Ilusi Kesejahteraan Ketika Sumber Daya Alam Dikelola Asing


Oleh:  Farah Sari,  A. Md
(Aktivis Dakwah Islam) 

Kekayaan alam Indonesia yang besar selalu menjadi incaran investor. Baik investor dalam negeri maupun investor luar negeri. Kran investasi adalah konsekwensi dari penerapan sistem demokrasi yang tegak asas dasar liberalisasi yang menguntungkan para kapital (pemilik modal besar). 

Derasnya aliran investasi terlihat jelas dalam pengelolaan tambang emas di wilayah Papua.  Investasi tersebut telah berlangsung cukup lama hingga saat ini. Investasi dipertahankan dan ditingkatkan mengingat besarnya keuntungan dalam pengelolaan tambang emas bagi para investor. 

PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menambah investasinya di Indonesia mencapai USD 18,6 miliar atau setara Rp 282,32 triliun (kurs Rp 15.179) hingga tahun 2041 nanti. Hal ini disampaikan oleh Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson ketika memberikan orasi ilmiah di Institut Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Selasa (4/10).  (Kumparan.com, 6/10/22) 

Dikutip dari laman CNBCIndonesia.com (12/8/22) Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tambang emas Blok Wabu yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua hingga kini pengelolaanya masih dipegang oleh negara. Terutama setelah dilepaskan oleh PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari struktur kolaborasi yang tepat dalam pengelolaan blok emas tersebut. "Antara investor, BUMN dengan siapa. Mekanismenya tetap aturan, jadi tidak boleh keluar dari aturan.

Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar.  Termasuk potensi emas. Bahkan di wilayah bekas galian PT Freeport Indonesia yaitu blok Wabu masih tersimpan cadangan emas. Begitu juga dengan wilayah tambang PT Freeport Indonesia saat ini. Sehingga wajar negara asing melakukan segala cara agar tetap menjadi pengelola tambang emas di wilayah tersebut. 

Tentang PT Freeport Indonesia
Dikutip dari laman ptfi.co.id. PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang mineral afiliasi dari Freeport-McMoRan (FCX) dan Mining Industry Indonesia ( MIND ID ). PTFI menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak. Memasarkan konsentrat ke seluruh penjuru dunia dan terutama ke smelter tembaga dalam negeri, PT Smelting. Beroperasi di dataran tinggi terpencil di Pengunungan Sudirman, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia.

Tambang di kawasan mineral Grasberg, Papua Indonesia merupakan salah satu deposit tembaga dan emas terbesar di dunia. Saat ini menambang pada fase akhir tambang terbuka Grasberg. Tengah mengerjakan beberapa proyek pada kawasan mineral Grasberg sehubungan dengan pengembangan beberapa tambang bawah tanah berkadar tinggi yang berskala besar dan berumur panjang. Secara total, semua tambang bawah tanah ini diharapkan menghasilkan tembaga dan emas skala besar sehubungan dengan peralihan dari tambang terbuka Grasberg.

Penerapan sistem demokrasi telah menjadikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak sepenuhnya ditangan negara. Sehingga belum bisa memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan SDA di negeri ini dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain. Dengan membuka kran investasi. Baik dengan investor dalam negeri maupun investor asing.

Seperangkat kebijakan tentang investasi sektor tambang digulirkan.  Bahkan kebijakan satu berganti dengan kebijakan lain. Demi memastikan derasnya aliran investasi.  Menumbuhkan minat para investor untuk mengelola kekayaan negeri ini. 

Pertanyaannya adalah kenapa pengelolaan SDA harus membuka kran investasi? Tidak mampukah negera mengelola kekayaannya negerinya sendiri? Kemudian apa dampak dari investasi yang dilakukan terhadap kesejahteraan rakyat? 

Dibukanya kran investasi menunjukkan bahwa pengelolaan SDA di negeri ini berpijak pada asas liberalisasi. Pihak mana saja yang memiliki modal besar bisa mengambil kesempatan menjadi pengelolaan SDA. Dimana posisi negara? Negara hanya sebagai regulator dan Fasilitator.  Yaitu pihak yang memilih investor kemudian menyerahkan pengelolaan SDA tersebut pada mereka.  Meski ada hasil keuntungan yang negara terima. Namun jumlahnya kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh investor. Sebagai investor, mereka akan melihat aspek keuntungan. Investasi hanya akan dilakukan jika usaha tersebut menjanjikan keuntungan yang besar. 

