Hakim Agung Tersangka OTT, Fakta Korupsi Semakin Merajalela


Oleh Ernita S

Kasus korupsi di negeri ini seharusnya berkurang namun semakin merajela. Bagaimana tidak, problematika korupsi yang dari dulu hingga sekarang selalu mengalami peningkatan. Bahkan ironisnya sekarang yang tertuduh korupsi aparat penegak hukum itu sendiri. Dimana tugas utama dari hakim agung untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya justru sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Jumat (22/9). Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Dimyati menambah panjang daftar hakim yang terjerat kasus korupsi. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan hakim agung yang terjaring OTT lembaga antirasuah. Penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan. "KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya dalam keterangannya, Kamis (22/9). (Merdeka.com, 30/9/2022)

Penetapan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka merupakan salah satu fakta bahwa Indonesia masih darurat korupsi.  Dimana penetapan Hakim Agung bukan pertama kalinya aparat penegak hukum terjerat kasus korupsi. Sehingga  daftar hakim yang terjerat korupsi mengalami peningkatan dari yang sebelumnya. Apalagi aparat hukum yang terseret oleh KPK lebih dari satu orang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang. “Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022). Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati. Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. (Kompas.com, 30/9/2022)

Hakim MA tertangkap OTT, menjadi indikasi betapa menggurita korupsi di negeri ini bahkan sudah menjangkiti penegak keadilan di tingkat tertinggi. Hal ini membuktikan bahwa jejak yang terekam kalau korupsi semakin memilit negeri.  Apalagi yang menjadi tersangka korupsi justru membawa-bawa aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, masih ada kesempatan bagi mereka dapat menyembunyikan kesalahan rekan kerjanya.

Problematika  korupsi adalah permasalahan system dan cacat bawaan system, tidak mungkin diberantas tuntas meskipun ada lembaga super anti korupsi. Inilah yang menjadi bukti kalau tersangka korupsi tidak terhitung lagi berapa totalnya. Sehingga negeri ini membutuhkan kembalinya system Islam yang mewujudkan pemberantasan korupsi dari akar hingga daun.

Didalam system Islam peradilan memiliki tugas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. Adapun permasalahannya seperti dalam hal perselisihan sesama anggota masyarakat hingga orang yang berada di struktur pemerintahan. Selain itu,  system lembaga peradilan ini mempunyai keputusan hukum yang bersifat mengikat yang ada didalam negara tersebut. Sehingga orang yang terjerat hukum pasti akan mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera terhadap pelakunya. Pastinya hakim memutuskan suatu perkara secara benar tanpa menetapkan secara sepihak.

Sangatlah jelas bahwa Islam merupakan satu-satunya system kehidupan yang memberikan solusi yang tuntas terhadap system peradilan. Dimana untuk menghilangkan tindakan criminal termasuk korupsi hanya mengikuti hukum syara’ sebagai pedoman menetapan hukum. Oleh karena itu sudah saatnya beralih dari system sekuler kapitalisme menjadi system Islam.

Wallahu a'lam bish shawaf

Post a Comment

Previous Post Next Post