukan penjagaan agar lingkungan selalu dalam keadaan baik dan jauh dari kemudhorotan. Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar demi mencegah berbagai kemungkaran yang akan merusak generasi. Peran ini sangat penting, karena akan menjadi pengingat ketika terjadi tindak kemaksiatan terhadap syariat sekecil apapun. Dan hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab dari kelompok dakwah saja, namun menjadi tugas bersama sebagai masyarakat. Masyarakat muslim akan memiliki kepekaan, tidak seperti saat ini dimana masyarakat bersifat individualis dengan hanya berfikir tentang dirinya sendiri.
Negara, memiliki peran yang sangat penting. Dengan kekuasaannya mampu membuat aturan yang akan menutup jalan munculnya kemaksiatan tanpa kompromi. Mengedepankan kemaslahatan umat dibanding keuntungan pribadi dan kelompoknya. Melakukan pembinaan dengan menggunakan berbagai sarana atau media yang ada untuk beramar ma’ruf nahi mungkar kepada masyarakat. Negara bertanggung jawab menerapkan sistem pergaulan Islam. Tidak akan dibiarkan perempuan dan laki-laki yang bukan mahram untuk berdua-duan. Memerintahkan perempuan untuk menutup aurat, tidak akan dibiarkan adanya sikap mengumbar aurat dan berbagai aksi erotis yang merangsang syahwat. Maka butuh segera adanya sistem yang menjadikan pemimpin sebagai penjaga.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Maka jelaslah, hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah maka umat akan memiliki junnah atau perisai yang melindungi mereka dari berbagai marabahaya, kemudaratan, dan kezaliman. Dan dengan penerapan sistem Islamlah kasus pembuangan bayi sebagai akibat dari pergaulan bebas dapat dihentikan.
Wallahu a’lam bi shawab.
Post a Comment