NUSANTARANEWS.NET, SAROLANGUN - Jelang tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sarolangun menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Persiapan Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024, di Aula Kantor KPUD (9/11/2022).
Dalam sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 tersebut, pihak KPUD Sarolangun mengundang KPU Provinsi Jambi, komisioner KPUD Sarolangun serta melibatkan perwakilan dari Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan media.
Ketua KPUD Sarolangun Muhammad Fakhri dalam sambutannya mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Dijelaskan Muhammad Fakhri jika tahapan Pemilu tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung adalah tahapan pendaftaran, verifikasi faktual dan penetapan Partai Politik untuk menjadi peserta pemilu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
" Untuk tahapan yang sedang berlangsung pendaftaran dan verifikasi Partai Politik menuju perbaikan di KPU RI, selanjutnya baru turun ke KPU Kabupaten/kota," katanya.
Sambung Muhammad Fakhri, terkait alokasi kursi DPRD Kabupaten/kota KPU RI telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 setelah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan data DAK (Data Agregat Kependudukan) kepada KPU RI.
" Data DAK inilah yang digunakan KPU RI sebagai dasar penataan daerah pemilihan dan penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota," jelas Muhammad Fakhri.
Masih dikatakannya, jika untuk Kabupaten Sarolangun sendiri jumlah kursi DPRD turun, yang awalnya sebanyak 35 kursi menjadi 30 kursi. Penetapan alokasi kursi DPRD ini bukan hanya untuk Kabupaten Sarolangun saja, namun untuk seluruh Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
" KPU RI pada tanggal 2 November 2022 lalu sudah melaksanakan pleno dan sudah menetapkan kursi DPRD kabupaten Sarolangun," ujarnya.
Sementara terkait pembentukan menjadi penyelenggara atau rekrutmen badan AD Hoc Pemilu 2024 mendatang ada sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu sebelumnya, untuk Pemilu 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
" Kedepan KPU tidak lagi menerima berkas untuk rekrutmen Badan AD Hoc tapi melalui aplikasi SIAKBA. Hal ini guna mempermudah calon - calon PPK dan PPS tingkat Desa untuk mendaftarkan diri," kata Muhammad Fakhri.
Terakhir Ketua KPUD Sarolangun Muhammad Fakhri berharap dengan sosialisasi ini yang melibatkan Ormas, OKP dan Media bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar paham untuk melakukan pendaftaran penyelenggara Pemilu tahun 2024, meski masih menunggu Juknis dari KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.
" Harapan kami peserta yang hadir hari ini bisa menyampaikan dan mensosialisaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi calon penyelenggara Pemilu datang ke kantor membawa berkas. Kita akan sediakan Akun nya, jika memang masih sulit silakan datang ke KPU," tutup Muhammad Fakhri. (SRF)
Post a Comment