Kasus KDRT Berulang Bisakah Diselesaikan?



Oleh Nelliya Azzahra
(Member Corak Karya)

Baru-baru ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi perbincangan setelah kekerasan yang menimpa seorang artis LK. Puncak kekerasan yang diterima LK membuatnya melaporkan sang suami ke polisi.
Seperti diketahui, LK melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh RB pada 28 September 2022. 

LK memilih speak up dan melaporkan KDRT yang dia alami,  pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri. Tindakan LK yang berani speak up mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan. Speak terhadap kasus KDRT adalah sebuah keharusan. Namun apakah dengan speak up mampu tuntaskan masalah KDRT?

Kasus KDRT yang dialami LK bukanlah satu-satunya yang dialami perempuan di negeri ini.
Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini.
Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus. (TribunJogya, 2/10/ 2022).

Dari data di atas, jelas jika kasus KDRT yang dialami oleh perempuan di negeri ini kian meningkat dengan pemicu beragam. Dari mulai kemiskinan, perselingkuhan, dan lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi tuntas atas permasalahan ini agar dapat dihentikan.

Jika dilihat, kasus KDRT tidak berhenti hanya dengan upaya melakukan speak up. Harus ada solusi yang benar-benar mampu menghentikan perbuatan yang tidak dibenarkan ini, apapun alasannya. Agar tercipta pernikahan sakinah mawaddah warahmah.

Sistem di negeri ini memberikan solusi tambal sulam. Tidak mencapai kepada akar masalah. Buktinya kasus serupa berulang terjadi. Berbeda dengan Islam, sebagai agama sempurna dan paripurna mampu memberikan solusi bagaimana menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.

Akar masalah KDRT bukan saja karena kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya. Ditambah lagi sistem sekular yang memisahkan kehidupan dari agama yang membuat pasangan suami istri tidak memahami perannya masing-masing. Sehingga rentan terjadi pertengkaran yang berujung pada KDRT.

Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. Dalam rumah tangga Rasulullah saw. beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik.

Sebagaimana sabda Rasulullah:
Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap keluarga. Dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku. (HR. Ibnu Majah)

Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah telah memberikan hak pada suami untuk mendidik istrinya.

Suami hanya berwewenang memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan perbuatan dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya.

Sanksi yang dilakukan pun bukan untuk menyakiti sang istri atau menganiaya. Dalam Islam mekanisme menyelesaikan masalah bukanlah dengan kemarahan dan emosi yang memuncak. Melainkan dengan penuh kesabaran. Jika permasalahan atau perselisihan yang terjadi kepada suami istri tidak bisa diselesaikan berdua, maka hadirkan
pihak ketiga (dari keluarga suami istri) yang membantu menyelesaikan. Namun jika semua tidak berhasil, maka solusi bercerai di bolehkan.

Penerapan hukum Islam dalam keluarga, selain oleh individu, maka dibutuhkan suport sistem. negara berperan penting dalam menerapkan syariat Islam kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kafah akan mewujudkan masyarakat sejahtera, aman, dan damai.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post