Pegiat Literasi
Sejumlah kasus kekerasan masih terus terjadi. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang bayi berusia empat bulan di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria, Sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 WITA. (tribunnews.com, 23/10/2022)
Kemudian, ada seorang istri yang tewas dibunuh oleh suaminya sendiri di pinggir jalan Mandala By Pass dengan menggorok leher bagian belakang (tvonenews.com, 23/10/2022). Tidak hanya itu, masyarakat juga sering dibuat resah dengan banyaknya aksi tawuran di jalanan oleh kelompok remaja. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, enam remaja yang diduga pelaku tawuran di kawasan Jalan Bintaro Permai Raya pertigaan pojok Kodam, Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pensanggrahan (viva.co.id, 23/10/2022). Ini hanyalah salah satu contoh kasus tawuran oleh kelompok remaja dari sekian banyak kasus tawuran.
Dari fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa siapa saja dapat menjadi pelaku kekerasan. Mulai dari remaja, dewasa, dan orang tua. Kondisi ini menunjukkan betapa mahalnya harga keamanan di negeri ini. Adanya fakta-fakta tersebut memberikan bukti bahwa negara telah gagal dalam memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya. Padahal seharusnya negara berperan sebagai pengurus (raa’in) dan perisai (junnah) bagi semua warganya.
Tetapi inilah realitas dari negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekularisme. Sistem ini telah menghilangkan fungsi utama negara sebagai penjamin keamanan bagi rakyatnya. Tidak hanya itu, sistem kapitalisme sekularisme justru hanya menghasilkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan di tengah-tengah masyarakat. Ada dua faktor yang menyebabkan tindak kekerasan sering terjadi. Pertama, faktor individu pelakunya, yaitu tidak terbangunnya keimanan yang kuat sehingga para pelaku tidak takut terhadap dosa, berperilaku sebebasnya, dan meremehkan nyawa manusia. Kedua, faktor lemahnya penegakan hukum oleh negara, seperti hukum yang bisa direkayasa atau dibeli, hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Jika kedua faktor tersebut terus dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakat yang semakin rusak bukanlah hal yang mustahil.
Mudahnya menghilangkan nyawa manusia menunjukkan bahwa masyarakat berada dalam titik nadir. Oleh karena itu, selama sistem kapitalisme sekularisme masih diterapkan di negeri ini, kekerasan hingga pembunuhan akan terus berulang. Maka dibutuhkanlah solusi yang mampu mengatasi masalah kekerasan tersebut hingga tuntas.
Hanya sistem Islamlah yang mampu mewujudkan keamanan bagi rakyatnya. Sebab dalam pandangan Islam, negara sebagai institusi tertinggi memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi rakyatnya dari segala macam tindak kekerasan. Ibarat sebuah tameng, negara akan menghalau segala hal yang dapat merusak atau membahayakan negerinya dan setiap orang yang ada di dalamnya. Selain itu, negara memiliki tanggung jawab menciptakan suasana aman dan tenteram bagi seluruh warga negaranya. Karena abai dan lengahnya negara dalam melakukan kontrol terhadap rakyatnya dapat mengakibatkan kerusakan di mana-mana.
Penjagaan yang dilakukan negara yang menerapkan hukum-hukum Islam, membuat terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan, dan tindakan brutal lainnya dapat dicegah dan ditindak tegas oleh khalifah. Khalifah akan memberikan jaminan harta, darah, dan kehormatan nyata bagi setiap warga negara. Jaminan ini adalah visi politik kewarganegaraan Islam yang memberikan ruang hidup bagi manusia dengan jaminan yang paripurna.
Rasulullah saw. bersabda, “Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim” (HR. An-Nasa’i). Hadis tersebut terealisasi dalam syariat Islam tentang sanksi, di mana pelaku pembunuhan dalam Islam akan mendapatkan hukuman yang tegas. Ada tiga jenis sanksi pidana syariah bagi pelaku pembunuhan bergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban, yaitu:
1. Hukuman mati (qishash)
2. Membayar tebusan atau uang darah (diyat)
3. Memaafkan (al’afwu)
(Abdurahman Al-Maliki, nidzam Al-Uqubat, hal 91 &109)
Sanksi yang tegas berfungsi sebagai jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (pembuat efek jera). Sehingga, masyarakat tidak akan mau melakukan kejahatan yang serupa. Disamping sanksi yang tegas, negara juga akan membangun suasana ketakwaan di masyarakat. Hal ini didukung oleh sistem pendidikan Islam yang diberlakukan oleh negara dan sistem-sistem Islam lainnya. Dari sinilah akan terbentuk masyarakat yang memiliki pribadi bertakwa dan takut akan kemaksiatan, serta menjadi masyarakat islami yang senantiasa beramar makruf nahi munkar.
Inilah upaya Islam dalam memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi rakyatnya. Hanya Islam dengan seperangkat aturannya yang paripurna, yang mampu mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya.
Wallahu a’lam bishshawwab.
Post a Comment