Maraknya kasus kekerasan di negeri ini semakin hari semakin memilukan, korban dan pelakunya pun bermacam usia mulai dari anak kecil, remaja, dewasa bahkan anak bayi bisa jadi korban. Seperti Aksi penganiayaan terhadap bayi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di Desa MattoanginKecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria, Sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 WITA. Akibat penganiayaan tersebut, sang bayi mengalami luka parah di bagian kepala dan akhirnya meninggal dunia.
Belum lama juga terjadi kasus penusukan terhadap bocah perempuan yang tengah dalam perjalanan pulang dari mengaji. Korban ditusuk oleh pelaku yang awalnya ingin mengambil hape korban, namun karena pada saat itu korban tidak membawa hape, pelaku merasa marah dan menusuk korban dan segera kabur meninggalkannya, nyawa korban pun melayang setelah sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Minimnya jaminan keamanan di negeri ini membuat banyak rakyat menjadi korbannya. Tidak adanya rasa aman yang bisa kita rasakan, menjadi pertanyaan besar di mana tanggung jawab negara, padahal kita hidup di negeri yang dikenal dengan ramah-tamahnya? Namun nyatanya rasa aman tak dapat dirasakan. Berbagai tindak kekerasan saat ini bermunculan yang merupakan cabang dari permasalahan umat. Salah satunya faktor ekonomi, yakni tidak terjaminnya kebutuhan pokok sehingga memicu pelaku untuk melakukan kejahatan dan berbagai faktor lainnya.
Di satu sisi kepribadian setiap umat juga dipertanyakan karena munculnya jiwa-jiwa pelaku kejahatan yang amoral dan asosial saat ini yang semakin membuat geleng-geleng kepala. kepribadian umat di tengah sistem sekularisme yang semakin jauh dari aturan agama, yang merasa agama hanya untuk ranah pribadi, sehingga pada saat di luar ranah pribadi seakan bisa bebas melakukan apa pun. Sistem inilah yang berlaku ketika umat saat ini menjadikan agama bukan lagi menjadi solusi dalam permasalahan hidup. Padahal mengesampingkan agama di dalam kehidupan sehari-hari justru akan mengakibatkan semakin banyak timbul permasalahan dan potensi rusaknya tatanan kehidupan manusia.
Yang menjadi pertanyaan adalah di mana tanggung jawab negara akan hal ini? Betapa mahalnya harga keamanan di negeri ini.sehingga nyawa pun menjadi taruhannya. Jangankan di luar rumah, di dalam rumah pun ternyata ada potensi kekerasan sehingga rasa aman sudah tidak dapat dirasakan lagi. Tidak adanya jaminan keamanan dari negara membuat rakyat menjadi korbannya. Padahal sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk melindungi dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh rakyatnya. Alhasil negara gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya.
Dalam sistem Islam, dalam hal ini daulah khilafah Islamiyah, berperan sebagai raa’in yaitu penjaga dan juga junnah yaitu pelindung bagi seluruh umatnya. Dalam daulah Islam, negara menjadi penjamin keamanan bagi seluruh umat yang ada di wilayah daulah. Sistem Islam yang shahih ini selalu mengedepankan syariat Islam dalam pengaturan negaranya. Pun dalam hal jaminan keamanan.
Islam melarang keras adanya tindak kekerasan seperti dalam firman-Nya: “Katakanlah: ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (mengaiaya)" (QS al-A'raf: 33).
Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda: “Takutlah engkau semua, hindarkanlah dirimu semua, akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat,"
Di dalam syariat Islam yang sempurna pun sudah memberikan solusi ketika terjadi tindak kekerasan, yaitu dengan adanya sanksi atau ‘uqubat dalam hukum pidana Islam. Apabila terdapat bukti kuat seseorang melakukan tindakan kriminal atau pelanggaran hukum dapat diberikan saksi hukuman fisik atau disebut juga ta’zir. Ta`zir adalah bagian dari ‘uqubat (hukuman) dalam hukum pidana Islam atau balasan terhadap sesuatu jarimah (kesalahan) berupa maksiat yang telah dilakukan oleh seseorang.
Ada beberapa bentuk ‘uqubat dalam hukum pidana Islam yakni jarimah hudud dan jarimah diyat atau qisas, dan jarimah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang telah ditentukan untuk jarimah ta’zir. Bentuknya bermacam-macam, tetapi penentuannya diserahkan kepada pihak pemerintah atau yang berwenang, yaitu lembaga legislatif atau hakim (waliyul amri atau imam). Hukum dalam Islam yang bersifat akan memberikan efek jera, sehingga akan efektif penerapannya sebagai tindak pencegahan terjadinya kekerasan dalam kehidupan.
Selain hukum pidana yang tegas, daulah Islam berperan aktif untuk tindak pencegahan. Seorang hhalifah mempunyai kewajiban sebagai periayah umat menjadi penjaga dan pelindung bagi semua umatnya, termasuk dalam membina pribadi umat menjadi pribadi yang baik yang bersyaksiyah islamiyah yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, yang beramal ma’ruf nahi mungkar dan takut hanya kepada Allah SWT, sehingga perilaku-perilaku asosial dan amoral yang menyebabkan tindakan kekerasan tidak akan terjadi lagi.
Hanya khilafah yang bisa mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya, karena dalam daulah khilafah, sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang khalifah dalam menjamin keamanan bagi semua rakyatnya. Di samping itu dalam daulah khilafah kehidupan akan tersuasana dalam kondisi yang aman, rasa saling menyayangi dan mengasihi sesama umat Muslim karena memang merupakan perwujudan dari Iman kepada Allah dengan melaksanakan perintah dan menjauh segala larangan-Nya dalam kehidupan.
Dengan tindak pencegahan yang preventif dan solusi yang memberikan efek jera serta suasana kehidupan yang bersyaksiyah islamiyah maka bukan hal yang tidak mungkin bahwa tindak kekerasan seperti tadi tidak akan terjadi dalam sistem yang shahih ini. []
Post a Comment