Islam Tuntaskan Kasus KDRT




Oleh Asham Ummu Laila
(Pegiat Opini Kab. Konawe Selatan)

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhir-akhir ini kembali marak diberitakan, banyak aksi sadis yang terjadi di negeri ini.

Dilansir dari Liputan6.com (1/11/2922), aksi kejam dan biadap dilakukan seorang suami  kepada istri dan anaknya di sebuah rumah di kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Masih di bulan dan dalam satu kota yang sama di Depok Jawa Barat juga terjadi KDRT lebih ironis lagi penganiayaan seorang suami kepada istrinya dilakukan  pinggir jalan di pangkalan Jati Cinere, kejadian itu disaksikan oleh sang anak dan beberapa warga.

Selama ini kasus KDRT sebenarnya merupakan salah satu masalah besar yang terjadi dan tidak hanya perempuan menjadi korbannya, melainkan laki-laki juga berisiko menjadi korban. Sebagaimana data dari kemenPPPA hingga Oktober 2022 sudah ada 18,26 kasus KDRT diseluruh Indonesia sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan, selain data tersebut yang disoroti dari data kemenPPPA adalah KDRT juga menimpah laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban. 

Ditinjau dari sisi kemanusiaan KDRT tidaklah manusiawi apalagi dalam pandangan Islam, tindakan tersebut bukan sikap yang dicontohkan Nabi saw. Akan tetapi karena corak pandangan kehidupan masyarakat Indonesia hari ini berbalut sekularisme kapitalisme membuat KDRT semakin masif terjadi. Karena paham ini sebenarnya  merusak dan merobohkan pandangan mengenai keluarga.

 Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga melahirkan manusia-manusia miskin iman yang tidak mampu mengontrol emosinya, rapuh dan kosong jiwanya. Akibat paham sekularisme itulah yang membuat para pelaku KDRT melakukan aksi tidak manusiawi kepada keluarganya.

Dari sisi ekonomi masyarakat dihantam dengan sistem kapitalisme menyusahkan kepala keluarga karena beban ekonomi dan beban hidup. Kepala keluarga akhirnya susah memperoleh pekerjaan kalaupun ada, gaji mereka tidak mencukupi untuk menafkahi keluarga. Akhirnya para istri dengan terpaksa harus ikut menyangga perekonomian keluarga. Padahal dengan keluarnya para ibu dari rumahnya hanya karena keadaan ekonomi seperti saat ini, menyebabkan kewajiban utama sebagai ibu yang mengurus rumah dan mendidik anak dan suami  menjadi terabaikan bahkan tergadaikan.

Penerapan sekularisme kapitalisme sejatinya membuat negara gagal menjalankan perannya menjaga ketahanan keluarga. Keberadaan negara sama sekali tidak  menjamin ekonomi masyarakat. Negara juga gagal memberi sanksi bagi para pelaku KDRT. Hal ini menunjukan bahwa sistem sekuler kapitalisme adalah sistem buatan manusia yang lemah dan tidak menuntaskan masalah kehidupan termasuk masalah KDRT. Terbukti setelah 16 tahun berlaku UU no 23 Tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) yang kemudian didoping  oleh UU PKS 2022 KDRT malah semakin marak terjadi.

Sekularisme kapitalisme telah menghilangkan fungsi qawammah (kepemimpinan) pada laki-laki. Hal ini seharusnya membuka pemikiran publik untuk menyadari kasus demikian, bukan hanya karena persoalan individual namun persoalan sistemik. Oleh karena itu permasalahan KDRT membutuhkan solusi yang sistematik pula. Sejak Islam diturunkan sebagai I
ideologi tatanan kehidupan, manusia menjadi mulia dan beradab termasuk dalam urusan keluarga. Islam jelas mendudukan peran laki-laki sebagai seorang pemimpin (qawwam).

 Rasulullah saw. bersabda: “ Laki-laki  (Suami) adalah pemimpin bagi keluarganya dan kelak dia akan ditanya (dimintai pertanggung jawaban) tentang mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dalam Muslim.1829).

Kewajiban tersebut merupakan kemuliaan yang diberikan Allah Swt. kepada Laki-laki maka sikap seorang laki-laki kepada keluarganya tidak boleh bersikap masa bodoh, kejam dan kaku terhadap keluarganya. Mereka para kepala keluarga harusnya memperlakukan keluarganya dengan baik, penuh kelembutan, kasih sayang, mendidik keluarganya dengan akidah Islam, menghukum mereka jika mereka melanggar syariat dengan hukuman yang diperbolehkan syariat Islam dan akan memberikan nafkah dengan cara yang ma’ruf kepada keluarganya.

Perlu dipahami pula pribadi laki-laki sebagai qawwam (pemimpin) tidak terbentuk secara individu melainkan ada peran negara yang membentuknya. Sebagaimana yang pernah berlangsung dalam sejarah peradaban Islam. Pada masa itu telah membuktikan bahwa sistem pendidikan Islam kurikulumnya mampu melahirkan generasi yang memiliki landasan berpikir Islam. Membentuk para generasi Islam yang berpola pikir serta berpola sikap islami. 

Laki-laki akan memahami peran dan tanggung jawab besar mereka sebagai  qawwam dalam keluarga. Di samping itu pendidikan Islam akan melahirkan generasi yang siap mengarungi kehidupan, mereka dibekali dengan ilmu-ilmu alat, mereka akan dinamis mengikuti perkembangan zaman yang diiringi oleh keilmuan duniawi.  Akhirnya mereka para laki-laki siap mengemban kewajiban mencari nafkah berdasarkan  kemampuan yang mereka miliki dan kewajiban mencari nafkah yang didukung oleh pelayanan Negara.

Negara sejatinya wajib meriayah (mengurus) rakyatnya, menyediakan lapangan pekerjaan untuk setiap warga negaranya yang laki-laki secara teknis. Lapangan pekerjaan tersedia dalam sektor pengelolaan SDA, muamalah, pertanian, industri dan sektor-sektor lainnya. Negara seharusnya tidak akan membiarkan satu laki-laki menganggur sehingga akhirnya mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok  keluarganya.

Peran negara lainnya menjamin kebutuhan dasar publik yang meliputi:  kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sektor ini akan dibiayai, disediakan dan difasilitasi oleh negara. Sehingga setiap warga negara akan mendapatkannya secara gratis dan berkualitas. Dengan demikian para kepala keluarga hanya akan fokus mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan pokok. 

Jika ada pelaku KDRT, negara akan menerapkan sanksi jinayah berupa qisash baik yang dilakukan itu penganiayaan atau hingga pembunuhan. Sanksi ini akan memberi efek jawabir sebagai penebus dosa bagi pelaku dan zawajir sebagai pencegah di masyarakat. Karena itu penerapan hukum Islam dalam sistem negara adalah satu-satunya  solusi yang insya Allah akan menuntaskan kasus KDRT. 

Wallahu a'lam bishawwab 

Post a Comment

Previous Post Next Post