Dari sini terlihat, bahwa PTFI menambah investasinya di Indonesia. Karena pertimbangan untung besar yang akan mereka dapatkan dalam pengelolaan emas di sana. Sungguh keliru, jika negara melihat penambahan dana investasi ini akan menguntungkan rakyat dan negara ini. Nilai yang kita tetap kecil dibandingkan dengan apa yang diterima investor. Karena yang paling diuntungkan tetaplah para investor. 

Oleh karena itu,  sudah seharusnya kran investasi ditutup rapat.  Negara harus mampu mengelola SDA sendiri. Jika belum mampu,  perlu dicari penyebab dan solusi atas ketidak mampuan tersebut. Apakah tidak mampu dari aspek SDM? Teknologi? Peralatan dan lain sebagainya. Kemudian dicarikan solusinya. Negara bisa membayar tenaga ahli. Mengajarkan seluruh ilmu dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengelola tambang emas. Negara bisa memberikan modal membeli peralatan yang canggih. Dan bahan-bahan yang dibutuhkan. Dengan begitu kekayaan alam negeri ini bisa dikelola secara mandiri.  Dan masyarakat akan mendapatkan manfaat kesejahteraan dari SDA tersebut. 

Namun kemandirian ini hanya mungkin jika dari awal negara memiliki cara pandang yang benar tentang SDA yang besar.  Termasuk tambang emas.  Bahwa tambang dengan potensi besar harus dikelola oleh negara dan manfaatnya diberikan untuk kesejahteraan rakyat. Paradigma inilah yang dimiliki oleh syariat islam. 

Islam menetapkan bahwa sejumlah sumber daya alam tidak bisa dimiliki oleh individu. Tapi adalah milik seluruh umat.  Negara berperan menjadi pengelolanya untuk memberikan manfaat yang besar bagi rakyat. Jika ada individu atau perusahaan yang terlibat dalam pencarian, produksi dan distribusi maka dia dibayar sesuai kerjanya. Bukan dengan cara konsesi atau bagi hasil yang seolah-olah kontraktor menjadi bagian dari pemilik. Kepemilikan umum tersebut tidak boleh dialihkan pada siapapun. 

Pembahasan tentang tambang telah luas oleh para fuqoha pada masa lalu. Mereka berpendapat bahwa penguasaan individu atas barang tambang yang melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak merupakan milik umum dan tidak boleh dikuasai individu.  Tidak boleh dikuasai secara privat dan dikuasakan pada siapapun meski tanahnya dihidupkan oleh orang tertentu. Seseorang juga dilarang untuk menguasainya dengan mengabaikan kaum muslim lainnya. Karena akan membahayakan dan menyusahkan mereka. 
Rasulullah Saw. bersabda: Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Jadi, akar masalah kesalahan pengelolaan tambang emas di negeri ini dan  kekayaan alam yang tidak berkolerasi positif dengan kesejahteraan rakyat adalah buah dari penerapan sistem demokrasi kapitalis.  Yang menjadikan manusia sebagai pihak pembuat kebijakan/aturan kehidupan. Demokrasi telah memberi kebebasan penuh bagi individu untuk menjadi pemilik dan pengelolaan tambang dengan potensi besar. Selama sistem yang diterapkan masih demokrasi.  Perubahan kebijakan/aturan tentang pengelolaan tambang tidak akan berpengaruh apapun untuk kesejahteraan rakyat.  Karena asas dan semangat di dalamnya masih liberalisasi dan investasi

Sedangkan syariat islam telah membatasi kepemilikan tambang dengan potensi besar sebagai harta milik umum yang dikelola penuh oleh negara.  Sehingga dengan aturan islam ini akan memberikan manfaat kesejahteraan pada rakyat secara optimal.

Post a Comment

Previous Post Next Post